bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Regulasi ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 dan membawa sejumlah penyesuaian dari aturan sebelumnya.
Salah satu poin penting dalam Perpres 79 Tahun 2025 adalah penegasan program kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Tidak hanya itu, TNI/Polri serta pejabat negara kini juga masuk ke dalam skema kenaikan gaji yang sebelumnya tidak dicantumkan dalam Perpres 109 Tahun 2024.
“Dokumen pemutakhiran RKP tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam undang-undang,” bunyi Pasal 1 Perpres yang diteken langsung oleh Prabowo, Senin (30/6/2025).
Badan Penerimaan Negara Jadi Fokus Baru
Selain isu kenaikan gaji, perubahan signifikan lainnya adalah rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Jika pada beleid sebelumnya hanya disebutkan “optimalisasi penerimaan negara”, kini Prabowo menegaskan target untuk mendirikan lembaga khusus tersebut.
Narasi dalam Perpres 79 Tahun 2025 menyebutkan: “mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.”
Perbandingan 8 Program Hasil Terbaik Cepat
Berikut perbandingan singkat program prioritas yang diatur dalam dua beleid berbeda:
Versi Perpres 109 Tahun 2024:
- Program makan bergizi dan susu gratis di sekolah/pesantren, bantuan gizi balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, pembangunan rumah sakit di kabupaten.
- Peningkatan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan.
- Sekolah unggul di setiap kabupaten dan renovasi sekolah rusak.
- Lanjutan program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha.
- Kenaikan gaji ASN (guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), TNI/Polri.
- Infrastruktur desa, BLT, penyediaan rumah murah bersanitasi untuk milenial, Gen Z, dan MBR.
- Optimalisasi penerimaan negara.
Versi Perpres 79 Tahun 2025:
- Program makan siang dan susu gratis di sekolah/pesantren, bantuan gizi balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, pembangunan RS lengkap di kabupaten.
- Produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
- Sekolah unggul terintegrasi di kabupaten dan renovasi sekolah rusak.
- Program kartu kesejahteraan sosial & kartu usaha untuk penghapusan kemiskinan absolut.
- Kenaikan gaji ASN (guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara.
- Pembangunan infrastruktur desa/kelurahan, BLT, dan rumah murah bersanitasi untuk milenial, Gen Z, dan MBR.
- Pembentukan Badan Penerimaan Negara dengan target rasio penerimaan 23% terhadap PDB.
Penegasan Arah Kebijakan
Dengan lahirnya Perpres 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo menegaskan arah kebijakan pemerintahannya: memperluas kesejahteraan melalui kenaikan gaji pejabat publik, memperkuat pelayanan dasar masyarakat, hingga mengamankan penerimaan negara lewat pembentukan lembaga khusus.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











