bukamata.id – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini menjadi sorotan publik. Banyak calon pegawai penasaran mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan fasilitas yang diterima.
Meskipun termasuk kategori ASN, sistem perekrutan PPPK Paruh Waktu berbeda dengan CPNS maupun PPPK Penuh Waktu karena diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Dasar Hukum dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 pada diktum ke-19 hingga ke-21.
- Diktum ke-19: Upah minimal paling sedikit sama dengan gaji sebelumnya sebagai pegawai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Diktum ke-20: Sumber pendanaan upah berasal dari selain belanja pegawai sesuai perundang-undangan.
- Diktum ke-21: PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh upah dan fasilitas lain sesuai aturan yang berlaku.
Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada UMP tiap provinsi. Misalnya:
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Aceh: Rp3.685.616
- Papua: Rp4.285.850
Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika hasil evaluasi kinerja sesuai target organisasi (diktum ke-18 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025).
Besaran gaji PPPK Penuh Waktu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu berstatus resmi sebagai pegawai instansi pemerintah dengan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sehingga berhak menerima tunjangan layaknya ASN lain.
Tunjangan ini termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
- Usulan penetapan kebutuhan: 7–25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB: 26 Agustus–4 September 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
- Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025
Dengan dasar hukum yang jelas, PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi peluang bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Selain mendapatkan gaji yang mengacu UMP daerah, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan, THR, gaji ke-13, serta peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











