Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Kamis, 17 September 2026 21:25 WIB

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

Kamis, 17 September 2026 21:08 WIB

Julio Cesar Bawa Persib Menang, Jejak PSM di Korea Selatan Kembali Terulang

Kamis, 17 September 2026 20:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini
  • Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali
  • Julio Cesar Bawa Persib Menang, Jejak PSM di Korea Selatan Kembali Terulang
  • Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang
  • Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung
  • Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan
  • Kabar Baik dari Ruang Pemulihan: Bek Andalan Persib Pastikan Kondisinya Aman Usai Insiden di ACL 2
  • Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Nilai Gugatan Panji Gumilang Salah Alamat

By SusanaKamis, 11 Januari 2024 17:21 WIB1 Min Read
TPPU Panji Gumilang
TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terus diusut polisi. Foto: YouTube/Al-Zaytun Official
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan eks pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kepada mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun.

Selain menolak gugatan Panji Gumilang, eksepsi yang diajuakan Ridwan Kamil pun dikabulkan hakim.

Kuasa Ridwan Kamil Bintang Leo Naibaho mengatakan perkara gugatan yang ditujukan pada Ridwan Kamil dinyatakan selesai.

“Majelis mengabulkan eksepsi kita dan menyatakan perkara gugatan selesai,” ucap Bintang seusai persidangan dengan agenda putusan sela gugatan, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Beberkan 3 Komposisi IKN Jadi Kelas Dunia

Bintang menilai gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil salah alamat. Sebab, gugatan tersebut seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Kita sangat puas, dari awal kita beranggapan gugatan Panji Gumilang itu salah alamat,” kata dia.

Baca Juga:  Drama Rumah Tangga Ridwan Kamil: Atalia Praratya Hadiri Sidang Cerai, Minta Doa Publik

Ia mengatakan majelis hakim pun menyampaikan bahwa tidak memiliki kewenangan menangani perkara tersebut. Oleh karena itu, perkara tersebut sudah selesai.

Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum Setda Jabar Arief Nadjemudin mengaku puas atas putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:  Kunker ke Bandung, Presiden Jokowi Ngopi di Park Cikutra

Sejak awal pihaknya meyakini bakal memenangkan gugatan tersebut.

“Kami puas dengan putusan ini,” kata dia.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rp 9.000.000.000.009 ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gugatan Panji Gumilang ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

pembunuhan

Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang

Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung

Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Lapas Sumedang

Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.