Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Jumat, 19 Juni 2026 20:31 WIB

Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi

Jumat, 19 Juni 2026 20:22 WIB

Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!

Jumat, 19 Juni 2026 19:56 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
  • Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi
  • Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!
  • Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima
  • Persib Lepas Federico Barba, Bek Italia Ini Tinggalkan Jejak Penting di Maung Bandung
  • Plot Twist Jule! Hempas Safrie Ramadhan, Kini Sukses Bikin Syahran Dezencly Bertekuk Lutut!
  • Fantastis! Nilai Pasar Beckham Putra Tembus Rp6,95 Miliar, Tertinggi Sepanjang Karier
  • Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kalah di Persidangan, Hakim Perintahkan Polda Jabar Pulihkan Harkat dan Martabat Pegi Setiawan

By Putra JuangSenin, 8 Juli 2024 17:35 WIB2 Mins Read
Pegi Setiawan alias Perong. Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Hakim tunggal Eman Sulaeman memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan.

Hal ini disampaikan Eman Sulaeman dalam salah satu poin putusan pengabulan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya, Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.

“Pertama, penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan putusan.

Baca Juga:  Dicek Jokowi, Polda Jabar Kerahkan Puluhan Personel di Kawasan Proyek Kereta Cepat

“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tambahnya.

Hakim juga menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana tidak sah.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” katanya

Baca Juga:  Jejak Pihak Asing di Balik Kerusuhan Demo Bandung: Dana hingga Propaganda

“Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum,” lanjutnya.

Hakim juga menyatakan, segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Polda Jabar terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

“Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bus Trans Putera Fajar Kecelakaan Maut di Subang, Polisi: Libatkan Mobil dan 2 Sepeda Motor

Hakim meminta, Polda Jabar untuk menghentikan proses penyidikan serta memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan.

“Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon,” imbuhnya.

“Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delepan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala,” tambahnya.

Terakhir, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Eman Sulaeman Pegi Setiawan Polda Jabar Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.