bukamata.id – Seorang pria berinisial JR (50) di Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menyebarkan video mesum yang direkamnya bersama mantan istri siri. Aksi ini dilakukannya lantaran sakit hati hubungan asmaranya kandas akibat tidak direstui oleh anak korban.
JR berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (9/5). Ironisnya, saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan jumlah video asusila yang jauh lebih banyak dari pengakuan pelaku.
“Pengakuannya ada sekitar 400 video, tapi dari pemeriksaan handphone ditemukan hampir 700 video,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo pada Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, AKP Ari menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya menyimpan video tersebut, namun juga dengan sengaja menyebarkannya kepada orang-orang terdekat korban.
“Ada beberapa video yang dikirimkan oleh tersangka kepada, satu pada anaknya korban, yang kedua kepada tetangga-tetangganya korban, sehingga ini membuat resah di kampung tersebut,” jelasnya.
Tindakan JR ini sontak membuat resah warga sekitar. Bahkan, korban sempat memutuskan untuk pindah rumah. Namun, akhirnya korban kembali ke kampung halamannya dan memilih jalur hukum dengan melaporkan mantan suami sirinya tersebut kepada pihak berwajib.
“Si korban pindah dari kampung tersebut, dari kampung tempat tinggalnya. Dan melaporkan hal tersebut kepada kita, dan kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan berhasil kita tangkap pada hari Jumat kemarin. Sekarang (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” papar AKP Ari.
Video Mesum Sebagai Alat Pemancing Korban
Dalam keterangannya, AKP Ari memastikan bahwa ratusan video mesum tersebut tidak disebar ke media sosial maupun diperjualbelikan. Motif pelaku menyebarkan video tersebut ternyata untuk memancing korban agar kembali menjalin komunikasi dengannya.
“Oh nggak (dijual), ini hanya bertujuan untuk memancing si korban supaya menghubungi tersangka cuman ya karena korban langsung melaporkan hal tersebut sama kita jadi kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata AKP Ari.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pihak-pihak yang menerima kiriman video tersebut, untuk tidak ikut menyebarkannya lebih lanjut.
“Kita sudah imbau kepada saksi dan penerima video, jangan disebarkan ke media sosial atau ke pihak lain. Kalau disebarkan, bisa berubah status dari saksi jadi tersangka,” tegas AKP Ari.
Akibat perbuatannya, JR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










