Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi Hujan.

BPBD Jabar dan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca, Hujan Deras Dialihkan ke Laut

Jumat, 23 Januari 2026 20:47 WIB

Rafael Situmorang: Banjir Bandung Raya Butuh Penanganan Terpadu dari Pemprov Jabar

Jumat, 23 Januari 2026 20:20 WIB

Tertimpa Pohon Trembesi, Dua Pengendara Motor di Kota Baru Parahyangan Luka Parah

Jumat, 23 Januari 2026 20:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BPBD Jabar dan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca, Hujan Deras Dialihkan ke Laut
  • Rafael Situmorang: Banjir Bandung Raya Butuh Penanganan Terpadu dari Pemprov Jabar
  • Tertimpa Pohon Trembesi, Dua Pengendara Motor di Kota Baru Parahyangan Luka Parah
  • Heboh Media Sosial! Konten Pacar Bayaran Tasikmalaya Tuai Kecaman
  • Jelang Laga Ratchaburi, AFC Denda Persib Setengah Miliar Rupiah
  • Pengawasan APBD 2026, Rafael Situmorang Pastikan Manfaat Belanja Sosial Tepat Sasaran
  • Perempuan Ini Cerita Gagal Ginjal di Usia 19 Tahun, Kisahnya Viral dan Jadi Pelajaran Penting!
  • Berkas Lengkap! Resbob Segera Diadili atas Kasus Ujaran Kebencian SARA
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 23 Januari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Saksi Ahli Cium Aroma Pemerasan di Kasus Proyek Bandung Smart City

By Fahlevi MercedesSenin, 14 Agustus 2023 21:05 WIB2 Mins Read
bandung smart city
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas sempat ditanya perbedaan suap, gratifikasi, pemarasan dan pungli di kasus suap Bandung SMart City. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sidang kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP pada program Bandung Smart City terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/8/2023). Kali ini Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli.

Saksi ahli tersebut ialah Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas. Saksi di persidangan sempat mendapat pertanyaan terkait perbedaan antara suap, gratifikasi, pemerasan dan pungutan liar (pungli).

“Memang nampaknya ini masuk ke kondisi suap. Secara normatif, ia ada komitmen antara pemberi dan penerima terkait dengan persoalan-persoalan tentang proyek pekerjaan,” kata Nandang.

Nandang menjelaskan, dalam resume yang diterima tidak ada sebelumnya janji-janji yang akan diberikan penyuap kepada pemberi. Namun dari sisi objektif, para pejabat sering kali memanfaatkan kondisi tersebut untuk memeras.

“Kalau saya melihat ini sebetulnya lebih kepada pemerasan cuman yang memerasnya pejabat, kaitanya dengan kewenangan. Cuman masalahnya di tipikor tidak ada pasal pemerasan, yang ada pasal pemerasan di KUHP 368. Mungkin terlalu ringan, maksimal hukuman 3 tahun penjara, ini sebetulnya minimal 1 tahun,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Nandang, kasus suap Bandung Smart City bukanlah suatu peristiwa luar biasa. Mengingat kasus korupsi suap dalam mendapatkan proyek pekerjaan dari pemerintah sudah menjadi rahasia umum.

Menurutnya, ada aturan tidak tertulis di mana pengusaha harus memenuhi keinginan dari pihak penyedia pekerjaan.

“Silakan cek hampir semua tindak pidana korupsi yang melibatkan pengusaha modusnya adalah memanfaatkan kelemahan atau posisi pengusaha. Sehingga, saya bukan memenangkan pengusaha tapi ini suatu sistem yang jelek yang buruk yang menyebabkan tumbuh suburnya korupsi di Indonesia,” tegasnya.

“Ini lingkaran setan sebetulnya, mau melakukan atau tidak melakukan (suap) nanti jadi masalah. Tidak melakukan tidak mungkin dia dapat proyek, melakukan juga salah gitu,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Smart City Featured saksi ahli suap
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi Hujan.

BPBD Jabar dan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca, Hujan Deras Dialihkan ke Laut

Rafael Situmorang: Banjir Bandung Raya Butuh Penanganan Terpadu dari Pemprov Jabar

Tertimpa Pohon Trembesi, Dua Pengendara Motor di Kota Baru Parahyangan Luka Parah

Heboh Media Sosial! Konten Pacar Bayaran Tasikmalaya Tuai Kecaman

Pengawasan APBD 2026, Rafael Situmorang Pastikan Manfaat Belanja Sosial Tepat Sasaran

Berkas Lengkap! Resbob Segera Diadili atas Kasus Ujaran Kebencian SARA

Terpopuler
  • Rekomendasi Makan Malam di Subang, dari Saung Sunda hingga Rest Area Favorit
  • Panduan Kuliner Sukabumi: 5 Sajian Khas yang Melegenda dan Hits
  • 23 Paskal Hadirkan Bandung Starts Here, Rumah Baru untuk Komunitas Bandung
  • 7 Tempat Nongkrong Hits di Bandung yang Wajib Kamu Kunjungi
  • Viral! Video Diduga Ricky Harun Karaoke Bareng LC Jadi Sorotan Publik
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2026
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.