Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tinggal 30 Langkah Lagi! Cristiano Ronaldo Menuju Rekor 1.000 Gol Dunia

Kamis, 30 April 2026 20:28 WIB

Link Video Tasya Gym Bandar Batang 15 Menit Diburu, Ternyata Banyak yang Palsu

Kamis, 30 April 2026 20:20 WIB

Bhayangkara Unggul 2-1, Persib Kejar Lewat Gol Injury Time

Kamis, 30 April 2026 20:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tinggal 30 Langkah Lagi! Cristiano Ronaldo Menuju Rekor 1.000 Gol Dunia
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang 15 Menit Diburu, Ternyata Banyak yang Palsu
  • Bhayangkara Unggul 2-1, Persib Kejar Lewat Gol Injury Time
  • Resmi! John Stones Tinggalkan Manchester City, Akhiri 10 Tahun Era Keemasan
  • Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP
  • Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap
  • Gagal Akting?! Ahmad Dhani Bongkar Borok Masa Lalu Usai Maia Estianty Cueki Mulan Jameela?
  • Selisih Poin Tipis, Muhammad Farhan Yakin Mental Juara Persib Bakal Jadi Penentu di Akhir Musim
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK, KPU Jabar Sebut 6 Partai Bisa Usung Calon Sendiri

By Putra JuangSenin, 26 Agustus 2024 15:15 WIB3 Mins Read
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan, bakal mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

Begitu disampaikan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni saat menggelar Konferensi Pers ‘Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat’ di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (26/8/2024).

“Kami menerapkan aturan baru, karena KPU pusat sudah mengikuti,” ucap Ummi.

Ummi menjelaskan, dalam peraturan ini ada beberapa poin yang mengatur syarat calon dan syarat pencalonan. Syarat calon terkait dengan KTP, dan dokumen yang lainnya, sementara syarat pencalonan harus ada dukungan partai.

“Karena Jawa Barat ini penduduknya lebih dari 12 juta, artinya sesuai peraturan baru dukungannya harus 6,5% dari suara sah kemarin (Pileg),” jelasnya.

Sesuai aturan tersebut, lanjut Ummi, terdapat beberapa partai yang mempunyai hak untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernurnya sendiri pada Pilgub Jabar 2024.

Baca Juga:  Sinyal Kuat Dedi Mulyadi Maju di Pilgub Jabar, Prabowo Perintahkan Tingkatkan Elektabilitas

“Kalau dihitung berarti seharusnya ada sekitar enam partai yang sudah bisa mengusung sendiri. Tapi kita liat besok,” ungkapnya.

Ummi pun meminta kepada pasangan calon yang berniat maju di Pilgub Jabar untuk datang ke KPU Jabar lebih awal dan tidak menunda-nunda diakhiri pendaftaran.

“Kami berharap tidak datang ke hari terakhir kepada pasangan calon yang ingin mendaftar,” ujarnya.

Ummi menyebut, pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar sendiri dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.

“Tahapannya kan dari 27-29 Agustus 2024. Tanggal 27-28 Agustus dari pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB, pada 29 Agustus dibuka sampai pukul 23.59 WIB,” sebutnya.

Baca Juga:  Dukung Jusuf Hamka Jadi Cawagub Jabar, MQ Iswara: Beliau Muslim yang Taat

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, pada Pilgub Jabar sebelumnya angka partisipasi pemilih mencapai 74 persen.

“2024 mudah-mudahan bisa tembus 76 persen, syukur-syukur bisa lebih dari itu. Mudah-mudahan berkat kerja sama semua pihak, target ini bisa tercapai,” ucap Hedi.

Menurutnya, angka partisipasi pemilih pada Pilgub dan Pilpres relatif berbeda. Pada Pilpres kemarin angkanya mencapai 81.7 persen.

“Hampir 82 persen, itu naik juga dua persen dibandingkan dengan 2019. Antara pilpres dengan pilkada biasanya ada angka partisipasinya lumayan jauh. Tapi poin kita adalah apapun itu, yang pasti kita sedang berusaha semaksimal mungkin agar angka partisipasi pemilih kita itu naik, paling tidak bertahan,” bebernya.

Baca Juga:  Ini Daftar Pemenang Stand Up Comedy Kepemiluan KPU Jabar

Hedi mengatakan, saat ini pihaknya masih berupaya untuk melakukan sosialisasi, terutama kepada pemilih pemula dan pemilih muda yang relatif besar.

“Secara demografi, angka pemilih pemula itu lebih besar dibanding yang lainnya. 51 persen itu pemilih pemula dan pemilih muda, jadi tentu kita harus bisa menyesuaikan dengan kondisi tersebut, artinya pola sosialisasi, gaya komunikasinya disesuaikan dengan khas pemilih pemula dan pemilih muda,” katanya.

Hedi mengatakan, sosialisasi sendiri bakal dilakukan sampai 26 November 2024.

“Jadi, kita mulai (sosialisasi) sejak tahapan pilgub sampai nanti 26 November kita masih terus melakukan sosialisasi,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPU Jabar Mahkamah Konstitusi partai Pilgub Jabar pilkada PKPU putusan MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.