Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
CPNS

BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan

Minggu, 29 Maret 2026 16:00 WIB

Live Streaming! Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Klik Link Resmi Nonton Final FIFA Series 2026

Minggu, 29 Maret 2026 15:25 WIB

Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat

Minggu, 29 Maret 2026 14:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan
  • Live Streaming! Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Klik Link Resmi Nonton Final FIFA Series 2026
  • Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘7 Menit’ Ramai Dicara, Ada Link Telegram?
  • Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna
  • Duel Panas! Indonesia Bentrok Bulgaria di Final FIFA Series 2026, Siapa Lebih Unggul?
  • Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap
  • Persib Gerak Cepat Amankan Bojan Hodak, Negosiasi Kontrak Baru Dimulai
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PT GAG Nikel Punya Siapa? Fakta Kepemilikan dan Izin Operasi di Raja Ampat

By Aga GustianaSelasa, 10 Juni 2025 13:39 WIB2 Mins Read
PT GAG Nikel di Raja Ampat. (Dok. Arsip Greenpeace)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Di balik kontroversi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, tersimpan kisah panjang tentang hak istimewa yang dimiliki PT GAG Nikel sejak era akhir Orde Baru. Perusahaan tersebut memegang kontrak karya yang dikeluarkan pada 1998, hanya setahun sebelum larangan penambangan di kawasan hutan lindung diberlakukan lewat UU Kehutanan.

PT GAG Nikel tetap beroperasi berkat pengecualian hukum yang diberikan pemerintah pada awal 2000-an, saat sejumlah perusahaan tambang diberi hak melanjutkan aktivitas meski berada di hutan lindung. Namun, kini aktivitas mereka mendapat sorotan tajam karena bertentangan dengan putusan hukum terbaru terkait larangan tambang di pulau-pulau kecil.

Hak Tambang yang Berawal dari Kontrak Karya Era Soeharto

Perusahaan ini awalnya dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd (75%) dan PT Antam (25%). Kontrak karya Generasi VII dikeluarkan pada 19 Januari 1998 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Soeharto. Setelah perusahaan asing itu hengkang, kepemilikan dialihkan sepenuhnya ke PT Antam pada 2008.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, saat itu negara mengambil alih pengelolaan karena mempertimbangkan kepentingan nasional. Izin usaha pertambangan baru diberikan pada 2017 dan operasi penuh dimulai setahun setelahnya, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Apresiasi Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, PP Persis: Peluang Sekaligus Tantangan

Izin Lengkap, Tapi Lokasi Tambang Berada di Kawasan Lindung

Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, PT GAG Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, mulai dari IUP, AMDAL, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan. Wilayah konsesi tambang mereka mencakup lebih dari 6.000 hektare di Pulau Gag, dengan area bukaan tambang mencapai hampir 188 hektare.

“Perusahaan ini memang beroperasi di kawasan hutan lindung, tapi dari sisi dokumen, semua izinnya sudah sesuai prosedur,” ujar Hanif dalam media briefing, Minggu (8/6).

Baca Juga:  Viral #SaveRajaAmpat: Seruan Menyelamatkan Surga Terakhir dari Ancaman Tambang Nikel

Ancaman Yuridis: Putusan MA dan MK Melarang Tambang di Pulau Kecil

Meski perizinan lengkap, posisi PT GAG kini berada di bawah sorotan hukum. Dua putusan penting—dari Mahkamah Agung (57P/HUM/2022) dan Mahkamah Konstitusi (35/PUU-XXI/2023)—menegaskan larangan mutlak kegiatan tambang di pulau kecil, tanpa pengecualian.

Baca Juga:  Apresiasi Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, PP Persis: Peluang Sekaligus Tantangan

“Kami akan membahas ini lebih lanjut bersama Kementerian ESDM, Kehutanan, dan Kelautan-Perikanan. Tidak bisa langsung ambil keputusan sepihak,” kata Hanif.

Potensi Peninjauan Ulang Izin Tambang

Meski Menteri LH menilai pencemaran lingkungan dari kegiatan tambang PT GAG “tidak signifikan secara kasat mata”, pemerintah tetap membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap izin lingkungan perusahaan tersebut.

Langkah ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dalam pengelolaan sumber daya alam, dari sekadar memenuhi legalitas administratif menuju kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan wilayah ekologis sensitif.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Izin Usaha Pertambangan Kepemilikan PT GAG Nikel Menteri ESDM Bahlil Lahadalia PT Antam PT GAG Nikel Soeharto Tambang di Papua Barat Tambang Nikel Indonesia tambang nikel Raja Ampat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

CPNS

BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan

Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna

Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap

Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat

Berani Banget! Sambil Mandi Lumpur, Bocah Gemoy Ini Kritik Pedas Jalan Rusak

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.