bukamata.id – Jagat hiburan Tanah Air kembali diguncang dengan pengakuan mengejutkan dari penyanyi Denada Tambunan. Pada Senin (2/2/2026), melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Denada secara resmi mengonfirmasi bahwa Ressa Rosano adalah anak kandungnya yang selama ini terpisah darinya.
Dalam video berdurasi sekitar empat menit, Denada tampil dengan wajah penuh penyesalan. Ia memulai pernyataannya dengan nada lirih namun tegas:
“Saya Denada Tambunan menyatakan bahwa Ressa Rosano adalah anak kandung saya. Dan saya betul-betul minta maaf karena Ressa tidak hidup bersama saya sejak bayi,” ujar Denada sambil menahan emosi.
Penyanyi 44 tahun itu mengungkap alasan di balik keputusan sulitnya untuk tidak membesarkan Ressa saat kecil. Denada mengaku kondisi mentalnya pada saat itu belum stabil sehingga tidak memungkinkan dirinya menjadi seorang ibu.
“Saat itu kondisi psikis saya sedang tidak layak,” tambahnya.
Lebih dari sekadar menyesali masa lalu, Denada juga merasa bersalah karena baru sekarang mengungkap kebenaran ini kepada Ressa dan publik. Ia pun memohon maaf dengan tulus:
“Saya ingin minta maaf karena baru saat ini, setelah sekian lama, saya memberitahukan Ressa bahwa saya adalah ibu kandungnya. Itu kesalahan saya, kekhilafan saya, dan saya memohon ampun. Semoga Ressa bisa memaafkan saya dan menerima saya sebagai ibu dengan segala kekurangan saya,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Ressa Rosano Pilih Bungkam Usai Pengakuan Denada
Video pengakuan Denada langsung viral di media sosial, dan sorotan publik pun tertuju pada Ressa Rosano. Akhirnya, Ressa terlihat muncul di hadapan awak media di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, mengenakan kemeja putih polos.
Ia didampingi oleh ibu angkatnya, Mama Ratih, yang mengenakan busana bermotif bunga.
Meski dikepung wartawan untuk memberikan komentar setelah pengakuan Denada, Ressa memilih untuk bungkam.
Dengan wajah tegang namun berusaha tetap tenang, Ressa langsung berjalan menuju mobil hitam yang menunggu, tanpa menanggapi pertanyaan awak media.
Gugatan Hukum Senilai Rp 7 Miliar
Pengakuan Denada ini berkaitan erat dengan gugatan hukum yang dilayangkan Ressa pada November 2025 ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Bby atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Selama 24 tahun, Ressa mengaku sengaja “disembunyikan” di Banyuwangi, dan selama ini hanya diberi tahu bahwa Denada adalah sepupu, bukan ibu kandungnya.
Ressa menyoroti dugaan penelantaran dan ketidakadilan ekonomi yang dialaminya, termasuk harus bekerja sebagai sopir dan penjaga toko, bahkan terpaksa putus kuliah karena kendala biaya, sementara ibu kandungnya hidup mapan sebagai artis.
Dalam tuntutannya, Ressa menuntut pengakuan hukum sah sebagai anak Denada, serta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 7 miliar atas hak-haknya yang terabaikan selama puluhan tahun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











