Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menguji Kekuatan di Pulau Dewata: Persib Siap Duel Lintas Negara Lawan Sabah FC

Rabu, 12 Agustus 2026 09:05 WIB

Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg

Rabu, 12 Agustus 2026 08:20 WIB

PERSIB Pastikan FIFA Registration Ban Resmi Dicabut Permanen

Rabu, 12 Agustus 2026 08:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menguji Kekuatan di Pulau Dewata: Persib Siap Duel Lintas Negara Lawan Sabah FC
  • Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg
  • PERSIB Pastikan FIFA Registration Ban Resmi Dicabut Permanen
  • Serbu Hadiah Gratis! Daftar Kode Redeem FF Aktif Rabu 12 Agustus 2026 dan Panduan Klaimnya
  • PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos
  • Apple Bikin Gebrakan! 3 Produk Ultra Segera Meluncur, Ada iPhone Lipat
  • Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP
  • Klaim Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Hari Ini, Rabu 12 Agustus 2026: Intip Cara Cepat Tanpa Aplikasi Tambahan!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi: Gus Yahya Dipecat dari Posisi Ketum PBNU, Wewenang Dicabut Total

By Aga GustianaRabu, 26 November 2025 15:14 WIB2 Mins Read
Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengumumkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum. Status tersebut dinyatakan berakhir pada 26 November 2025, sebagaimana tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan organisasi.

Pengumuman ini merujuk pada tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang disahkan oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Dalam surat itu dijelaskan, “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”

Surat tersebut juga menegaskan bahwa seluruh kewenangan, hak penggunaan atribut jabatan, serta segala fasilitas yang melekat pada posisi Ketua Umum kini tidak lagi berada pada Gus Yahya. Seperti tertulis, “Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”

PBNU Akan Gelar Rapat Pleno

Surat edaran itu juga memberikan instruksi agar PBNU segera mengadakan rapat pleno. Agenda tersebut akan membahas proses pemberhentian sekaligus pengisian posisi fungsionaris yang kosong dalam struktur organisasi.

Bagian penjelasan dalam dokumen itu berbunyi, “Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno.”

Sambil menunggu proses pengisian jabatan baru, kepemimpinan PBNU untuk sementara berada sepenuhnya di bawah kendali Rais Aam sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam struktur organisasi.

Pihak PBNU Benarkan Surat

Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, mengonfirmasi bahwa dokumen yang beredar tersebut benar merupakan hasil rapat. “Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gus Yahya Ketua Umum PBNU organisasi NU PBNU pemecatan PBNU Syuriyah PBNU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP

Niat Cari Untung Malah Dikejar Debt Collector: Gadis Ciamis Kena Tipu Investasi Bodong Berkedok Paylater

Anggaran RTH Bandung ‘Bolong’, Akademisi Soroti Putusnya Rantai RPJMD hingga APBD

Skandal ‘Suap Seksual’ Guncang Sepak Bola Korea Selatan: KFA Diduga Fasilitasi Panti Pijat untuk Wasit Asing

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.