Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
ilustrasi bansos

Update Tunjangan Guru 2026: Skema Transfer Langsung Cair Bulan Ini, Berikut Daftar Penerimanya

Sabtu, 11 April 2026 09:02 WIB

Update Harga Emas Antam Akhir Pekan: Masih Kokoh di Level Tertinggi, Cek Rinciannya Sebelum Investasi!

Sabtu, 11 April 2026 08:10 WIB
Garena Free Fire (FF)

Update! Kode Redeem FF Terbaru 11 April 2026: Klaim Skin M1014 dan Bundle Eksklusif Sekarang

Sabtu, 11 April 2026 08:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Tunjangan Guru 2026: Skema Transfer Langsung Cair Bulan Ini, Berikut Daftar Penerimanya
  • Update Harga Emas Antam Akhir Pekan: Masih Kokoh di Level Tertinggi, Cek Rinciannya Sebelum Investasi!
  • Update! Kode Redeem FF Terbaru 11 April 2026: Klaim Skin M1014 dan Bundle Eksklusif Sekarang
  • Murojaah di Sela Pasien: Kisah dr. Hasan, Spesialis Onkologi Penjaga Al-Qur’an
  • Update! Kode Redeem FC Mobile 11 April 2026: Klaim Pack Pemain Elite dan Jutaan Coins Gratis!
  • Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri, Fakta Asli dari Kebun Sawit hingga Dapur Terungkap
  • Sarapan di Bandung? Ini 5 Bubur Ayam Legendaris Paling Dicari
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 11 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Plesiran ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian

By Aga GustianaRabu, 9 April 2025 09:55 WIB3 Mins Read
Lucky Hakim
Lucky Hakim liburan ke Jepang. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Niat Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk membahagiakan keluarganya saat libur Lebaran 2025 berujung pada masalah serius. Kepergiannya ke Jepang bersama keluarga ternyata tidak disertai izin resmi, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi pihak yang pertama kali menyoroti tindakan Lucky Hakim melalui unggahan di media sosial. Unggahan tersebut dengan cepat menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Dedi bahkan mengungkapkan bahwa pesan singkat yang dikirimkannya kepada Lucky Hakim tidak mendapat respons.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa tindakan Lucky Hakim melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 76 undang-undang tersebut secara jelas melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri terkait.

Akibat pelanggaran ini, Lucky Hakim terancam sanksi berat berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri.

“Memang agak berat (sanksinya), misalnya diberhentikan selama 3 bulan. Selama 3 bulan itu dijabat wakilnya. Kemudian setelah itu kembali lagi, sanksinya itu. Itu sanksi maksimal ya, kita serahkan ke Mendagri sanksinya seperti apa,” ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Bandung, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri telah menerima surat terkait kasus ini dan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ubah Nama RSUD Al Ihsan Bandung Jadi Welas Asih, Ini Alasannya

“Lucky hakim sudah ada surat dari Irjen, nanti akan diperiksa oleh Irjen karena kewenangannya adalah Kemendagri dalam penegakkan peraturan itu. Nanti kita tunggu pemeriksaan Irjen kesimpulannya seperti apa,” katanya.

Dedi juga menyampaikan bahwa Lucky Hakim telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Menurut pengakuan Lucky Hakim, perjalanan ke Jepang tersebut merupakanRealization dari janji kepada keluarganya. Namun, Dedi menegaskan bahwa sebagai pejabat negara, Lucky Hakim terikat oleh aturan yang berlaku.

“Tapi saya jelaskan ke Pak Lucky, kita ini hari ini pejabat negara, jadi karena pejabat negara terikat pada aturan negara. Walaupun itu keinginan anak, hak kita memberikan kebahagiaan untuk anak kita, tapi bahagia tidak mesti di Jepang. Kalau saran saya, anak pejabat itu bahagia harus di kabupaten/kotanya, rekreasinya harus ada di kotanya,” tuturnya.

Baca Juga:  Jawa Barat Menerima Mobil Laboratorium untuk Mendeteksi Keamanan Pangan

Sementara itu, Lucky Hakim menjelaskan bahwa rencana kepergiannya ke Jepang telah disusun sejak Desember 2024 dan tiket telah dibeli untuk periode 2 hingga 11 April 2025. Ia beralasan ingin menepati janji kepada keluarga setelah masa kampanye yang padat.

“Pas kampanye kan saya pergi terus setiap hari tanpa ada di rumah, nggak pernah sama anak, nggak pernah sama keluarga. Nanti setelah terpilih, cuti terus pergi ke luar negeri,” ungkap Lucky Hakim di Pendopo Kabupaten Indramayu.

Lucky Hakim juga mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran terkait larangan bepergian bagi pejabat daerah selama libur Lebaran. Ia mengakui kelalaiannya dan telah menghubungi Gubernur Dedi Mulyadi serta siap memberikan klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Pemprov Jabar jadikan Piala Dunia Ajang Promosi BIJB Kertajati

“Ada surat edaran malah saya baru tahu setelah saya sudah di Jepang. Ada katanya ada surat edaran nggak boleh pergi. Mungkin saya salah saya nggak aware ya. Karena saya nggak lihat surat edaran yang nggak boleh pergi,” ucapnya.

“Pas nyampe sana ternyata persepsi saya tentang hari itu salah. Maka dari itu saya langsung hubungi pak Gubernur terus terjadi percakapan dan saya juga harus menjelaskan juga ke Kementerian,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait kepatuhan pejabat publik terhadap peraturan yang berlaku, bahkan di tengah momen liburan.

Sanksi yang mengintai Bupati Indramayu ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk selalu mengedepankan aturan dalam setiap tindakan. Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan dari Kementerian Dalam Negeri terkait sanksi yang akan diberikan kepada Lucky Hakim.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bupati Dedi Mulyadi gubernur Indramayu jawa barat Lucky Hakim
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Perawat RSHS Bandung Kena SP1 Usai Kelalaian Fatal Penyerahan Bayi di NICU

Kasus Belatung di Menu MBG Cianjur: Dalih ‘Kasus Tunggal’ di Tengah Temuan IPAL yang Bermasalah

Diduga Cemburu Buta, Pria di Bandung Berniat Serang Teman Istri tapi Berakhir Jatuh ke Sungai Citarum

Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni

Nekat Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Komplotan KPK ‘Jadi-jadian’ Berakhir di Penjara

Sekda Jabar Soroti Insiden Bayi di RSHS: Harus Jadi Pelajaran, SOP Layanan Wajib Diperketat

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi

Bayi Nyaris Tertukar, Dedi Mulyadi Desak Sanksi Tegas untuk Perawat RSHS

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
  • Terkuak! Pemeran Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Bukan dari Indonesia, Hati-hati Jebakan Batman!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.