bukamata.id – Pemerintah menegaskan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
Aturan ini kembali menjadi sorotan menjelang akhir tahun 2025, terutama bagi karyawan swasta yang menantikan jadwal pemberian THR.
Hanya Pegawai yang Merayakan Hari Raya Natal yang Mendapat THR Akhir Tahun
Sesuai regulasi, THR diberikan sekali dalam setahun menjelang Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Dengan demikian, kelompok karyawan yang menerima THR di akhir tahun adalah pekerja swasta yang merayakan Hari Raya Natal pada Desember 2025.
Dalam Pasal 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa Hari Raya Keagamaan meliputi salah satunya Hari Raya Natal untuk pekerja beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan.
Syarat Masa Kerja untuk Mendapat THR
Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Ketentuan perhitungan besaran THR adalah sebagai berikut:
- Masa kerja ≥ 12 bulan: Berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
- Masa kerja 1–12 bulan: Berhak menerima THR secara proporsional, menggunakan rumus:
Masa kerja / 12 × 1 bulan upah.
THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja, baik melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Jika Perusahaan Memiliki Aturan THR Lebih Besar
Permenaker juga mengatur bahwa apabila perjanjian kerja atau aturan perusahaan menetapkan THR dengan nilai lebih besar dibandingkan standar pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan internal yang lebih menguntungkan pekerja tersebut.
Jadwal Terbaru Pembayaran THR 2025
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/25, perusahaan juga dianjurkan membayar THR lebih awal untuk memberi kenyamanan bagi pekerja dalam mempersiapkan hari raya.
Karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR di akhir tahun 2025 adalah pekerja yang merayakan Hari Raya Natal, dengan ketentuan masa kerja minimal satu bulan.
Seluruh perusahaan wajib mengikuti aturan Permenaker, termasuk besaran dan waktu pembayarannya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









