Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pohon Tumbang di Jalan Bypass Cicalengka, Arus Kendaraan Sempat Macet Panjang

Jumat, 20 Maret 2026 21:00 WIB

Salat Id Sendiri di Rumah? Begini Hukum dan Caranya Menurut Ulama

Jumat, 20 Maret 2026 20:30 WIB

Badai Hujan dan Angin Kencang Terjang Cicalengka, Jalan Tertutup Pohon Tumbang

Jumat, 20 Maret 2026 19:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pohon Tumbang di Jalan Bypass Cicalengka, Arus Kendaraan Sempat Macet Panjang
  • Salat Id Sendiri di Rumah? Begini Hukum dan Caranya Menurut Ulama
  • Badai Hujan dan Angin Kencang Terjang Cicalengka, Jalan Tertutup Pohon Tumbang
  • Interaksi Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Heboh, Link Video Full Telegram Ramai Dicari
  • Maroko Buka Suara Usai Rebut Title Juara Piala Afrika 2025 dari Senegal Jalur Pengadilan
  • Daftar Lokasi Salat Id Bandung 21 Maret 2026: Masjid Raya hingga Lapangan Terbuka
  • Bursa Transfer Panas! Eks Pemain Eredivisie Ini Tertarik ke Super League, Persip Siap Rekrut?
  • FIFA Resmi Sanksi Federasi Sepak Bola Israel Terkait Diskriminasi dan Rasisme
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perjuangkan Upah, Ribuan Buruh Lakukan Aksi Penolakan PP Nomor 51 di Gedung Sate

By Putri Mutia RahmanSenin, 20 November 2023 17:32 WIB2 Mins Read
Ilustrasi, Ribuan Buruh Lakukan Aksi Penolakan Peraturan Upah di Gedung Sate. (Ayo Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Ribuan buruh dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat akan menggelar aksi protes atas Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 di Gedung Sate, pada Senin (20/11/2023). 

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh menolak Pemprov Jabar menggunakan PP 51 tahun 2023 untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

“Rencana siang ini kami mulai (aksi) dari SPSI sekitar 1.000 sampai 2.000 buruh. Pertama kami menolak PP 51 tahun 2023 dan, Kemudian penetapan upah minimum (UMP) itu kita juga minta untuk tidak menggunakan formula PP 51 maupun 36,” ujarnya Roy. 

Selain menolak PP 5, buruh SPSI Jabar juga akan meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) khususnya Pj Gubernur untuk menetapkan kembali upah pekerja di atas satu tahun.

Baca Juga:  Anak Ketua IDI Jabar Dikabarkan Hilang Sejak 8 Juni 2024, Begini Ciri-cirinya

“Jadi nanti (pemberian) upah itu harus dihitung berdasarkan Inflasi, pertumbuhan Ekonomi dan produktivitas, gaji PNS naiknya 8 persen dan pensiunan 12 persen. Jadi masa kalau pakai PP 35, itu UMP saja naiknya Rp76 ribu,” katanya. 

Lebih lanjut, Roy menegaskan, para buruh khususnya SPSI Jabar akan menolak sepenuhnya penetapan UMP dan UMK 2024 menggunakan PP 51 tahun 2023. Semua tuntutan akan terus disampaikan hingga terjadi kesepakatan yang adil. 

Baca Juga:  Begini Penjelasan BMKG Soal Cuaca di Wilayah Jabar Terasa Lebih Panas

“Jadi untuk pertimbangannya, pertama kalau pakai PP 51 itu kenaikan upah minimum (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen. Dan itu juga akan menurunkan daya beli buruh. Tapi, mungkin nanti selebihnya di lokasi (aksi) saja,” jelasnya. 

Baca Juga:  Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Larangan Study Tour Berpotensi Picu Gelombang PHK

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan tetap menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan untuk menentukan UMP dan UMK 2024. Semua formula serta rumus akan digunakan sesuai peraturan itu. 

“Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, beberapa waktu lalu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aksi Buruh jawa barat Penolakan PP Nomor 51 Tahun 2023
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pohon Tumbang di Jalan Bypass Cicalengka, Arus Kendaraan Sempat Macet Panjang

Badai Hujan dan Angin Kencang Terjang Cicalengka, Jalan Tertutup Pohon Tumbang

Daftar Lokasi Salat Id Bandung 21 Maret 2026: Masjid Raya hingga Lapangan Terbuka

Catat! Jadwal Buka Puasa Bandung Hari Ini 20 Maret 2026

Resmi! Sholat Idulfitri 2026 di Bandung Digelar di Gedung Sate dan Balai Kota, Catat Jadwalnya

Arus Mudik Lebaran 2026: Jalur Nagreg Tercatat Padat, 150 Ribu Kendaraan Melintas

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
  • Detik-detik Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bocor, Link Telegram Diburu Warganet
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.