Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Anak Biasa! Aksi Gila Elnathan di Lintasan Slalom Bikin Dunia Skating Heboh

Minggu, 3 Mei 2026 15:12 WIB

Mencekam! Detik-Detik Longsor Hantam Proyek PLTA Upper Cisokan Viral

Minggu, 3 Mei 2026 14:15 WIB

Bojan Hodak Waspada! PSIM Yogyakarta Siap Jadi Ancaman Persib

Minggu, 3 Mei 2026 13:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Anak Biasa! Aksi Gila Elnathan di Lintasan Slalom Bikin Dunia Skating Heboh
  • Mencekam! Detik-Detik Longsor Hantam Proyek PLTA Upper Cisokan Viral
  • Bojan Hodak Waspada! PSIM Yogyakarta Siap Jadi Ancaman Persib
  • VIRAL! Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’, Netizen Ramai Cari Tautan Asli
  • Ricuh May Day Bandung: 6 Pelajar Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Publik
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Jangan Lewatkan! Kode FF Sultan 3 Mei 2026 Banyak Hadiah Langka
  • Emas Antam Mulai Bergerak! Ini Daftar Lengkap Harga Hari Ini
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 3 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kalah di Persidangan, Hakim Perintahkan Polda Jabar Pulihkan Harkat dan Martabat Pegi Setiawan

By Putra JuangSenin, 8 Juli 2024 17:35 WIB2 Mins Read
Pegi Setiawan alias Perong. Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Hakim tunggal Eman Sulaeman memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan.

Hal ini disampaikan Eman Sulaeman dalam salah satu poin putusan pengabulan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya, Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.

“Pertama, penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan putusan.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Motif Resbob Sebarkan Ujaran Kebencian: Demi Keuntungan dan Popularitas

“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tambahnya.

Hakim juga menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana tidak sah.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” katanya

Baca Juga:  Polda Jabar Perketat Pengamanan Jalur Kereta Cepat Jelang Diresmikan

“Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum,” lanjutnya.

Hakim juga menyatakan, segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Polda Jabar terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

“Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” ungkapnya.

Baca Juga:  Modal Promosikan Situs Judi Online, Selebgram di Bandung Dapat Duit Ratusan Juta

Hakim meminta, Polda Jabar untuk menghentikan proses penyidikan serta memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan.

“Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon,” imbuhnya.

“Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delepan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala,” tambahnya.

Terakhir, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Eman Sulaeman Pegi Setiawan Polda Jabar Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Anak Biasa! Aksi Gila Elnathan di Lintasan Slalom Bikin Dunia Skating Heboh

Mencekam! Detik-Detik Longsor Hantam Proyek PLTA Upper Cisokan Viral

Ricuh May Day Bandung: 6 Pelajar Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Publik

Ilustrasi emas antam

Emas Antam Mulai Bergerak! Ini Daftar Lengkap Harga Hari Ini

KUALAT! Ejek Penampilan Kshowtime, Streetballer Surabaya Ini Kena Mental dan Berakhir Memelas!

Heboh Video ‘Skandal Moral’ Amien Rais Raib: Istana Bereaksi, Partai Ummat Sebut ‘Offside’

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.