Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP

Jumat, 14 Agustus 2026 03:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Langsung Cair ke Rekening! Klaim Link DANA Kaget Gratis Hari Ini 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan

Jumat, 14 Agustus 2026 02:00 WIB

Kode Redeem FF 14 Agustus 2026: Dapatkan Bundle Keren, Emote Rare, dan Voucher Diamond Sekarang!

Jumat, 14 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP
  • Langsung Cair ke Rekening! Klaim Link DANA Kaget Gratis Hari Ini 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
  • Kode Redeem FF 14 Agustus 2026: Dapatkan Bundle Keren, Emote Rare, dan Voucher Diamond Sekarang!
  • Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM
  • Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah
  • Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan
  • Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!
  • Persib Bandung Lepas Gelandang Muda Adzikry Fadlilah ke Persijap Jepara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Promosi Haji Ilegal Terbongkar, 7 WNI Diamankan Aparat Saudi

By SusanaJumat, 1 Mei 2026 13:56 WIB3 Mins Read
Ibadah Haji. (Foto: Ilustrasi/Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan adanya penahanan terhadap 7 warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan kasus promosi haji ilegal.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau proses hukum yang sedang berjalan terhadap para WNI tersebut.

“Sekarang ada 7 orang yang ditahan. Mereka masih berada di kantor polisi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. KJRI akan terus memantau,” ujarnya.

Kasus Promosi Haji Ilegal di Arab Saudi

Penindakan ini bermula dari operasi aparat keamanan di Mekkah yang mengamankan sejumlah WNI yang diduga melakukan praktik layanan haji nonprosedural.

Para pelaku diketahui mempromosikan jasa haji ilegal melalui media sosial, yang bertentangan dengan aturan ketat pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji resmi.

Barang Bukti dan Dugaan Jaringan Haji Fiktif

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, kartu identitas haji palsu, hingga perlengkapan pendukung lainnya.

Beberapa temuan di antaranya:

  • Uang tunai sekitar 100.000 riyal
  • 10 gelang haji
  • 30 kartu Nusuk diduga palsu
  • Perangkat komputer dan dokumen operasional

Selain itu, terdapat dugaan adanya jaringan penawaran jasa haji fiktif yang melibatkan beberapa individu WNI.

WNI dan Oknum Petugas Diduga Terlibat

KJRI Jeddah juga menyebut adanya dua WNI yang diduga merupakan tenaga pendukung operasional haji Indonesia atau PPIH Arab Saudi yang ikut diamankan.

PPIH Arab Saudi menjadi sorotan setelah adanya oknum yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Ada 2 orang yang merupakan tenaga pendukung PPIH. Mereka mukimin yang tinggal di Mekkah,” ungkap Yusron.

Pihak terkait menegaskan bahwa tindakan tersebut mencoreng nama baik petugas haji Indonesia di luar negeri.

Pemerintah Tegas: Pelaku Dapat Sanksi Berat

Otoritas Arab Saudi menegaskan bahwa praktik haji ilegal merupakan pelanggaran serius. Negara tersebut terus mengkampanyekan aturan “La Hajj Bila Tasrih” yang berarti tidak ada haji tanpa izin resmi.

Sanksi bagi pelaku haji ilegal cukup berat, di antaranya:

  • Denda hingga 20.000 riyal bagi jemaah ilegal
  • Penjara dan deportasi
  • Pencekalan masuk Arab Saudi

Sementara bagi pihak yang memfasilitasi atau menjual jasa haji ilegal, sanksi dapat mencapai:

  • Denda minimal 50.000 riyal per orang
  • Hukuman penjara
  • Deportasi dan larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun

KJRI Imbau WNI Tidak Terjebak Haji Ilegal

KJRI Jeddah mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak tergiur dengan praktik promosi haji ilegal yang marak di media sosial.

Pihak KJRI menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji demi menjaga ketertiban dan kenyamanan jemaah resmi.

“Hukumannya sangat berat. Kami imbau WNI untuk tidak tergiur dan berpikir ulang sebelum terlibat,” tegas KJRI.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

haji ilegal 2026 kasus haji ilegal KJRI Jeddah La Hajj Bila Tasrih Mekkah PPIH Arab Saudi promosi haji ilegal WNI ditahan Arab Saudi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!

Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.