bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima. Bantuan tersebut mencakup Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Untuk memastikan apakah bantuan sudah cair, masyarakat dapat melakukan Cek BLT Kesra dan bansos lainnya melalui fitur pengecekan resmi Kemensos. Layanan ini memungkinkan penerima mengetahui status pencairan BLT Kesra, PKH, maupun BPNT secara online tanpa harus datang ke kantor pos atau bank.
Proses penyaluran bansos dilakukan bertahap melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Mekanisme penyaluran mengacu pada data penerima yang sudah melalui proses verifikasi, validasi, dan pemutakhiran bersama Kemensos, Badan Pusat Statistik, serta pemerintah daerah. Tujuannya agar bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Jadwal Cair BLT Kesra 2025
Penyaluran BLT Kesra berlangsung dalam dua periode mulai Oktober hingga Desember 2025. Kantor Pos menjadi penyalur pertama, dimulai sejak 20 Oktober 2025 hingga berakhirnya periode penyaluran. Sementara bank Himbara mulai menyalurkan bantuan sekitar satu minggu setelah Kantor Pos.
Jadwal Cair PKH dan BPNT 2025
Untuk BPNT, pencairan memasuki tahap ketiga yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September. Pemerintah tidak menetapkan tanggal tetap sehingga penerima perlu mengecek status pencairan secara berkala.
Rincian jadwal BPNT 2025:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Biasanya dana masuk secara bertahap, mulai pekan pertama hingga pekan keempat tiap bulan.
Jika status pencairan sudah tersedia, penerima dapat mengambil dana di Bank Himbara atau Kantor Pos. Proses pengambilan hanya memerlukan KTP atau KK. Untuk memastikan lebih dulu, masyarakat disarankan melakukan pengecekan status secara online melalui layanan resmi Cek BLT Kesra sebelum datang ke lokasi penyaluran
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News







