Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pertama Sejak 1433, Negara Ini Alami Gelap Gulita Saat Gerhana Matahari Total Berlangsung

Kamis, 13 Agustus 2026 14:42 WIB

Persib Tak Mau Main-main! Latihan Fisik Digenjot Jelang Dewata Challenge Series

Kamis, 13 Agustus 2026 14:34 WIB

Kasus Dugaan Penistaan Agama The Sound Project Mencuat, 2 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 13 Agustus 2026 14:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pertama Sejak 1433, Negara Ini Alami Gelap Gulita Saat Gerhana Matahari Total Berlangsung
  • Persib Tak Mau Main-main! Latihan Fisik Digenjot Jelang Dewata Challenge Series
  • Kasus Dugaan Penistaan Agama The Sound Project Mencuat, 2 Orang Diamankan Polisi
  • Pemkot Bandung Tertibkan 58 Bangunan di Rajawali Tanpa Relokasi dan Kompensasi
  • Rayakan HUT ke-81 RI, Bandros Cuma Rp81 Selama 16-17 Agustus 2026
  • Rekam Jejak Clareesya: Kreator Bakat Paruh Waktu, Ratu Panggung, dan Badai ‘Gaya Takbir’
  • Kasus Penebangan 35 Pohon di Bandung Makin Panas, Farhan Janji Ungkap Dalangnya
  • Rindu Persib dan Bandung, Marc Klok Siap Merapat ke Bali dan Kejar Target Musim Baru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! UMP Jawa Barat 2026 Naik, Seluruh Usulan UMK dan UMSK Disetujui

By Muhammad Rafki Razif KiransyahRabu, 24 Desember 2025 18:00 WIB2 Mins Read
Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Bale Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).

Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa UMP Jawa Barat ditetapkan naik sebesar 0,7 persen, sementara UMSP mengalami kenaikan 0,9 persen. Adapun untuk UMK dan UMSK, Pemprov Jabar mengakomodasi seluruh usulan yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota.

“Untuk kabupaten kota, kita menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota, baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoralnya,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, penetapan kelompok dan komponen dalam upah minimum sektoral disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Secara teknis, rincian dan dokumen lengkap akan dijelaskan lebih lanjut oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Barat.

“Dokumen sudah ditandatangani hari ini dan selanjutnya akan disebarkan ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Dedi menilai perbedaan pandangan antara daerah memang tidak terelakkan. Hal itu terjadi karena setiap kabupaten dan kota memiliki kondisi ekonomi dan kesepakatan masing-masing.

“Karena pengajuannya dari kabupaten kota dan mereka sudah menyepakati, pasti disparitasnya masih tinggi. Secara otomatis Kabupaten Bekasi menjadi yang paling tinggi dalam upah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pemerintah berada di posisi tengah antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, sehingga kebijakan yang diambil baginya sudah cukup ideal.

“Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi bagi pengusaha pasti dianggap terlalu mahal, sementara bagi pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu hal yang biasa,” kata Dedi.

Menurutnya, kebijakan upah minimum harus bersifat akomodatif terhadap kepentingan buruh dan pekerja, namun tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat.

“Pemerintah harus mengambil posisi tengah, memperhatikan kepentingan pekerja, tetapi juga kepentingan ekonomi dan dunia usaha. Jawa Barat tidak hanya bertumpu pada satu daerah investasi, tapi harus menyebar ke berbagai kawasan industri,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kebijakan upah minimum kenaikan UMP Jabar UMK Jawa Barat 2026 UMK tertinggi Jawa Barat UMP Jawa Barat 2026 UMSK Jawa Barat UMSP Jabar 2026 upah minimum 2026
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pertama Sejak 1433, Negara Ini Alami Gelap Gulita Saat Gerhana Matahari Total Berlangsung

Kasus Dugaan Penistaan Agama The Sound Project Mencuat, 2 Orang Diamankan Polisi

Pemkot Bandung Tertibkan 58 Bangunan di Rajawali Tanpa Relokasi dan Kompensasi

Kasus Penebangan 35 Pohon di Bandung Makin Panas, Farhan Janji Ungkap Dalangnya

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos BPNT Agustus 2026 Masih Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Resmi Pimpin PWI Jabar, Raih Kemenangan Mutlak di Konferprov 2026

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.