bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini mencakup penyesuaian gaji untuk berbagai kelompok ASN, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, hingga pejabat negara lainnya.
Kapan Kenaikan Gaji ASN 2025 Berlaku?
Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN mulai berlaku pada Oktober 2025. Namun, pencairan gaji yang sudah disesuaikan dengan tarif baru akan dibayarkan pada November 2025, termasuk akumulasi gaji untuk periode Oktober dan November.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluh lapangan.
Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025
Besaran kenaikan gaji ASN tahun 2025 bervariasi sesuai golongan:
- Golongan I dan II: naik 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik tertinggi 12%
Pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja, yaitu sistem penghargaan dan evaluasi kerja sebagai dasar pemberian tunjangan dan insentif tambahan. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem penggajian ASN yang lebih adil dan profesional.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025 Sebelum Penyesuaian
Sebagai acuan untuk menghitung estimasi gaji setelah kenaikan, berikut gaji pokok PNS terbaru sebelum penyesuaian berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan penyesuaian baru, nominal gaji ASN pada Oktober 2025 dipastikan lebih tinggi dari daftar di atas sesuai persentase kenaikan masing-masing golongan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











