bukamata.id – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (23) yang diduga membunuh seorang pemuda di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1) malam, menyusul penyelidikan intensif sejak penemuan jasad korban pada Sabtu (17/1).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. “Tim bergerak melakukan olah TKP dan penyidikan. Pada Senin malam, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Aldi, Selasa (20/1/2026).
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika pelaku bertemu korban di sebuah warung makan. RS mengaku merasa tersinggung karena kontak mata dengan korban.
“Pelaku tersinggung karena saling bertatapan dengan korban. Pelaku kemudian mengambil pisau dan menyelipkannya di pinggang,” ujar Aldi.
Pelaku lalu menumpang kendaraan korban dengan alasan membeli rokok. Di perjalanan, RS menghentikan kendaraan dan menyerang korban.
“Pelaku mengiris leher korban dan kembali menusuk perut korban. Korban sempat melawan sebelum akhirnya meninggal dunia,” jelas Aldi.
Setelah membunuh, pelaku membuang jasad korban di semak-semak kawasan kebun, sekaligus membakar pakaian dan tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Korban ditemukan warga di parit kebun Kampung Perum, Desa Margamekar, dengan luka tusuk dan bekas bakar.
“Korban ditemukan dalam kondisi tersungkur di parit, tidak mengenakan busana, dan terdapat luka di leher, perut, serta luka bakar,” ungkap Aldi.
Korban diketahui bernama VS (20), warga Pangalengan. Polisi turut menyita sepeda motor dan telepon genggam korban sebagai barang bukti.
RS dijerat pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kekerasan, yang mengancam pidana mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menambahkan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri motif lebih dalam dan memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










