bukamata.id – Sidang perdana perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, yang akrab disapa Ibu Cinta, digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu, 17 Desember 2025. Namun, kedua pihak utama tidak hadir dalam persidangan.
Menurut informasi, Atalia Praratya absen karena tugas kedinasan sebagai anggota DPR RI. Sementara itu, alasan ketidakhadiran Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, belum diperoleh keterangan resmi.
Atalia Diwakili Tim Kuasa Hukum
Debi Agusfriansa, Ketua Tim Kuasa Hukum Atalia, membenarkan bahwa kliennya tidak dapat hadir dan diwakili oleh pengacara.
“Bu Atalia menghormati proses persidangan, tetapi karena ada kegiatan kedinasan, beliau diwakilkan kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Debi kepada wartawan di PA Kota Bandung.
Ia menambahkan, dari pihak Ridwan Kamil belum ada informasi resmi terkait kehadirannya.
“Kalau dari pihak Ibu Atalia sudah diwakili oleh kami, tetapi untuk Pak Ridwan, kami belum mendapatkan info,” jelas Debi.
Agenda Sidang Perdana: Mediasi
Sidang perdana hari ini berfokus pada mediasi antara penggugat, Atalia Praratya, dan tergugat, Ridwan Kamil. Debi menjelaskan bahwa persiapan sidang telah dilakukan sejak minggu lalu, termasuk pengajuan agenda melalui sistem e-court.
“Tadi diagendakan sidang pertama dengan fokus mediasi kedua belah pihak,” tambah Debi.
Gugatan Perceraian Bersifat Privat
Debi menegaskan, materi gugatan tidak dapat dibuka ke publik. Hal ini sesuai Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, yang menyatakan bahwa gugatan perceraian bersifat privat.
“Jadi kami selalu menghormati aturan yang berlaku,” ujar Debi. Ia juga menyampaikan pesan dari Atalia agar masyarakat saling mendoakan yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Dugaan Perselingkuhan dan Harta Gono-gini
Terkait isu dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana, Debi enggan memberikan komentar lebih lanjut karena sudah termasuk materi gugatan.
Begitu juga dengan persoalan harta gono-gini dan nafkah, Debi menegaskan tim kuasa hukum saat ini fokus pada proses gugatan cerai, sementara hal-hal terkait harta dan nafkah akan dibahas setelah persidangan berjalan.
“Kalau harta gono-gini atau nafkah, itu nanti mengikuti hasil persidangan. Saat ini fokus kami adalah gugatan cerai,” tuturnya.
Sidang berikutnya akan menunggu penjadwalan ulang, memastikan proses mediasi dan tahapan hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










