bukamata.id – Polrestabes Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
BS diketahui merupakan seorang pengurus gereja yang menjabat sebagai anggota majelis jemaat, sementara pelapor dalam kasus ini adalah anggota jemaat lainnya berinisial JB.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Surat Penyidikan
Penetapan status tersangka terhadap BS merujuk pada surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung tertanggal 4 Maret 2026.
Dalam penyidikan, BS diduga menyebarkan pesan atau pernyataan melalui WhatsApp yang dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik serta fitnah terhadap pelapor.
Kasus ini bermula dari laporan JB dengan nomor LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang terdaftar pada 6 Oktober 2025.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer No. 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung.
“Saat ini laporan tersebut ditangani Unit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Tersangka dijadwalkan diperiksa hari ini, namun belum diketahui apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak,” ujar I Dewa Putu, Kanit Resum Sat Reskrim Polrestabes Bandung, saat dihubungi, Senin (9/3/2026).
Dijerat UU ITE dan KUHP
Dalam perkara ini, tersangka BS dijerat dengan sejumlah pasal hukum terkait pencemaran nama baik, yakni:
- Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 433 atau 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










