Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas

Senin, 16 Maret 2026 14:51 WIB

Guncang Pertahanan Israel, Iran Terjunkan Rudal Sejjil dalam Operasi Balasan Masif

Senin, 16 Maret 2026 14:47 WIB
Persib Bandung

Persib Tinggal 9 Laga Lagi! Duel Lawan Persija Jadi Penentu Gelar Juara

Senin, 16 Maret 2026 14:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas
  • Guncang Pertahanan Israel, Iran Terjunkan Rudal Sejjil dalam Operasi Balasan Masif
  • Persib Tinggal 9 Laga Lagi! Duel Lawan Persija Jadi Penentu Gelar Juara
  • Heboh! Syekh Ahmad Al-Misry Ramai Dikaitkan dengan Ustaz Berinisial SAM yang Diduga Lecehkan Santri
  • Netizen Buru-buru Cari Link Asli Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit’, Apa Isinya?
  • Pertarungan Kritis Serie A! Cremonese vs Fiorentina Siap Rebut 6 Poin Hidup Mati
  • Mudik 2026 Makin Nyaman! Ini Daftar Rest Area Tol Jawa Barat dengan Fasilitas Lengkap
  • Imbang Dramatis! Marc Klok Ungkap Kekecewaan Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi Bercerai dengan Ridwan Kamil, Hak Asuh Anak Diberikan kepada Atalia Praratya

By Aga GustianaRabu, 7 Januari 2026 17:42 WIB3 Mins Read
Ridwan Kamil dan Atalia
Potret kemesraan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. (Foto: tangkapan layar Instagram @ataliapr)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi menetapkan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra atau Zara berada di tangan Atalia Praratya selaku ibu kandung. Putusan tersebut dibacakan bersamaan dengan dikabulkannya gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil.

Sidang berlangsung secara elektronik melalui sistem e-court dan diputuskan pada Rabu (7/1/2026). Dalam perkara ini, majelis hakim mengabulkan seluruh pokok gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menegaskan bahwa penetapan hak asuh anak merupakan hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

“Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya,” kata Humas PA Kota Bandung.

Menurut Ikhwan, kesepakatan mengenai pengasuhan Zara telah dibahas sejak tahapan mediasi yang diikuti oleh Atalia Praratya dan Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. Dengan adanya kesepakatan tersebut, hakim kemudian mengakomodasinya dalam putusan.

Selain menetapkan hak asuh anak, PA Kota Bandung juga secara resmi mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Atalia Praratya. Sidang putusan dilakukan secara tertutup dan dibacakan melalui e-court dari kantor PA Kota Bandung di Jalan Terusan Jakarta, Antapani.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Borong Dagangan Kakek Berusia 100 Tahun, Jualan Lumpiah Basah Sejak Harga Rp3

Salinan putusan telah disampaikan kepada kedua pihak, baik kepada Atalia Praratya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, maupun Ridwan Kamil yang dikenal sebagai mantan Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung.

“Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026),” kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.

Baca Juga:  Di Akhir Masa Jabatan Ridwan Kamil, Energi Terbarukan Jabar Ungguli Nasional

Ikhwan menjelaskan bahwa sejak awal perkara ini didaftarkan melalui sistem elektronik, seluruh tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan hingga pembacaan putusan, dilakukan secara daring.

“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik,” ujar Ikhwan.

Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya telah diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” tuturnya.

Ikhwan juga menegaskan bahwa salinan putusan hanya dapat diakses oleh pihak penggugat dan tergugat. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum acara peradilan agama karena perkara perceraian bersifat privat.

Baca Juga:  Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Nilai Gugatan Panji Gumilang Salah Alamat

“Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara,” ucap Ikhwan.

Meski demikian, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Masih terbuka ruang bagi masing-masing pihak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Ikhwan mengungkapkan bahwa terdapat tenggat waktu selama 14 hari bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan banding.

Saat ditanya terkait pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan cerai tersebut, Ikhwan tidak memaparkan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing telah menyatakan kesepakatan untuk mengakhiri rumah tangga secara baik-baik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Atalia Praratya hak asuh anak PA Bandung ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas

Guncang Pertahanan Israel, Iran Terjunkan Rudal Sejjil dalam Operasi Balasan Masif

Heboh! Syekh Ahmad Al-Misry Ramai Dikaitkan dengan Ustaz Berinisial SAM yang Diduga Lecehkan Santri

Mudik 2026 Makin Nyaman! Ini Daftar Rest Area Tol Jawa Barat dengan Fasilitas Lengkap

Skill Luar Ekspektasi! Khairaff, Bocah Toddler yang Akurasi Tembakannya Bikin Atlet Ketar-ketir

Arus Mudik Membludak! Polda Jabar Berlakukan One Way Penggal di Jalur Arteri Priangan Timur

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.