bukamata.id – Di balik kontroversi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, tersimpan kisah panjang tentang hak istimewa yang dimiliki PT GAG Nikel sejak era akhir Orde Baru. Perusahaan tersebut memegang kontrak karya yang dikeluarkan pada 1998, hanya setahun sebelum larangan penambangan di kawasan hutan lindung diberlakukan lewat UU Kehutanan.
PT GAG Nikel tetap beroperasi berkat pengecualian hukum yang diberikan pemerintah pada awal 2000-an, saat sejumlah perusahaan tambang diberi hak melanjutkan aktivitas meski berada di hutan lindung. Namun, kini aktivitas mereka mendapat sorotan tajam karena bertentangan dengan putusan hukum terbaru terkait larangan tambang di pulau-pulau kecil.
Hak Tambang yang Berawal dari Kontrak Karya Era Soeharto
Perusahaan ini awalnya dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd (75%) dan PT Antam (25%). Kontrak karya Generasi VII dikeluarkan pada 19 Januari 1998 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Soeharto. Setelah perusahaan asing itu hengkang, kepemilikan dialihkan sepenuhnya ke PT Antam pada 2008.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, saat itu negara mengambil alih pengelolaan karena mempertimbangkan kepentingan nasional. Izin usaha pertambangan baru diberikan pada 2017 dan operasi penuh dimulai setahun setelahnya, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Izin Lengkap, Tapi Lokasi Tambang Berada di Kawasan Lindung
Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, PT GAG Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, mulai dari IUP, AMDAL, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan. Wilayah konsesi tambang mereka mencakup lebih dari 6.000 hektare di Pulau Gag, dengan area bukaan tambang mencapai hampir 188 hektare.
“Perusahaan ini memang beroperasi di kawasan hutan lindung, tapi dari sisi dokumen, semua izinnya sudah sesuai prosedur,” ujar Hanif dalam media briefing, Minggu (8/6).
Ancaman Yuridis: Putusan MA dan MK Melarang Tambang di Pulau Kecil
Meski perizinan lengkap, posisi PT GAG kini berada di bawah sorotan hukum. Dua putusan penting—dari Mahkamah Agung (57P/HUM/2022) dan Mahkamah Konstitusi (35/PUU-XXI/2023)—menegaskan larangan mutlak kegiatan tambang di pulau kecil, tanpa pengecualian.
“Kami akan membahas ini lebih lanjut bersama Kementerian ESDM, Kehutanan, dan Kelautan-Perikanan. Tidak bisa langsung ambil keputusan sepihak,” kata Hanif.
Potensi Peninjauan Ulang Izin Tambang
Meski Menteri LH menilai pencemaran lingkungan dari kegiatan tambang PT GAG “tidak signifikan secara kasat mata”, pemerintah tetap membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap izin lingkungan perusahaan tersebut.
Langkah ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dalam pengelolaan sumber daya alam, dari sekadar memenuhi legalitas administratif menuju kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan wilayah ekologis sensitif.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











