bukamata.id – Awan mendung kembali menggelayuti markas Persebaya Surabaya. Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, tim kebanggaan warga Kota Pahlawan ini justru dihantam badai sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Akibat ulah oknum suporter, manajemen Green Force harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar denda administratif yang fantastis.
Hukuman ini merupakan buntut dari kericuhan disiplin saat laga panas BRI Super League 2025/2026 kontra Persib Bandung di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) pada awal Maret lalu.
Pesta Kembang Api Berujung Petaka
Berdasarkan surat resmi bertanda tangan Ketua Komdis PSSI, Dr. Umar Husin, pelanggaran fatal terjadi di area Tribun Utara. Sorotan tajam tertuju pada penyalaan petasan dan kembang api dalam skala besar yang dilakukan oleh penonton, sebuah tindakan yang dilarang keras dalam regulasi pertandingan.
Dalam dokumen resmi yang dirilis, Komdis PSSI menegaskan tanggung jawab penuh klub atas perilaku suporter di area stadion:
“Klub Persebaya Surabaya melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena selama pertandingan hingga pertandingan berakhir terjadi penyalaan petasan dan kembang api dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh suporter Persebaya Surabaya di Tribun Utara,” bunyi petikan keputusan tersebut.
Sanksi Berlapis: Denda Rp250 Juta dan Boikot Tribun
Tak main-main, investigasi mendalam memaksa PSSI menjatuhkan hukuman ganda kepada manajemen Persebaya. Selain kerugian materiil berupa denda sebesar Rp250.000.000, sektor Tribun Utara Stadion GBT dipastikan bakal kosong melongpong pada laga kandang terdekat akibat sanksi penutupan.
Komdis merujuk pada Pasal 70 serta Pasal 138 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 dalam mengambil keputusan ini, sekaligus memberikan ancaman yang lebih mengerikan jika insiden serupa terulang.
“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” tegas pihak Komdis dalam peringatannya.
Tren Negatif yang Kian Mengkhawatirkan
Sanksi ini ibarat “jatuh tertimpa tangga”. Pasalnya, performa anak asuh Persebaya sedang dalam tren menurun drastis di putaran kedua musim ini. Dari lima laga terakhir, mereka hanya mampu mengemas satu kemenangan tipis atas PSM Makassar. Sisanya? Kekalahan memalukan, termasuk dibantai 1-5 oleh Borneo FC.
Meski demikian, manajemen Persebaya masih memiliki secercah harapan melalui jalur hukum federasi.
“Bahwa pada tanggal 02 Maret 2026 bertempat di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya telah berlangsung pertandingan BRI Super League 2025/2026 antara Persebaya Surabaya melawan Persib Bandung,” tulis dokumen tersebut mengawali latar belakang kasus.
Sesuai Pasal 117 Kode Disiplin, klub memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, selama proses hukum berjalan, hukuman penutupan tribun tetap harus dipatuhi. Kejadian ini menjadi alarm keras bagi suporter agar lebih bijak dalam memberikan dukungan demi masa depan klub kesayangan mereka.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










