Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru 25 Agustus 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis Sebelum Hangus

Selasa, 25 Agustus 2026 01:00 WIB

Desil 1-4 Jadi Kunci Bansos Agustus 2026, Begini Cara Cek Status PKH dan BPNT Lewat HP

Senin, 24 Agustus 2026 21:04 WIB

Anak Lebih Suka Cokelat daripada Susu? Champion Punya Jawaban Baru untuk Orang Tua

Senin, 24 Agustus 2026 20:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru 25 Agustus 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis Sebelum Hangus
  • Desil 1-4 Jadi Kunci Bansos Agustus 2026, Begini Cara Cek Status PKH dan BPNT Lewat HP
  • Anak Lebih Suka Cokelat daripada Susu? Champion Punya Jawaban Baru untuk Orang Tua
  • Sandy Walsh Bongkar Rahasia Cepat Nyetel di Persib, Ternyata Gara-gara Ini!
  • NIK KTP Jadi Kunci! Cek BPNT Tahap 3 2026, Ada Bantuan Rp600 Ribu?
  • Tingkatkan Keamanan Pengguna dan Pengemudi, inDrive Hadirkan Layanan SIAGA di Bandung
  • Utamakan Pendidikan di Tengah Mahkota: Kisah Chika, Siswi SD Asal Bogor yang Harumkan Jawa Barat
  • Pendaki 16 Tahun Tewas Jatuh di Jurang Gunung Sumbing, Sempat Terpisah dari Rombongan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 25 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Hadapi Sidang Cerai Perdana Hari Ini

By SusanaRabu, 17 Desember 2025 10:33 WIB2 Mins Read
Potret Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. (Foto: tangkapan layar Instagram @ataliapr)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dijadwalkan menghadiri sidang perdana gugatan cerai pada Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung.

Sidang perdana ini menjadi titik awal proses hukum, termasuk mediasi wajib yang harus dijalani sebelum pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua Tim Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa, memastikan kliennya memiliki itikad baik mengikuti seluruh prosedur hukum. Meski demikian, kehadiran fisik Atalia di persidangan masih menyesuaikan agenda kedinasan yang sedang dijalaninya.

“Untuk sementara, terkait kehadiran Ibu Atalia besok masih teragendakan hadir. Namun, kami menunggu jadwal kedinasan beliau,” ujar Debi, Selasa, 16 Desember 2025.

Debi menambahkan, Atalia menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya.

Alur Persidangan dan Mediasi Wajib

Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan proses persidangan yang akan dilalui. Agenda awal adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen dan legalitas para pihak, diikuti pengecekan identitas dan kuasa hukum. Selanjutnya, sidang akan memasuki tahapan mediasi, yang wajib dilaksanakan sebelum pemeriksaan pokok perkara.

“Seluruh gugatan cerai (kode ‘g’) harus melalui mediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru pembacaan gugatan, jawaban, replik, kesimpulan, pembuktian, dan akhirnya putusan,” jelas Ikhwan.

Kehadiran Para Pihak dan Hak Kuasa Hukum

Idealnya, Ridwan Kamil dan Atalia hadir secara langsung dalam mediasi. Namun, sesuai aturan, mereka bisa diwakilkan oleh kuasa hukum yang ditunjuk. Mengenai sifat sidang, apakah terbuka atau tertutup, menjadi kewenangan majelis hakim yang memimpin perkara.

Gugatan cerai ini resmi terdaftar di PA Kota Bandung pada pekan lalu, seperti dikonfirmasi Panitera PA Kota Bandung, Dede Supriadi. Kabar ini mengejutkan publik karena pasangan ini dikenal harmonis sejak menikah pada 7 Desember 1996.

Selama hampir 30 tahun rumah tangga, Ridwan Kamil dan Atalia dikaruniai dua anak, Emmeril Kahn Mumtadz (alm) dan Camillia Laetitia Azzahra, serta mengadopsi Arkana Aidan Misbach.

Sebelum gugatan, Ridwan Kamil sempat diterpa isu kedekatan dengan selebgram Lisa Mariana, namun klaim tersebut terbantahkan melalui hasil tes DNA Bareskrim Polri, yang menunjukkan tidak ada kecocokan identik.

Sidang perdana ini menjadi perhatian publik karena menandai awal proses hukum yang panjang, sekaligus menegaskan kewajiban mediasi dalam gugatan cerai di Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Desil 1-4 Jadi Kunci Bansos Agustus 2026, Begini Cara Cek Status PKH dan BPNT Lewat HP

Anak Lebih Suka Cokelat daripada Susu? Champion Punya Jawaban Baru untuk Orang Tua

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

NIK KTP Jadi Kunci! Cek BPNT Tahap 3 2026, Ada Bantuan Rp600 Ribu?

Pendaki 16 Tahun Tewas Jatuh di Jurang Gunung Sumbing, Sempat Terpisah dari Rombongan

Nasib ASN Bandung Barat yang Viral Live TikTok Saat Jam Kerja

Kasus ISPA Jawa Barat Tertinggi di Indonesia, Tembus 1,8 Juta Kasus!

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.