bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait polemik identitas anak. Putusan tersebut disampaikan melalui sistem e-court dan dibacakan majelis hakim pada Senin (8/12/2025).
Kabar penolakan gugatan bernomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg ini juga dikonfirmasi kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar. Ia menyebut, tidak satu pun tuntutan Lisa diterima pengadilan.
“Majelis hakim PN Bandung telah menolak seluruh gugatan Lisa Mariana mengenai dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Ridwan Kamil,” ujar Muslim Jaya.
Tuntutan Lisa Ditolak Total
Dalam gugatannya, Lisa Mariana membawa dugaan perselingkuhan hingga persoalan identitas anak ke meja hijau. Ia menuntut kompensasi kerugian materiil sebesar Rp 6,6 miliar dan kerugian immateriil mencapai Rp 10 miliar.
Tidak hanya itu, Lisa juga meminta hakim menyita aset rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, serta menuntut denda harian Rp 10 juta jika keputusan pengadilan tidak dijalankan.
Namun, seluruh permohonan tersebut dinyatakan tidak beralasan dan ditolak majelis hakim.
Hasil Tes DNA Jadi Pertimbangan Utama
Majelis hakim menegaskan bahwa kesimpulan perkara ini didasarkan pada hasil tes DNA yang menunjukkan tidak ada kecocokan antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana.
“Hasil pemeriksaan DNA menyatakan negatif, sehingga tuduhan perbuatan melawan hukum yang diajukan LM tidak terbukti,” jelas Muslim.
Dengan putusan ini, klaim Lisa terkait hubungan biologis maupun tuntutan kerugian tidak memiliki dasar hukum dan perkara pun dianggap selesai di tingkat PN Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










