bukamata.id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan adanya penahanan terhadap 7 warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan kasus promosi haji ilegal.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau proses hukum yang sedang berjalan terhadap para WNI tersebut.
“Sekarang ada 7 orang yang ditahan. Mereka masih berada di kantor polisi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. KJRI akan terus memantau,” ujarnya.
Kasus Promosi Haji Ilegal di Arab Saudi
Penindakan ini bermula dari operasi aparat keamanan di Mekkah yang mengamankan sejumlah WNI yang diduga melakukan praktik layanan haji nonprosedural.
Para pelaku diketahui mempromosikan jasa haji ilegal melalui media sosial, yang bertentangan dengan aturan ketat pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji resmi.
Barang Bukti dan Dugaan Jaringan Haji Fiktif
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, kartu identitas haji palsu, hingga perlengkapan pendukung lainnya.
Beberapa temuan di antaranya:
- Uang tunai sekitar 100.000 riyal
- 10 gelang haji
- 30 kartu Nusuk diduga palsu
- Perangkat komputer dan dokumen operasional
Selain itu, terdapat dugaan adanya jaringan penawaran jasa haji fiktif yang melibatkan beberapa individu WNI.
WNI dan Oknum Petugas Diduga Terlibat
KJRI Jeddah juga menyebut adanya dua WNI yang diduga merupakan tenaga pendukung operasional haji Indonesia atau PPIH Arab Saudi yang ikut diamankan.
PPIH Arab Saudi menjadi sorotan setelah adanya oknum yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Ada 2 orang yang merupakan tenaga pendukung PPIH. Mereka mukimin yang tinggal di Mekkah,” ungkap Yusron.
Pihak terkait menegaskan bahwa tindakan tersebut mencoreng nama baik petugas haji Indonesia di luar negeri.
Pemerintah Tegas: Pelaku Dapat Sanksi Berat
Otoritas Arab Saudi menegaskan bahwa praktik haji ilegal merupakan pelanggaran serius. Negara tersebut terus mengkampanyekan aturan “La Hajj Bila Tasrih” yang berarti tidak ada haji tanpa izin resmi.
Sanksi bagi pelaku haji ilegal cukup berat, di antaranya:
- Denda hingga 20.000 riyal bagi jemaah ilegal
- Penjara dan deportasi
- Pencekalan masuk Arab Saudi
Sementara bagi pihak yang memfasilitasi atau menjual jasa haji ilegal, sanksi dapat mencapai:
- Denda minimal 50.000 riyal per orang
- Hukuman penjara
- Deportasi dan larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun
KJRI Imbau WNI Tidak Terjebak Haji Ilegal
KJRI Jeddah mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak tergiur dengan praktik promosi haji ilegal yang marak di media sosial.
Pihak KJRI menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji demi menjaga ketertiban dan kenyamanan jemaah resmi.
“Hukumannya sangat berat. Kami imbau WNI untuk tidak tergiur dan berpikir ulang sebelum terlibat,” tegas KJRI.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










