Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League

Minggu, 15 Maret 2026 22:48 WIB

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

Minggu, 15 Maret 2026 21:53 WIB
CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 21:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pria di Majalengka Sebar Ratusan Video Mesum Mantan Istri Siri ke Anak Tiri

By Aga GustianaKamis, 15 Mei 2025 02:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi video 18+
Ilustrasi video 18+. Illustration vector
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pria berinisial JR (50) di Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menyebarkan video mesum yang direkamnya bersama mantan istri siri. Aksi ini dilakukannya lantaran sakit hati hubungan asmaranya kandas akibat tidak direstui oleh anak korban.

JR berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (9/5). Ironisnya, saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan jumlah video asusila yang jauh lebih banyak dari pengakuan pelaku.

“Pengakuannya ada sekitar 400 video, tapi dari pemeriksaan handphone ditemukan hampir 700 video,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo pada Rabu (14/5/2025).

Lebih lanjut, AKP Ari menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya menyimpan video tersebut, namun juga dengan sengaja menyebarkannya kepada orang-orang terdekat korban.

Baca Juga:  Meriah! Yoshua Putra Maruarar Sirait Gelar Pesta Rakyat di Majalengka

“Ada beberapa video yang dikirimkan oleh tersangka kepada, satu pada anaknya korban, yang kedua kepada tetangga-tetangganya korban, sehingga ini membuat resah di kampung tersebut,” jelasnya.

Tindakan JR ini sontak membuat resah warga sekitar. Bahkan, korban sempat memutuskan untuk pindah rumah. Namun, akhirnya korban kembali ke kampung halamannya dan memilih jalur hukum dengan melaporkan mantan suami sirinya tersebut kepada pihak berwajib.

“Si korban pindah dari kampung tersebut, dari kampung tempat tinggalnya. Dan melaporkan hal tersebut kepada kita, dan kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan berhasil kita tangkap pada hari Jumat kemarin. Sekarang (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” papar AKP Ari.

Baca Juga:  Viral! Wanita Ini Ngotot Minta Rumah Digadaikan Demi Liburan Wisuda ke Bali

Video Mesum Sebagai Alat Pemancing Korban

Dalam keterangannya, AKP Ari memastikan bahwa ratusan video mesum tersebut tidak disebar ke media sosial maupun diperjualbelikan. Motif pelaku menyebarkan video tersebut ternyata untuk memancing korban agar kembali menjalin komunikasi dengannya.

“Oh nggak (dijual), ini hanya bertujuan untuk memancing si korban supaya menghubungi tersangka cuman ya karena korban langsung melaporkan hal tersebut sama kita jadi kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata AKP Ari.

Baca Juga:  Bupati Majalengka Fasilitasi Ruang Kreatif Anak Muda Melalui GGM

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pihak-pihak yang menerima kiriman video tersebut, untuk tidak ikut menyebarkannya lebih lanjut.

“Kita sudah imbau kepada saksi dan penerima video, jangan disebarkan ke media sosial atau ke pihak lain. Kalau disebarkan, bisa berubah status dari saksi jadi tersangka,” tegas AKP Ari.

Akibat perbuatannya, JR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak tiri istri siri Majalengka video
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.