Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Karier Diujung Tanduk? Fenomena Cancel Culture Hantam Juicy Luicy Usai Batal Manggung Beruntun!

Sabtu, 26 September 2026 19:12 WIB

HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan

Sabtu, 26 September 2026 17:49 WIB

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buahnya Dicopot

Sabtu, 26 September 2026 17:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Karier Diujung Tanduk? Fenomena Cancel Culture Hantam Juicy Luicy Usai Batal Manggung Beruntun!
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buahnya Dicopot
  • Jokowi Puji Struktur PSI Kota Bandung 100 Persen, Dorong Kader Aktif di Masyarakat
  • Pamer KTA di Rakorda Bandung, Joko Widodo Ungkap Sudah Gabung PSI Sejak 2025
  • Krisis Fasilitas hingga Jadwal Super Padat, Kapten Persib: Kata Kuncinya Bertahan
  • Viral Kedok Terbongkar! Ngaku Tak Makan, Ceu Epon Tasikmalaya Borong Emas Puluhan Juta Kontan?
  • Resmi Buka PKKMB Universitas Bandung, Cucun Pastikan Akses Beasiswa KIP Kuliah Aman
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 26 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi: Gus Yahya Dipecat dari Posisi Ketum PBNU, Wewenang Dicabut Total

By Aga GustianaRabu, 26 November 2025 15:14 WIB2 Mins Read
Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengumumkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum. Status tersebut dinyatakan berakhir pada 26 November 2025, sebagaimana tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan organisasi.

Pengumuman ini merujuk pada tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang disahkan oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Dalam surat itu dijelaskan, “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”

Surat tersebut juga menegaskan bahwa seluruh kewenangan, hak penggunaan atribut jabatan, serta segala fasilitas yang melekat pada posisi Ketua Umum kini tidak lagi berada pada Gus Yahya. Seperti tertulis, “Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”

PBNU Akan Gelar Rapat Pleno

Surat edaran itu juga memberikan instruksi agar PBNU segera mengadakan rapat pleno. Agenda tersebut akan membahas proses pemberhentian sekaligus pengisian posisi fungsionaris yang kosong dalam struktur organisasi.

Baca Juga:  PBNU Umumkan Awal Bulan Sya'ban 1446 H Jatuh pada 31 Januari 2025

Bagian penjelasan dalam dokumen itu berbunyi, “Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno.”

Sambil menunggu proses pengisian jabatan baru, kepemimpinan PBNU untuk sementara berada sepenuhnya di bawah kendali Rais Aam sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam struktur organisasi.

Baca Juga:  Dinilai Langgar AD ART, Barisan Nahdliyin Simpatisan dan Anggota PKB se-Jabar Desak Ketum PKB Diganti

Pihak PBNU Benarkan Surat

Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, mengonfirmasi bahwa dokumen yang beredar tersebut benar merupakan hasil rapat. “Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  PCNU Kota Bandung Tegaskan Tolak Wacana MLB NU

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gus Yahya PBNU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buahnya Dicopot

Jokowi Puji Struktur PSI Kota Bandung 100 Persen, Dorong Kader Aktif di Masyarakat

Pamer KTA di Rakorda Bandung, Joko Widodo Ungkap Sudah Gabung PSI Sejak 2025

Resmi Buka PKKMB Universitas Bandung, Cucun Pastikan Akses Beasiswa KIP Kuliah Aman

Cucun Ahmad Syamsurijal Sambut Baik Alih Kelola Universitas Bandung, Targetkan Lulusan Siap Kerja

Kabar Duka: Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Jakarta

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.