bukamata.id – Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi menetapkan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra atau Zara berada di tangan Atalia Praratya selaku ibu kandung. Putusan tersebut dibacakan bersamaan dengan dikabulkannya gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil.
Sidang berlangsung secara elektronik melalui sistem e-court dan diputuskan pada Rabu (7/1/2026). Dalam perkara ini, majelis hakim mengabulkan seluruh pokok gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.
Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menegaskan bahwa penetapan hak asuh anak merupakan hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
“Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya,” kata Humas PA Kota Bandung.
Menurut Ikhwan, kesepakatan mengenai pengasuhan Zara telah dibahas sejak tahapan mediasi yang diikuti oleh Atalia Praratya dan Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. Dengan adanya kesepakatan tersebut, hakim kemudian mengakomodasinya dalam putusan.
Selain menetapkan hak asuh anak, PA Kota Bandung juga secara resmi mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Atalia Praratya. Sidang putusan dilakukan secara tertutup dan dibacakan melalui e-court dari kantor PA Kota Bandung di Jalan Terusan Jakarta, Antapani.
Salinan putusan telah disampaikan kepada kedua pihak, baik kepada Atalia Praratya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, maupun Ridwan Kamil yang dikenal sebagai mantan Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung.
“Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026),” kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.
Ikhwan menjelaskan bahwa sejak awal perkara ini didaftarkan melalui sistem elektronik, seluruh tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan hingga pembacaan putusan, dilakukan secara daring.
“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik,” ujar Ikhwan.
Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya telah diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” tuturnya.
Ikhwan juga menegaskan bahwa salinan putusan hanya dapat diakses oleh pihak penggugat dan tergugat. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum acara peradilan agama karena perkara perceraian bersifat privat.
“Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara,” ucap Ikhwan.
Meski demikian, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Masih terbuka ruang bagi masing-masing pihak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Ikhwan mengungkapkan bahwa terdapat tenggat waktu selama 14 hari bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan banding.
Saat ditanya terkait pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan cerai tersebut, Ikhwan tidak memaparkan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing telah menyatakan kesepakatan untuk mengakhiri rumah tangga secara baik-baik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










