Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 22:16 WIB

Dosen Ini Gunakan Trik untuk Bongkar 32 Mahasiswa yang Ketahuan Menyontek Pakai AI

Sabtu, 1 Agustus 2026 21:57 WIB

Daftar Lengkap 35 Cabang Olahraga yang Diikuti Kontingen Indonesia di Asian Games 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 21:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan
  • Dosen Ini Gunakan Trik untuk Bongkar 32 Mahasiswa yang Ketahuan Menyontek Pakai AI
  • Daftar Lengkap 35 Cabang Olahraga yang Diikuti Kontingen Indonesia di Asian Games 2026
  • Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap
  • Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!
  • Duka Bertubi-tubi Hantam Pas Band, Kehilangan Beruntun dari Istri Personel hingga Trisnoize
  • Rumor Jay Idzes Diincar PSG, Benarkah Ada Ketertarikan dari Raksasa Prancis?
  • Skenario Semifinal Piala Presiden 2026: Menakar Calon Lawan Persib Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK, KPU Jabar Sebut 6 Partai Bisa Usung Calon Sendiri

By Putra JuangSenin, 26 Agustus 2024 15:15 WIB3 Mins Read
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan, bakal mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

Begitu disampaikan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni saat menggelar Konferensi Pers ‘Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat’ di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (26/8/2024).

“Kami menerapkan aturan baru, karena KPU pusat sudah mengikuti,” ucap Ummi.

Ummi menjelaskan, dalam peraturan ini ada beberapa poin yang mengatur syarat calon dan syarat pencalonan. Syarat calon terkait dengan KTP, dan dokumen yang lainnya, sementara syarat pencalonan harus ada dukungan partai.

“Karena Jawa Barat ini penduduknya lebih dari 12 juta, artinya sesuai peraturan baru dukungannya harus 6,5% dari suara sah kemarin (Pileg),” jelasnya.

Sesuai aturan tersebut, lanjut Ummi, terdapat beberapa partai yang mempunyai hak untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernurnya sendiri pada Pilgub Jabar 2024.

“Kalau dihitung berarti seharusnya ada sekitar enam partai yang sudah bisa mengusung sendiri. Tapi kita liat besok,” ungkapnya.

Ummi pun meminta kepada pasangan calon yang berniat maju di Pilgub Jabar untuk datang ke KPU Jabar lebih awal dan tidak menunda-nunda diakhiri pendaftaran.

“Kami berharap tidak datang ke hari terakhir kepada pasangan calon yang ingin mendaftar,” ujarnya.

Ummi menyebut, pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar sendiri dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.

“Tahapannya kan dari 27-29 Agustus 2024. Tanggal 27-28 Agustus dari pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB, pada 29 Agustus dibuka sampai pukul 23.59 WIB,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, pada Pilgub Jabar sebelumnya angka partisipasi pemilih mencapai 74 persen.

“2024 mudah-mudahan bisa tembus 76 persen, syukur-syukur bisa lebih dari itu. Mudah-mudahan berkat kerja sama semua pihak, target ini bisa tercapai,” ucap Hedi.

Menurutnya, angka partisipasi pemilih pada Pilgub dan Pilpres relatif berbeda. Pada Pilpres kemarin angkanya mencapai 81.7 persen.

“Hampir 82 persen, itu naik juga dua persen dibandingkan dengan 2019. Antara pilpres dengan pilkada biasanya ada angka partisipasinya lumayan jauh. Tapi poin kita adalah apapun itu, yang pasti kita sedang berusaha semaksimal mungkin agar angka partisipasi pemilih kita itu naik, paling tidak bertahan,” bebernya.

Hedi mengatakan, saat ini pihaknya masih berupaya untuk melakukan sosialisasi, terutama kepada pemilih pemula dan pemilih muda yang relatif besar.

“Secara demografi, angka pemilih pemula itu lebih besar dibanding yang lainnya. 51 persen itu pemilih pemula dan pemilih muda, jadi tentu kita harus bisa menyesuaikan dengan kondisi tersebut, artinya pola sosialisasi, gaya komunikasinya disesuaikan dengan khas pemilih pemula dan pemilih muda,” katanya.

Hedi mengatakan, sosialisasi sendiri bakal dilakukan sampai 26 November 2024.

“Jadi, kita mulai (sosialisasi) sejak tahapan pilgub sampai nanti 26 November kita masih terus melakukan sosialisasi,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPU Jabar Mahkamah Konstitusi partai Pilgub Jabar pilkada PKPU putusan MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.