bukamata.id – Sorotan publik usai vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, tidak hanya tertuju pada isi putusan. Sosok Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah ikut menjadi perhatian setelah Nadiem melontarkan pernyataan yang memicu perdebatan.
Di hadapan awak media usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Nadiem mengaku keempat hakim yang memvonisnya bersalah tidak berani menatap matanya saat membacakan putusan.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perbincangan luas di media sosial. Publik kemudian mulai mencari tahu siapa sebenarnya hakim Purwanto S. Abdullah yang memimpin persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Di balik sorotan itu, Purwanto bukanlah nama baru di lingkungan peradilan. Ia merupakan hakim karier yang telah lebih dari dua dekade mengabdi dan menangani berbagai perkara, termasuk sejumlah kasus korupsi yang menyita perhatian nasional.
Momen Hakim Disebut Tak Berani Menatap Mata Nadiem
Sesaat setelah sidang berakhir, Nadiem menyampaikan penilaiannya terhadap sikap majelis hakim selama pembacaan putusan.
“Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung,” kata Nadiem.
Menurutnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah bersama hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas tidak sekali pun menatap dirinya secara langsung.
“Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka,” ujarnya.
Nadiem bahkan meyakini majelis hakim sebenarnya mengetahui dirinya tidak bersalah.
“Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” katanya.
Ia kemudian mengungkap adanya dissenting opinion dari salah satu hakim anggota.
“Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat.”
Usai putusan tersebut, Nadiem memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.
Sosok Hakim Purwanto S. Abdullah
Di tengah polemik tersebut, perhatian publik tertuju kepada Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
Berdasarkan profil resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto merupakan Hakim Madya Muda yang lahir pada 12 Mei 1976 dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b).
Kariernya sebagai hakim dimulai pada 2001, sehingga hingga kini ia telah mengabdikan diri lebih dari 24 tahun di lingkungan peradilan Indonesia.
Pengalaman panjang tersebut membuat Purwanto dipercaya menangani berbagai perkara penting, termasuk perkara tindak pidana korupsi yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik.
Mengawali Karier dari Indonesia Timur
Tidak seperti sebagian hakim yang langsung bertugas di kota besar, perjalanan karier Purwanto justru dimulai dari daerah.
Ia pertama kali bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kendari pada tahun 2001.
Setelah itu, Purwanto berpindah ke sejumlah pengadilan di kawasan Indonesia Timur, termasuk:
- Pengadilan Negeri Palopo
- Pengadilan Negeri Sungguminasa
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Sulawesi Tengah (2023)
Baru pada 2025, Purwanto ditarik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu pengadilan dengan beban perkara paling tinggi di Indonesia.
Pengalaman berpindah-pindah wilayah tersebut membentuk rekam jejak panjangnya dalam menangani berbagai karakter perkara pidana.
Mengantongi Sertifikasi Hakim Tipikor
Nama Purwanto juga dikenal sebagai salah satu hakim yang memiliki sertifikasi khusus perkara tindak pidana korupsi.
Ia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan VI, yang kemudian memberinya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara korupsi.
Data Mahkamah Agung juga mencatat Purwanto telah mengantongi sertifikasi hakim Tipikor sejak sekitar 2008–2009, menjadikannya salah satu hakim yang telah lama berpengalaman dalam menangani perkara korupsi.
Sertifikasi tersebut menjadi syarat utama bagi hakim yang ditugaskan di Pengadilan Tipikor.
Deretan Perkara Besar yang Pernah Ditangani
Sebelum memimpin sidang Nadiem Makarim, Purwanto sudah beberapa kali dipercaya menangani perkara yang menjadi perhatian nasional.
1. Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Nama Purwanto semakin dikenal setelah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan itu kemudian menjadi sorotan karena beberapa waktu setelahnya Presiden Prabowo Subianto menerbitkan abolisi terhadap Tom Lembong.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara ekonomi-politik terbesar yang pernah dipimpin Purwanto.
2. Sejumlah Perkara Tipikor Strategis
Selain perkara Tom Lembong, Purwanto juga telah menangani berbagai perkara korupsi selama lebih dari satu dekade sejak memperoleh sertifikasi Tipikor.
Pengalamannya membuat Mahkamah Agung kembali mempercayainya memimpin persidangan kasus Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan.
Penunjukan tersebut menunjukkan posisi Purwanto sebagai salah satu hakim yang kerap dipercaya menangani perkara dengan nilai kerugian negara besar dan perhatian publik tinggi.
Majelis Hakim Perkara Nadiem
Dalam perkara Chromebook, Purwanto tidak bekerja sendiri.
Majelis hakim terdiri atas:
- Ketua Majelis: Purwanto S. Abdullah
- Hakim Anggota: Sunoto
- Hakim Anggota: Eryusmas
- Hakim Ad Hoc Tipikor: Mardiantos
Sementara dalam proses persidangan juga muncul pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim Andi Saputra, yang pada pokoknya menilai Nadiem seharusnya dibebaskan karena unsur dakwaan dinilai tidak terbukti.
Pendapat berbeda tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang disoroti Nadiem setelah sidang.
Vonis 10 Tahun untuk Nadiem Makarim
Pada akhirnya, majelis hakim yang dipimpin Purwanto menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.”
Majelis menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti, tetapi menyatakan Nadiem bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan:
- Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
- Jika tidak dibayar, harta terdakwa dirampas dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, menyebabkan kerugian negara sangat besar, serta kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai berkecukupan.
Sementara hal yang meringankan ialah Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp5,68 triliun. Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang lebih ringan dibanding tuntutan tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










