Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Pemalakan Sopir di Bandung Barat, Royan Sulaeman alias Gayung Ditangkap

Kamis, 15 Oktober 2026 20:24 WIB

Makin Gacor di Persib, Mariano Peralta Siap Bikin Persik Ketar-ketir?

Kamis, 15 Oktober 2026 20:05 WIB

Wanita di Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya di Apartemen, Uang Rp6 Juta Raib

Kamis, 15 Oktober 2026 19:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Pemalakan Sopir di Bandung Barat, Royan Sulaeman alias Gayung Ditangkap
  • Makin Gacor di Persib, Mariano Peralta Siap Bikin Persik Ketar-ketir?
  • Wanita di Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya di Apartemen, Uang Rp6 Juta Raib
  • Berburu Kuliner di Purwakarta? Ini 5 Makanan Tradisional yang Cocok Jadi Oleh-Oleh
  • Mayoritas Muslim Tapi Dilarang Berhijab? Kisah Pilu Siswi di Azerbaijan Terusir dari Sekolah
  • Persib Didenda Rp50 Juta, Luka Menalo Rusak LED Board dan Kaca Ruang Ganti
  • Beda Kelas atau Beda Nasib? Aiswarya Bawa Pulang Mahkota, Reno Pulang Dihujat Satu Indonesia!
  • Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Skandal Investasi Bodong MBA Pangandaran: 2.390 Warga Jadi Korban, Anggota DPRD Terseret

By Aga GustianaSelasa, 17 Februari 2026 16:18 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Investasi Bodong. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gelombang laporan dugaan investasi bodong melalui aplikasi MBA (MBAstak Limited Company) di Kabupaten Pangandaran kian tak terbendung. Hingga Selasa (17/2/2026), tercatat sebanyak 2.390 warga telah mengadu ke pihak kepolisian. Skandal ini kian memanas setelah pemeriksaan saksi mulai menyentuh lingkaran legislatif setempat.

Data dari Polres Pangandaran merinci, sebanyak 1.996 korban melapor secara fisik melalui posko pengaduan, sementara 394 lainnya memanfaatkan layanan hotline. Saat ini, Polres Pangandaran bersama Ditreskrimsus Polda Jabar tengah membedah pola operasional aplikasi ilegal yang telah merugikan ribuan orang tersebut.

Pemeriksaan Maraton 22 Saksi

Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, mengungkapkan bahwa tim penyidik sedang bekerja ekstra keras untuk melacak alur penyebaran informasi investasi ini. Hingga saat ini, sebanyak 22 saksi telah dimintai keterangan, termasuk seorang legislator aktif di Pangandaran.

“Sudah memeriksa setidaknya 22 orang, termasuk anggota DPRD Pangandaran aktif berinisial D,” ucap Yusdiana, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga:  Cegah Kemacetan di Puncak Bogor, Polisi Bakal Terapkan Ganjil-Genap saat Libur Lebaran

Pemeriksaan terhadap legislator berinisial D ini menjadi poin krusial. Diduga kuat, D merupakan salah satu pintu masuk awal tersebarnya informasi aplikasi MBA di wilayah Pangandaran. Dalam keterangannya, D mengeklaim bahwa dirinya juga mendapatkan referensi terkait aplikasi tersebut dari seseorang di Tasikmalaya.

“Jadi D mengaku mendapatkan informasi dari warga Tasikmalaya. Yang kemudian menyebarkannya di Pangandaran,” tambah Yusdiana.

Pelacakan Aset dan Aliran Dana Digital

Kepolisian tidak bekerja sendiri. Koordinasi intensif dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pakar siber Polda Jabar untuk melakukan digital tracing terhadap transaksi di aplikasi MBA. Fokus utama saat ini adalah menemukan ke mana uang ribuan korban tersebut mengalir.

Baca Juga:  Eks Pegawai BAZNAS Jabar Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia

“Termasuk mencari tahu aliran dana aplikasi ke per orangan dalam setiap transaksi,” tegasnya.

Yusdiana menjelaskan bahwa setiap data yang masuk akan divalidasi secara ketat untuk memastikan konstruksi hukum yang kuat. “Pengumpulan bahan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” kata dia.

OJK: Ini Skema Ponzi Berkedok Iklan

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, jauh-jauh hari telah memberikan peringatan keras bahwa entitas MBA tidak memiliki legalitas resmi di sektor keuangan Indonesia. Ia menyebut praktik ini murni penipuan dengan modus yang terorganisir.

Baca Juga:  Polda Jabar Bentuk Tim Khusus Selidiki Tindakan Represif Polisi saat Ricuh di Dago Elos

“Praktik penawaran investasi yang saat ini kian marak terjadi khususnya di wilayah Pangandaran dan Tasikmalaya yaitu entitas dengan inisial MBA yang memberikan penawaran investasi atau menjanjikan imbal hasil tertentu, tanpa izin dari regulator sektor keuangan,” ujar Nofa pada Rabu (11/2/2026) lalu.

Lebih lanjut, Nofa membongkar borok di balik kemasan aplikasi tersebut yang ternyata menggunakan pola tipu daya lama. “Bermodus jasa periklanan dengan skema money game/ponzi,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Pemalakan Sopir di Bandung Barat, Royan Sulaeman alias Gayung Ditangkap

Wanita di Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya di Apartemen, Uang Rp6 Juta Raib

Mayoritas Muslim Tapi Dilarang Berhijab? Kisah Pilu Siswi di Azerbaijan Terusir dari Sekolah

Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus, KDS: Dorong Ekonomi Warga

Serangan di Arab Saudi Tewaskan 12 Orang, Kemlu Pantau Keselamatan WNI

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.