bukamata.id – Polda Jawa Barat akan menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (TH) pada Kamis (2/7/2026). Rekonstruksi dilakukan setelah penyidik menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) baru dari hasil pendalaman penyidikan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jawa Barat, Selasa (1/7/2026), usai rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Hendra mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan analisis terhadap hasil pra-rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan sebanyak empat kali.
“Dari berbagai rangkaian pra-rekonstruksi yang sudah kita lakukan, ditemukan ada dua TKP baru lagi yang bisa kita jadikan sebagai dasar sebagai locus delicti untuk menambah berbagai penguatan pasal yang kita terapkan kepada TH. Ini merupakan suatu langkah kemajuan yang kita lakukan,” ujarnya.
Menurut Hendra, rekonstruksi akan melibatkan jaksa penuntut umum (JPU) serta kuasa hukum guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa tergambar secara utuh dalam proses penyidikan.
“Besok pada hari Kamis kita akan melaksanakan rekonstruksi yang melibatkan JPU dan juga kuasa hukum,” katanya.
Selain mengungkap perkembangan penyidikan, Hendra juga menanggapi beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan TH berada di sebuah penginapan bersama seorang perempuan sebelum ditangkap.
Ia mengatakan, TH mengakui berada di penginapan tersebut setelah berkenalan dengan perempuan itu melalui sebuah aplikasi.
“TH mengatakan mengakui, dan memang itu dilakukan setelah dia mengunduh beberapa aplikasi yang kontak langsung dengan wanita tersebut, kemudian melakukan check-in dan melakukan hubungan suami istri di situ,” jelasnya.
Hendra menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut terjadi saat korban YTR masih berada dalam penguasaan tersangka.
“Kalau untuk waktunya, si korban ini masih dalam penguasaan dia. Tentu saja ini selingan yang dia lakukan selama dia melakukan penyekapan dan penganiayaan berat kepada korban,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait informasi bahwa TH sempat mendatangi Gedung Pakuan sebelum ditangkap, Hendra mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
“Yang di Pakuan ini masih kita dalami. Nanti kita akan konfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Polda Jawa Barat juga memastikan telah menerima laporan lain yang diduga melibatkan TH saat bekerja sebagai debt collector. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman dengan memeriksa para pelapor dan saksi.
“Untuk laporan ini sudah kami terima dan sedang kami dalami, utamanya dari saksi-saksi pelapor. Setelah itu akan kita lakukan proses penyidikan kepada TH,” pungkas Hendra.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










