Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gak Perlu ‘Bayar Angin’ Lagi! Lion Parcel Luncurkan MINIPACK, Solusi Kirim Paket Ringan Anti-Mubazir

Kamis, 25 Juni 2026 16:20 WIB

Persib Siapkan Bomber Baru? Ajdin Mujagic Punya Rekor 25 Gol di Malaysia

Kamis, 25 Juni 2026 16:13 WIB

Ramai Dicari Warganet di Telegram, Cek Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih

Kamis, 25 Juni 2026 15:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gak Perlu ‘Bayar Angin’ Lagi! Lion Parcel Luncurkan MINIPACK, Solusi Kirim Paket Ringan Anti-Mubazir
  • Persib Siapkan Bomber Baru? Ajdin Mujagic Punya Rekor 25 Gol di Malaysia
  • Ramai Dicari Warganet di Telegram, Cek Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih
  • Kisruh SPMB 2026, Ombudsman Semprot Disdik Jabar: Sosialisasi Minim Banget!
  • Sinyal Kuat ke Persib? Mike van der Hoorn Resmi Pamit dari FC Utrecht!
  • Kejutan Fase Grup Piala Dunia 2026: 13 Negara Segel Tiket 32 Besar, 7 Tim Angkat Koper!
  • Head to Head Tunisia vs Belanda: Statistik dan Prediksi Menjelang Kick Off
  • Tutorial Jadi Komisaris BUMN Umur 27 Tahun: Gak Perlu Kuliah, Cukup Jadi Relawan!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 25 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Promosi Haji Ilegal Terbongkar, 7 WNI Diamankan Aparat Saudi

By SusanaJumat, 1 Mei 2026 13:56 WIB3 Mins Read
Ibadah Haji. (Foto: Ilustrasi/Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan adanya penahanan terhadap 7 warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan kasus promosi haji ilegal.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau proses hukum yang sedang berjalan terhadap para WNI tersebut.

“Sekarang ada 7 orang yang ditahan. Mereka masih berada di kantor polisi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. KJRI akan terus memantau,” ujarnya.

Kasus Promosi Haji Ilegal di Arab Saudi

Penindakan ini bermula dari operasi aparat keamanan di Mekkah yang mengamankan sejumlah WNI yang diduga melakukan praktik layanan haji nonprosedural.

Para pelaku diketahui mempromosikan jasa haji ilegal melalui media sosial, yang bertentangan dengan aturan ketat pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji resmi.

Baca Juga:  Begini Kata MUI Soal Gua Safarwadi Diklaim Bisa Tembus ke Mekkah

Barang Bukti dan Dugaan Jaringan Haji Fiktif

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, kartu identitas haji palsu, hingga perlengkapan pendukung lainnya.

Beberapa temuan di antaranya:

  • Uang tunai sekitar 100.000 riyal
  • 10 gelang haji
  • 30 kartu Nusuk diduga palsu
  • Perangkat komputer dan dokumen operasional

Selain itu, terdapat dugaan adanya jaringan penawaran jasa haji fiktif yang melibatkan beberapa individu WNI.

WNI dan Oknum Petugas Diduga Terlibat

KJRI Jeddah juga menyebut adanya dua WNI yang diduga merupakan tenaga pendukung operasional haji Indonesia atau PPIH Arab Saudi yang ikut diamankan.

Baca Juga:  KJRI Jeddah: 8 Jemaah Pulang ke Tanah Air, 26 Wafat Pasca Operasional Haji 1444 H

PPIH Arab Saudi menjadi sorotan setelah adanya oknum yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Ada 2 orang yang merupakan tenaga pendukung PPIH. Mereka mukimin yang tinggal di Mekkah,” ungkap Yusron.

Pihak terkait menegaskan bahwa tindakan tersebut mencoreng nama baik petugas haji Indonesia di luar negeri.

Pemerintah Tegas: Pelaku Dapat Sanksi Berat

Otoritas Arab Saudi menegaskan bahwa praktik haji ilegal merupakan pelanggaran serius. Negara tersebut terus mengkampanyekan aturan “La Hajj Bila Tasrih” yang berarti tidak ada haji tanpa izin resmi.

Sanksi bagi pelaku haji ilegal cukup berat, di antaranya:

  • Denda hingga 20.000 riyal bagi jemaah ilegal
  • Penjara dan deportasi
  • Pencekalan masuk Arab Saudi
Baca Juga:  Pengelola Gua Safarwadi Buka Suara Soal Diklaim Jalan Pintas Menuju Mekkah

Sementara bagi pihak yang memfasilitasi atau menjual jasa haji ilegal, sanksi dapat mencapai:

  • Denda minimal 50.000 riyal per orang
  • Hukuman penjara
  • Deportasi dan larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun

KJRI Imbau WNI Tidak Terjebak Haji Ilegal

KJRI Jeddah mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak tergiur dengan praktik promosi haji ilegal yang marak di media sosial.

Pihak KJRI menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji demi menjaga ketertiban dan kenyamanan jemaah resmi.

“Hukumannya sangat berat. Kami imbau WNI untuk tidak tergiur dan berpikir ulang sebelum terlibat,” tegas KJRI.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

haji ilegal 2026 kasus haji ilegal KJRI Jeddah La Hajj Bila Tasrih Mekkah PPIH Arab Saudi promosi haji ilegal WNI ditahan Arab Saudi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kisruh SPMB 2026, Ombudsman Semprot Disdik Jabar: Sosialisasi Minim Banget!

Tutorial Jadi Komisaris BUMN Umur 27 Tahun: Gak Perlu Kuliah, Cukup Jadi Relawan!

Pemprov Jabar Pastikan Dana SSK Tersedia, Herman: Tinggal Tata Kelola dan Teknis Pelaksanaannya

Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung: DPR Desak Taufik Hidayat Dihukum Kebiri!

Viral! Nyali Emak-emak di Labura Gerebek Sendiri Diduga Sarang Narkoba, Polisi Langsung Turun Tangan

Remaja Hilang di Lembah Tengkorak Bandung Akhirnya Ditemukan Selamat, Ini Kronologinya

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.