bukamata.id – Gugatan mengenai tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menarik perhatian publik, termasuk diaspora Indonesia dan aktivis media sosial Salsa Erwina Hutagulung.
Salsa, yang saat ini berada di luar negeri, dikenal aktif menyuarakan aspirasi masyarakat dan kerap terlibat dalam berbagai aksi publik. Dalam demonstrasi pada akhir Agustus lalu, ia menuntut reformasi besar-besaran di DPR, pengembalian TNI ke barak, serta penguatan Komnas HAM dan lembaga pengawas independen melalui tuntutan jangka pendek dan panjang, yakni 17+8.
Kini, Salsa menyatakan dukungannya terhadap gugatan yang diajukan Lita Linggayani Gading, atau dr. Lita Gading, bersama pengacara konstitusional Syamsul Jahidin. Gugatan tersebut telah didaftarkan di MK pada 30 September 2025 dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025.
Pernyataan Salsa Soal Pensiun DPR
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @salsaer pada Selasa (7/10/2025), Salsa menekankan bahwa dana pensiun seumur hidup DPR bukanlah bentuk keadilan, melainkan ketidakadilan.
“Kami mengingatkan bahwa hukum harus berlaku universal dan berpihak pada martabat manusia. Uang pajak rakyat lebih pantas menjamin petani, nelayan, dan buruh agar tidak menua dalam kemiskinan,” tulisnya sambil membagikan ilustrasi terkait isu tersebut.
Unggahan bertajuk “Batalkan Pensiun Seumur Hidup bagi DPR Sebelum Rakyat Sejahtera!” menampilkan ilustrasi tangan mengambil uang dari dompet di suasana gelap sebagai simbol ketimpangan. Salsa juga menyoroti perhitungan kursi DPR dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 serta berbagai fasilitas yang diterima anggota DPR.
“Setelah lima tahun menjabat, mereka berhak pensiun seumur hidup,” tulisnya dengan huruf tebal.
Ia memperkirakan negara harus mengeluarkan lebih dari Rp80 miliar setiap bulan atau hampir Rp1 triliun per tahun hanya untuk pensiunan anggota DPR, dengan rata-rata Rp4 juta per orang per bulan. Salsa juga mengingatkan bahwa daftar penerima pensiun akan bertambah menjelang Pemilu 2029.
Ketimpangan Sosial di Balik Pensiun Seumur Hidup
Salsa menyoroti ketidakadilan sosial yang dialami masyarakat:
“Sementara itu, petani menua di sawah tanpa jaminan hari tua. Nelayan melaut sampai rambut memutih tanpa tabungan pensiun. Buruh pabrik bisa dipecat kapan saja ketika dianggap tak produktif. Pekerja lepas hidup tanpa perlindungan. Ibu-ibu menghitung sisa beras agar anak tetap makan. Ayah-ayah menahan air mata saat tak bisa menafkahi keluarga. Anak muda menunda menikah karena takut tak sanggup merawat orang tua. Jutaan orang bekerja keras sepanjang hidup hanya untuk tetap miskin.”
Ia menegaskan, meski tidak semua anggota DPR menepati janji mewakili rakyat, rekening mereka tetap diisi dari pajak rakyat yang bekerja tanpa jaminan hari tua.
“Ini bukan kecemburuan. Ini jeritan keadilan. Negara tidak boleh terus memanjakan kursi kekuasaan. Negara harus memprioritaskan mereka yang memberi makan, yang menanam padi, yang melaut, yang bekerja di pabrik dan pasar.”
Salsa menyerukan pembatalan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan DPRD, sambil menyarankan agar dana tersebut dialihkan untuk kesejahteraan petani, nelayan, dan buruh.
“Gunakan uang itu untuk kesejahteraan pemilik sejati negeri ini: rakyat!”
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi diminta untuk menghapus tunjangan pensiun anggota DPR RI melalui gugatan yang diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin. Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 terkait hak keuangan anggota dan bekas anggota lembaga tinggi negara. Gugatan mengincar pasal 1 huruf a, pasal 1 huruf f, dan pasal 12 UU 12/1980.
Pemohon menyoroti bahwa anggota DPR memiliki hak atas pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode (lima tahun).
“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980,” ujar pemohon perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Pemohon menjelaskan, besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Selain itu, anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan sekali. Sistem ini berbeda dengan pekerja biasa yang harus menabung melalui BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain.
Pemohon membandingkan sistem pensiun DPR dengan lembaga lain, seperti hakim MA, ASN, anggota TNI, Polri, dan BPK, yang baru berhak pensiun setelah 10–35 tahun bekerja. Dari UU 12/1980 hingga 2025, tercatat 5.175 anggota DPR yang menjadi penerima pensiun, dengan total beban APBN mencapai Rp226 miliar.
Petitumnya mencakup:
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
- Menyatakan pasal 1 huruf a UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai lembaga tinggi negara hanya Dewan Pertimbangan Agung, BPK, dan MA, tidak termasuk Presiden.
- Menyatakan pasal 1 huruf f UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai anggota lembaga tinggi negara hanya anggota DPA, BPK, dan hakim MA.
- Menyatakan pasal 12 ayat 1 UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, tidak termasuk anggota DPR, yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun.
- Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara RI, atau putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Tanggapan DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR akan mengikuti keputusan MK.
“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
“Apa pun itu, kami akan tunduk dan patuh pada, apa namanya, putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” tambahnya.
Wakil Ketua DPR RI lainnya, Saan Mustopa, menyebut gugatan ini merupakan hak warga negara yang sah dan DPR menghormati hasil putusan MK.
“Ya menurut saya, hak, yang punya legal, hak mereka ya untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
“Apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun kita pasti akan ikuti. Nggak, nggak ada, nggak ada keberatan (jika gugatan dikabulkan),” tambah Saan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











