bukamata.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jumat malam (1/5/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena aksi tersebut berujung pada pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasilitas publik di pusat kota Bandung.
Awal Penangkapan Hingga Penetapan Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa awalnya polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku di lokasi kejadian.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam aksi anarkis tersebut.
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama,” ujar Hendra.
Enam Pelajar Resmi Jadi Tersangka
Enam tersangka yang telah ditetapkan seluruhnya masih berstatus pelajar dengan inisial:
- MRN
- MRA
- RS
- MFNA
- FAP
- HIS
Polisi menegaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari peracik bom hingga provokator di lapangan.
Polisi Sita Bom Molotov dan Atribut Kelompok
Dalam pengembangan kasus, aparat menyita sejumlah barang bukti berbahaya, di antaranya:
- Dua bom molotov
- Bensin
- Bendera bertuliskan “Punk Football Hate Cops”
- Stiker “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Peran Pelaku Sudah Teridentifikasi
Polda Jabar menyebutkan bahwa peran masing-masing tersangka telah dipetakan. Ada yang bertugas menyiapkan bom molotov, melakukan pelemparan, hingga menjadi provokator aksi.
“Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi,” tegas Hendra.
Pengembangan Kasus Terus Berlanjut
Hingga kini, penyidik dari Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
Proses investigasi dilakukan melalui analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta pemeriksaan perangkat telepon genggam milik para tersangka.
Sejumlah Fasilitas Umum Rusak
Akibat aksi anarkis tersebut, sejumlah fasilitas publik di Kota Bandung mengalami kerusakan cukup serius, di antaranya:
- 1 unit videotron terbakar
- 1 pos polisi Gatur hangus
- Traffic light rusak
Kerusakan ini menimbulkan kerugian bagi fasilitas umum yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Imbauan Kepolisian
Polda Jabar mengimbau masyarakat, khususnya pelajar, agar tidak mudah terprovokasi dalam aksi yang berpotensi melanggar hukum, terutama saat kegiatan unjuk rasa.
Polisi juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang merusak fasilitas publik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










