Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib

Bojan Hodak Bertahan di Persib? Negosiasi Kontrak Masih Panas!

Minggu, 29 Maret 2026 21:56 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral TikTok dan X! Ini Fakta di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’

Minggu, 29 Maret 2026 20:08 WIB

Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!

Minggu, 29 Maret 2026 19:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bojan Hodak Bertahan di Persib? Negosiasi Kontrak Masih Panas!
  • Viral TikTok dan X! Ini Fakta di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’
  • Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!
  • Bojan Hodak Beri Tugas Spesial ke Jupe di Persib, Bukan Sekadar Pemain
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
  • BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan
  • Live Streaming! Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Klik Link Resmi Nonton Final FIFA Series 2026
  • Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 30 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polda Jabar Bongkar Kasus Minyakita Palsu di Subang

By SusanaSelasa, 11 Maret 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen terkait produksi serta peredaran minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak memenuhi standar.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

Seorang tersangka berinisial K, karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, diduga dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng “Minyakita” yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa tersangka tidak mencantumkan label, berat bersih, dan ukuran yang sesuai pada kemasan produk.

Baca Juga:  Sensasi Canyoneering di Curug Dayang Sumbi Subang, Berani Coba?

Selain itu, tersangka diketahui mengemas minyak goreng dalam kemasan berisi 760 ml, meskipun seharusnya memiliki berat 1 liter sesuai ketentuan yang berlaku.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengemas produk dengan berat bersih tidak sesuai standar serta tidak mencantumkan informasi penting pada kemasan. Hal ini tentu merugikan konsumen,” ujar Jules Abraham dikutip dari laman resmi Tribatanews, Selasa (11/3/2025).

Pada 13 Februari 2025, penyidik Unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Tampang Pelaku Sindikat Jual Beli Bayi Internasional: 12 Orang Ditangkap, 3 Masih Buron

Dari lokasi, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk botol kosong tanpa label, dus minyak goreng merek “Minyakita”, serta peralatan produksi yang digunakan untuk memanipulasi kemasan.

Penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi dan tiga ahli, yang terdiri dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, serta pihak Kementerian Perdagangan RI.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Bantah Terlibat dalam Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan: Saya Rela Mati

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan konsumen.

Polda Jabar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran yang merugikan konsumen.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Minyakita Polda Jabar Subang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!

CPNS

BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan

Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna

Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap

Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat

Berani Banget! Sambil Mandi Lumpur, Bocah Gemoy Ini Kritik Pedas Jalan Rusak

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
  • Ilustrasi emas antam
    Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026: Grafik Merangkak Naik, Cek Rincian Terbarunya!
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.