bukamata.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menetapkan aturan terbaru terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan pensiunan untuk periode Agustus 2025.
Ketentuan ini tercantum dalam regulasi terbaru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah dipublikasikan ke publik.
Kebijakan ini menyoroti adanya perbedaan mencolok antara gaji PNS aktif dan pensiunan, terutama untuk golongan I, yang menjadi perhatian sebagian besar ASN.
Gaji PNS dan Pensiunan Memang Berbeda
Perlu diketahui bahwa meskipun sama-sama berstatus sebagai aparatur negara, PNS aktif dan pensiunan memiliki hak gaji dan tunjangan yang tidak sama. Hal ini disebabkan karena pensiunan PNS sudah tidak lagi menjalankan tugas pemerintahan.
Perbedaan gaji ini juga dilatarbelakangi oleh pertimbangan beban fiskal nasional, skala prioritas pengeluaran negara, serta kebutuhan anggaran yang masih besar pada tahun 2025.
Berikut adalah rincian resmi gaji PNS dan pensiunan golongan I yang akan diterima pada tanggal 1 Agustus 2025 mendatang:
Gaji PNS Golongan I (Agustus 2025)
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji Pensiunan PNS Golongan I (Agustus 2025)
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Kenapa Gaji PNS dan Pensiunan Berbeda?
Menurut keterangan Kementerian Keuangan, perbedaan ini merupakan langkah untuk menjaga stabilitas anggaran negara, terutama dalam situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Meskipun demikian, pemerintah tetap memastikan bahwa nominal gaji pensiunan masih cukup layak untuk kebutuhan hidup dasar.
Dengan adanya regulasi ini, PNS dan pensiunan diharapkan dapat memahami struktur penggajian yang berlaku, termasuk batasan dan prioritas yang diterapkan oleh pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










