bukamata.id – Buntut aksi siaran langsung (live) TikTok saat jam kerja yang sempat memicu kegaduhan publik, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bernama Indah Yusuvia Pratama akhirnya resmi dijatuhi sanksi disiplin.
Pemeriksaan intensif telah rampung dilakukan oleh jajaran Inspektorat Pemkab Bandung Barat untuk mengurai kontroversi rekaman video yang beredar, terutama mengenai percakapan sensitif terkait jatah bayaran atau fee satu persen yang diduga berhubungan dengan proyek pemerintahan.
Klarifikasi Soal Obrolan Fee 1 Persen
Plt Inspektur Kabupaten Bandung Barat, Yadi Azhar, mengonfirmasi bahwa proses klarifikasi terhadap ASN bersangkutan telah selesai. Berdasarkan hasil penelusuran, perbincangan mengenai fee tersebut rupanya tidak berhubungan dengan pengurusan proyek di lingkungan pemkab.
“Hasilnya (pemeriksaan), jadi memang itu obrolan dengan teman soal pembuatan akta di notaris, tidak berkaitan dengan proyek. Cuma memang dari sisi etika, dia enggak benar masa live di jam kerja,” kata Yadi Azhar saat ditemui, Senin (24/8/2026).
Sanksi Mutasi dan Pembinaan
Meski tuduhan terkait permainan proyek tidak terbukti, pelanggaran etika karena bermain media sosial di tengah jam dan tempat kerja tetap membuahkan konsekuensi tegas. Pihak Inspektorat merekomendasikan pemindahtugasan bagi pegawai tersebut sebagai bentuk sanksi dan pembinaan.
Rekomendasi tindakan tegas ini juga telah diteruskan dan mendapat persetujuan langsung dari Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
“Jadi kita sudah sampaikan, dalam rangka pembinaa yang bersangkutan dialihtugaskan. Sudah disampaikan ke Pak Bupati juga, kemudian nanti keputusannya diserahkan ke kepala dinas tempat yang bersangkutan bertugas. Tapi pada prinsipnya Pak Bupati sudah setuju,” kata Yadi Azhar.
Komitmen Ketegasan Pimpinan
Langkah Inspektorat ini sejalan dengan arahan pimpinan daerah. Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail memang telah menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran disiplin apa pun yang dilakukan oleh aparatur sipil.
“Saat ini masih diperiksa oleh Inspektorat, kalau memang ada pelanggaran berat tentunya bisa diputus kontraknya,” kata Jeje.
Dengan dibukanya hasil pemeriksaan ini, Pemkab Bandung Barat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tetap menjaga etika serta profesionalitas selama bertugas.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









