Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Cuma Punclut, Api Juga Mengamuk di Paseh dan Pacet Kabupaten Bandung

Selasa, 15 September 2026 14:00 WIB

Purbaya Bongkar Alasan Dicopot dari Menkeu, Ada Apa?

Selasa, 15 September 2026 13:53 WIB

Soroti Penanganan Lambat, WALHI Jabar Ungkap Ancaman Tersembunyi di Balik Tumpahan Batu Bara Pangandaran

Selasa, 15 September 2026 13:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Cuma Punclut, Api Juga Mengamuk di Paseh dan Pacet Kabupaten Bandung
  • Purbaya Bongkar Alasan Dicopot dari Menkeu, Ada Apa?
  • Soroti Penanganan Lambat, WALHI Jabar Ungkap Ancaman Tersembunyi di Balik Tumpahan Batu Bara Pangandaran
  • Maudy Ayunda Minta Maaf dan Akui Ada Privilese, Warganet: Pick Me Banget!
  • Prediksi Ipswich vs Arsenal di Piala EFL: The Gunners Diprediksi Menang Mudah?
  • TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing
  • Persib Tanpa Uilliam Barros Hadapi FC Seoul, Badai Cedera Makin Bikin Igor Tolic Pusing
  • Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur bagi Karyawan yang Kerja saat Pilkada

By Putra JuangRabu, 27 November 2024 10:00 WIB1 Min Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa karyawan yang bekerja saat penyelenggaraan Pilkada 2024 berhak mendapatkan uang lembur dari perusahaan.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waki Kota.

Lewat aturan tersebut, pekerja yang masuk saat pencoblosan Pilkada 2024 yang jatuh pada 27 November 2024 berhak menerima upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut, dikutip Rabu (27/11/1024).

Baca Juga:  Kilas Balik Pertarungan Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2018

Dalam SE tersebut, Kemnaker juga meminta perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.

Jika perusahaan tidak bisa berhenti sejenak dari aktivitasnya, maka perusahaan harus mengatur pembagian jam kerjanya dengan para buruh.

Baca Juga:  PBNU: Pilkada Jangan Sampaikan Melunturkan Rasa Persatuan dan Kesatuan

“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” tandasnya.

Baca Juga:  Pilkada Ciamis 2024, Petahana Lawan Kotak Kosong

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kemnaker pilkada
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Punclut, Api Juga Mengamuk di Paseh dan Pacet Kabupaten Bandung

Purbaya Bongkar Alasan Dicopot dari Menkeu, Ada Apa?

Soroti Penanganan Lambat, WALHI Jabar Ungkap Ancaman Tersembunyi di Balik Tumpahan Batu Bara Pangandaran

TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing

Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu

Lahan Alang-alang di Cihampelas KBB Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.