bukamata.id – Bagi para jemaah haji asal Indonesia yang tengah bersiap atau telah berada di Tanah Suci tahun ini, penting untuk memahami aturan yang berlaku di Makkah. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah merilis sejumlah larangan yang bertujuan menciptakan kenyamanan dan kekhusyukan selama beribadah di kota suci tersebut.
Selain larangan, Kemenag juga membagikan panduan rangkaian ibadah di Makkah serta beberapa imbauan penting. Selama perjalanan menuju Makkah, jemaah sangat dianjurkan untuk memperbanyak membaca talbiyah, sholawat, doa, dan zikir sebagai bentuk penghambaan diri.
Setibanya di gerbang kota Makkah, jemaah hendaknya memanjatkan doa sebagai ungkapan syukur dan permohonan kelancaran ibadah. Dengan memasuki Makkah dengan hati yang khusyuk dan tenang, sambil terus melantunkan talbiyah dan doa, diharapkan ibadah haji dapat berjalan lancar dan mabrur.
Berikut adalah daftar lengkap larangan selama berada di Makkah bagi jemaah haji, yang dilansir dari buku “Infografis Tuntunan Manasik Haji & Umrah 2025” terbitan Kemenag RI:
5 Larangan di Makkah untuk Kenyamanan Bersama:
- Menjemur pakaian di lorong-lorong hotel: Tindakan ini dapat mengganggu lalu lintas dan estetika lingkungan hotel.
- Menerima tamu di dalam kamar: Demi menjaga privasi dan kenyamanan jemaah lain, pertemuan dengan tamu sebaiknya dilakukan di area lobi atau tempat yang telah disediakan.
- Merokok di area terlarang: Merokok dilarang keras di dekat Masjidil Haram, di dalam kamar, lorong kamar, dan tangga darurat demi kesehatan dan kekhusyukan ibadah.
- Membuang puntung rokok sembarangan: Selain menjaga kebersihan, larangan ini juga untuk mencegah potensi bahaya kebakaran.
- Memasak di dalam kamar: Memasak di dalam kamar hotel umumnya dilarang karena alasan keamanan dan kebersihan.
Anjuran dan Imbauan Penting di Makkah:
- Hafalkan identitas bus shalawat: Catat nomor dan warna stiker bus serta nama terminal untuk memudahkan mobilitas.
- Perbanyak ibadah: Manfaatkan waktu di Makkah dengan memperbanyak zikir, doa, dan amal saleh.
- Tawaf dan Sa’i berkelompok: Laksanakan tawaf dan sa’i umrah secara beregu untuk saling menjaga dan membantu.
- Waspadai potensi bahaya: Berhati-hati terhadap risiko kecelakaan baik di dalam maupun di luar hotel.
- Tidak memaksakan ibadah sunnah: Utamakan kesehatan, jangan memaksakan diri untuk ziarah atau umrah sunnah jika kondisi fisik tidak memungkinkan.
- Prioritaskan kesehatan saat salat: Jangan memaksakan diri salat di Masjidil Haram setiap waktu salat jika kesehatan tidak prima.
- Hindari berdesakan mencium Hajar Aswad: Jangan memaksakan diri, apalagi sampai membayar orang lain untuk bisa mencium Hajar Aswad.
Larangan Haji Setelah Berihram:
Selain larangan di Makkah secara umum, terdapat pula larangan khusus yang berlaku setelah jemaah mengenakan ihram. Mengutip dari buku “Ensiklopedia Fiqih Haji & Umrah” karya Gus Arifin, larangan-larangan tersebut secara garis besar meliputi:
- Memakai pakaian berjahit.
- Berhias (termasuk menggunakan wewangian, memotong bulu, dan memotong kuku).
- Memakai minyak wangi.
- Mencabut bulu badan dan memotong kuku.
- Melakukan hal-hal terkait pernikahan (akad, berhubungan suami istri, meminang).
- Berburu atau membunuh binatang buruan.
Dengan memahami dan mematuhi aturan serta imbauan ini, diharapkan seluruh jemaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk di Tanah Suci Makkah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











