bukamata.id – Pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dijadwalkan menghadiri sidang perdana gugatan cerai pada Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung.
Sidang perdana ini menjadi titik awal proses hukum, termasuk mediasi wajib yang harus dijalani sebelum pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua Tim Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa, memastikan kliennya memiliki itikad baik mengikuti seluruh prosedur hukum. Meski demikian, kehadiran fisik Atalia di persidangan masih menyesuaikan agenda kedinasan yang sedang dijalaninya.
“Untuk sementara, terkait kehadiran Ibu Atalia besok masih teragendakan hadir. Namun, kami menunggu jadwal kedinasan beliau,” ujar Debi, Selasa, 16 Desember 2025.
Debi menambahkan, Atalia menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya.
Alur Persidangan dan Mediasi Wajib
Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan proses persidangan yang akan dilalui. Agenda awal adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen dan legalitas para pihak, diikuti pengecekan identitas dan kuasa hukum. Selanjutnya, sidang akan memasuki tahapan mediasi, yang wajib dilaksanakan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
“Seluruh gugatan cerai (kode ‘g’) harus melalui mediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru pembacaan gugatan, jawaban, replik, kesimpulan, pembuktian, dan akhirnya putusan,” jelas Ikhwan.
Kehadiran Para Pihak dan Hak Kuasa Hukum
Idealnya, Ridwan Kamil dan Atalia hadir secara langsung dalam mediasi. Namun, sesuai aturan, mereka bisa diwakilkan oleh kuasa hukum yang ditunjuk. Mengenai sifat sidang, apakah terbuka atau tertutup, menjadi kewenangan majelis hakim yang memimpin perkara.
Gugatan cerai ini resmi terdaftar di PA Kota Bandung pada pekan lalu, seperti dikonfirmasi Panitera PA Kota Bandung, Dede Supriadi. Kabar ini mengejutkan publik karena pasangan ini dikenal harmonis sejak menikah pada 7 Desember 1996.
Selama hampir 30 tahun rumah tangga, Ridwan Kamil dan Atalia dikaruniai dua anak, Emmeril Kahn Mumtadz (alm) dan Camillia Laetitia Azzahra, serta mengadopsi Arkana Aidan Misbach.
Sebelum gugatan, Ridwan Kamil sempat diterpa isu kedekatan dengan selebgram Lisa Mariana, namun klaim tersebut terbantahkan melalui hasil tes DNA Bareskrim Polri, yang menunjukkan tidak ada kecocokan identik.
Sidang perdana ini menjadi perhatian publik karena menandai awal proses hukum yang panjang, sekaligus menegaskan kewajiban mediasi dalam gugatan cerai di Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










