bukamata.id – Niat Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk membahagiakan keluarganya saat libur Lebaran 2025 berujung pada masalah serius. Kepergiannya ke Jepang bersama keluarga ternyata tidak disertai izin resmi, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi pihak yang pertama kali menyoroti tindakan Lucky Hakim melalui unggahan di media sosial. Unggahan tersebut dengan cepat menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Dedi bahkan mengungkapkan bahwa pesan singkat yang dikirimkannya kepada Lucky Hakim tidak mendapat respons.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa tindakan Lucky Hakim melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 76 undang-undang tersebut secara jelas melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri terkait.
Akibat pelanggaran ini, Lucky Hakim terancam sanksi berat berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Memang agak berat (sanksinya), misalnya diberhentikan selama 3 bulan. Selama 3 bulan itu dijabat wakilnya. Kemudian setelah itu kembali lagi, sanksinya itu. Itu sanksi maksimal ya, kita serahkan ke Mendagri sanksinya seperti apa,” ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Bandung, Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri telah menerima surat terkait kasus ini dan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim.
“Lucky hakim sudah ada surat dari Irjen, nanti akan diperiksa oleh Irjen karena kewenangannya adalah Kemendagri dalam penegakkan peraturan itu. Nanti kita tunggu pemeriksaan Irjen kesimpulannya seperti apa,” katanya.
Dedi juga menyampaikan bahwa Lucky Hakim telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Menurut pengakuan Lucky Hakim, perjalanan ke Jepang tersebut merupakanRealization dari janji kepada keluarganya. Namun, Dedi menegaskan bahwa sebagai pejabat negara, Lucky Hakim terikat oleh aturan yang berlaku.
“Tapi saya jelaskan ke Pak Lucky, kita ini hari ini pejabat negara, jadi karena pejabat negara terikat pada aturan negara. Walaupun itu keinginan anak, hak kita memberikan kebahagiaan untuk anak kita, tapi bahagia tidak mesti di Jepang. Kalau saran saya, anak pejabat itu bahagia harus di kabupaten/kotanya, rekreasinya harus ada di kotanya,” tuturnya.
Sementara itu, Lucky Hakim menjelaskan bahwa rencana kepergiannya ke Jepang telah disusun sejak Desember 2024 dan tiket telah dibeli untuk periode 2 hingga 11 April 2025. Ia beralasan ingin menepati janji kepada keluarga setelah masa kampanye yang padat.
“Pas kampanye kan saya pergi terus setiap hari tanpa ada di rumah, nggak pernah sama anak, nggak pernah sama keluarga. Nanti setelah terpilih, cuti terus pergi ke luar negeri,” ungkap Lucky Hakim di Pendopo Kabupaten Indramayu.
Lucky Hakim juga mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran terkait larangan bepergian bagi pejabat daerah selama libur Lebaran. Ia mengakui kelalaiannya dan telah menghubungi Gubernur Dedi Mulyadi serta siap memberikan klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Ada surat edaran malah saya baru tahu setelah saya sudah di Jepang. Ada katanya ada surat edaran nggak boleh pergi. Mungkin saya salah saya nggak aware ya. Karena saya nggak lihat surat edaran yang nggak boleh pergi,” ucapnya.
“Pas nyampe sana ternyata persepsi saya tentang hari itu salah. Maka dari itu saya langsung hubungi pak Gubernur terus terjadi percakapan dan saya juga harus menjelaskan juga ke Kementerian,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait kepatuhan pejabat publik terhadap peraturan yang berlaku, bahkan di tengah momen liburan.
Sanksi yang mengintai Bupati Indramayu ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk selalu mengedepankan aturan dalam setiap tindakan. Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan dari Kementerian Dalam Negeri terkait sanksi yang akan diberikan kepada Lucky Hakim.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











