bukamata.id – Kasus kematian tragis Dwi Putri Aprilian Dini (25), seorang wanita asal Lampung yang baru tiba di Batam untuk bekerja sebagai pemandu lagu (LC), membuka tabir kelam praktik kekerasan, penyiksaan, dan eksploitasi di balik industri hiburan malam Kota Batam.
Dwi kehilangan nyawanya bukan karena kecelakaan, melainkan akibat siksaan sistematis yang dilakukan oleh pengelola tempat hiburan tempat ia hendak bekerja.
Peristiwa ini menjadi sorotan luas karena bukan hanya menunjukkan tindakan kriminal para pelaku, tetapi juga mengungkap adanya pola eksploitasi terhadap pekerja LC melalui sistem denda, ritual wajib, dan hukuman fisik yang selama ini tidak terpantau aparat.
Awal Kasus: Menolak Menjadi LC, Ditagih Denda Jutaan Rupiah, Lalu Disiksa Hingga Tewas
Korban Dwi Putri datang ke Batam pada 23 November 2025 setelah mendapatkan informasi lowongan kerja sebagai LC melalui media sosial. Ia kemudian direkrut oleh sebuah agensi LC yang dikelola Wilson Lukman (WL) alias Koko.
Namun, setelah tiba, Dwi menolak mengikuti “ritual wajib” yang diterapkan manajemen sebagai syarat bekerja. Ia juga menolak bekerja sebagai LC. Penolakan itu berujung ancaman denda, dalam praktik dunia hiburan malam dikenal sebagai penalty yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
Karena tidak mampu membayar, Dwi menjadi sasaran penyiksaan oleh para pelaku. Dalam penyelidikan Polsek Batuampar, terungkap bahwa korban:
- Didandani seperti badut, sebagai bentuk penghinaan.
- Diborgol dan diikat lakban di tangan dan mulut.
- Dipukul bertubi-tubi di wajah, kepala, dada, dan paha.
- Dicambuk menggunakan ikat sapu lidi.
- Disiram air ke wajah dan hidung dengan kondisi mulut tertutup lakban.
- Diawasi ketat agar tidak kabur.
Penyiksaan ini dilakukan berjam-jam hingga akhirnya korban diduga meninggal di tempat kejadian, yaitu mess LC di kawasan Jodoh, Batu Ampar, Batam.
Puncak Brutal: Penyiksaan Berjam-jam hingga Nyawa Melayang
Pada 28 November 2025, kekerasan mencapai titik puncak.
Wilson menjadi pelaku utama yang melakukan pemukulan, tendangan, hingga injakan di bagian dada dan leher korban.
Tidak hanya itu, Wilson memukul korban menggunakan ikatan sapu lidi dan memerintahkan para tersangka lain mengikat tangan serta menutup mulut korban menggunakan lakban.
Korban juga disiksa dengan cara disemprot air ke wajah dan hidung, hingga membuatnya kesulitan bernapas.
Penganiayaan dilakukan dalam waktu panjang. Dwi akhirnya tidak mampu bertahan. Sekitar pukul 00.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Upaya Penghilangan Jejak: Buang CCTV hingga Rencana Pemakaman Diam-diam
Setelah mengetahui Dwi tidak bernyawa, Wilson membawa tubuh korban menggunakan mobil menuju RS Elisabet Sagulung pada 29 November 2025. Kepada petugas, para pelaku mengaku korban masih hidup, namun dokter memastikan Dwi sudah meninggal.
Wilson berniat menguburkan jenazah korban secara diam-diam. Bahkan ia mencari ustaz untuk mengurus pemakaman. Namun rencana ini gagal setelah petugas keamanan rumah sakit mencurigai kondisi tubuh korban dan melaporkannya kepada polisi.
Dalam penyidikan, terbongkar bahwa pelaku telah melepaskan sembilan unit CCTV, membuang nota pembelian lakban, serta menyembunyikan barang bukti lainnya untuk menutupi kejahatan.
Peran Detail Setiap Tersangka
1. Wilson Lukman (WL) – Eksekutor utama
- Memukul dan menendang korban berkali-kali.
- Menginjak dada dan menekan leher korban.
- Memerintahkan pengikatan, pemborgolan, dan penyiksaan dengan air.
- Menginstruksikan pelepasan seluruh CCTV.
2. Anik Istiqomah – Pembuat rekayasa
- Membuat video palsu seolah dirinya dicekik korban.
- Memerintahkan pembelian lakban.
3. Putri Eangelina – Pengawas dan pembantu penyiksaan
- Mengawasi korban agar tidak kabur.
- Membantu mengikat tangan dan mulut korban.
- Membeli lakban sesuai instruksi.
4. Salmiati – Pengawas dan penghilang jejak
- Mengawasi pergerakan korban.
- Membantu memborgol.
- Menghapus dan melepas CCTV.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat
Polisi menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis:
- Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana
- Pasal 338 KUHP – Pembunuhan
- Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP – Turut Serta Melakukan
Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.
Penutup: Kematian yang Mengungkap Luka Besar
Dwi Putri datang ke Batam untuk mencari nafkah. Namun ia pulang dalam kondisi tak bernyawa akibat kekerasan yang tidak manusiawi. Kematian Dwi menjadi pintu pedih yang membuka mata publik bahwa praktik kekerasan di dunia hiburan malam bukan sekadar rumor.
Kini, masyarakat menunggu proses hukum berjalan tuntas dan berharap pengungkapan ini menjadi momentum untuk membongkar industri yang selama ini bekerja dalam kegelapan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










