Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Berusia Puluhan Tahun! Ini 12 Kuliner Legendaris Bekasi yang Paling Dicari Pemburu Cita Rasa

Selasa, 13 Oktober 2026 06:00 WIB

Liburan ke Sumedang? Ini 5 Tempat Wisata Instagramable, Ada Kastil Warna-Warni

Selasa, 13 Oktober 2026 05:00 WIB

Bingung Cari Makan Malam di Sumedang? Ini 5 Tempat dengan Menu Lezat dan Harga Terjangkau

Selasa, 13 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Berusia Puluhan Tahun! Ini 12 Kuliner Legendaris Bekasi yang Paling Dicari Pemburu Cita Rasa
  • Liburan ke Sumedang? Ini 5 Tempat Wisata Instagramable, Ada Kastil Warna-Warni
  • Bingung Cari Makan Malam di Sumedang? Ini 5 Tempat dengan Menu Lezat dan Harga Terjangkau
  • Bansos Oktober–Desember 2026, Cek Nama Penerima Lewat HP dengan Cara Ini
  • Jadwal Super Padat Bikin Pemain Tumbang, Thom Haye Buka Suara Soal Fasilitas Recovery Persib
  • Era Baru Pengajuan Bansos: Cukup Gunakan NIK KTP, Proses Verifikasi Cuma Hitungan Menit
  • Diduga Sempat Diberi Telur Mentah, Bayi Alena Meninggal pada Usia 28 Hari
  • Berusia Puluhan Tahun! Ini 6 Kuliner Legendaris Sukabumi yang Selalu Diincar Wisatawan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ricuh May Day Bandung: 6 Pelajar Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Publik

By SusanaMinggu, 3 Mei 2026 12:35 WIB2 Mins Read
Aksi May Day berujung rusuh di Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jumat malam (1/5/2026).

Kasus ini menjadi sorotan karena aksi tersebut berujung pada pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasilitas publik di pusat kota Bandung.

Awal Penangkapan Hingga Penetapan Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa awalnya polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku di lokasi kejadian.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam aksi anarkis tersebut.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo, Pelaku Ngaku Ingin Kontennya FYP

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama,” ujar Hendra.

Enam Pelajar Resmi Jadi Tersangka

Enam tersangka yang telah ditetapkan seluruhnya masih berstatus pelajar dengan inisial:

  • MRN
  • MRA
  • RS
  • MFNA
  • FAP
  • HIS

Polisi menegaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari peracik bom hingga provokator di lapangan.

Polisi Sita Bom Molotov dan Atribut Kelompok

Dalam pengembangan kasus, aparat menyita sejumlah barang bukti berbahaya, di antaranya:

  • Dua bom molotov
  • Bensin
  • Bendera bertuliskan “Punk Football Hate Cops”
  • Stiker “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”
Baca Juga:  Empat Tersangka Kasus Subang Ajukan Praperadilan, Polda Jabar: Bukan Masalah

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Peran Pelaku Sudah Teridentifikasi

Polda Jabar menyebutkan bahwa peran masing-masing tersangka telah dipetakan. Ada yang bertugas menyiapkan bom molotov, melakukan pelemparan, hingga menjadi provokator aksi.

“Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi,” tegas Hendra.

Pengembangan Kasus Terus Berlanjut

Hingga kini, penyidik dari Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

Proses investigasi dilakukan melalui analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta pemeriksaan perangkat telepon genggam milik para tersangka.

Baca Juga:  Perburuan Macan Tutul di Sanggabuana Terbongkar, Lima Orang Diciduk

Sejumlah Fasilitas Umum Rusak

Akibat aksi anarkis tersebut, sejumlah fasilitas publik di Kota Bandung mengalami kerusakan cukup serius, di antaranya:

  • 1 unit videotron terbakar
  • 1 pos polisi Gatur hangus
  • Traffic light rusak

Kerusakan ini menimbulkan kerugian bagi fasilitas umum yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Imbauan Kepolisian

Polda Jabar mengimbau masyarakat, khususnya pelajar, agar tidak mudah terprovokasi dalam aksi yang berpotensi melanggar hukum, terutama saat kegiatan unjuk rasa.

Polisi juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang merusak fasilitas publik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Bansos Oktober–Desember 2026, Cek Nama Penerima Lewat HP dengan Cara Ini

Diduga Sempat Diberi Telur Mentah, Bayi Alena Meninggal pada Usia 28 Hari

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

PKH hingga PIP 2026, Segini Nominal Bantuan dan Cara Cek Status Penerima secara Online

Nasib PMI Asal Cililin di Dubai Bikin Keluarga Cemas, Komunikasi Terputus usai Minta Pertolongan

Dikira Nyata, Aksi Heroik ODGJ Gagalkan Curanmor Ternyata Rekayasa AI

Misteri Pria Hilang di Cimahi Berakhir, Ditemukan Meninggal di Persawahan Cipatat

Terpopuler
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
  • Incar Poin Penuh di Kandang Port FC, Persib Bandung Siap Tampil Habis-habisan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.