Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru
Deddy Corbuzier dan Sabrina resmi menikah.

Bukan Orang Ketiga! Ini Alasan Sabrina dan Deddy Corbuzier Pilih Berpisah

Kamis, 30 Oktober 2025 10:07 WIB
Radja Nainggolan tak saat bergabung ke Bhayangkara FC.

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan: Seandainya Saya Pilih Main untuk Indonesia

Kamis, 30 Oktober 2025 09:22 WIB

Persib dan ‘CLBK’ Ciro Alves? Rumor Transfer Paruh Musim BRI Super League 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 09:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Orang Ketiga! Ini Alasan Sabrina dan Deddy Corbuzier Pilih Berpisah
  • Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan: Seandainya Saya Pilih Main untuk Indonesia
  • Persib dan ‘CLBK’ Ciro Alves? Rumor Transfer Paruh Musim BRI Super League 2025
  • Di Balik Kritik ke Purbaya: Menelisik Sosok Hasan Nasbi
  • Liverpool Terpuruk! Kalah 7 Kali dalam 32 Hari, Arne Slot di Ujung Tanduk
  • Legenda Persib Bicara Blak-blakan Soal Bojan Hodak dan Masa Depan Timnas Indonesia
  • Eliano Reijnders Dinobatkan Rekrutan Terbaik Persib, Bojan Hodak Singgung Kritik Translator
  • Bank bjb Raih Kinerja Positif, LDR Stabil dan Aset Naik hingga Rp215,9 Triliun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Oktober 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sejarah Hari Santri Nasional yang Ditetapkan pada 22 Oktober

Oleh Putra JuangSenin, 14 Oktober 2024 09:24 WIB4 Mins Read
Santri Indonesia. (Foto: dok. NU Online)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri. Hal ini berawal dari usulan masyarakat pesantren sebagai momentum untuk mengingat, mengenang, dan meneladani kaum santri yang telah berjuang menegakkan kemerdekaan Indonesia.

Usulan tersebut pada mulanya menuai polemik, banyak yang setuju, ada pula yang menolaknya. Beragam alasan penolakan muncul, mulai dari kekhawatiran polarisasi, hingga ketakutan akan adanya perpecahan karena ketiadaan pengakuan bagi selain santri.

Namun, Presiden Joko Widodo pada akhirnya memutuskan untuk menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Hal itu dilakukan melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pada 15 Oktober 2015 silam.

Keputusan presiden tersebut didasari tiga pertimbangan. Pertama, ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan.

Kedua, keputusan tersebut diambil untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober.

Ketiga, tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.

Hal ini sejalan dengan tiga alasan pentingnya penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri yang disampaikan Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Ghofar Rozin.

Ia menjelaskan bahwa tanggal tersebut mengingatkan pada Resolusi Jihad yang dicetuskan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, sebuah ketetapan yang menggerakkan massa untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

“Pertama, Hari Santri Nasional pada 22 Oktober, menjadi ingatan sejarah tentang Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari. Ini peristiwa penting yang menggerakkan santri, pemuda dan masyarakat untuk bergerak bersama, berjuang melawan pasukan kolonial, yang puncaknya pada 10 Nopember 1945,” ungkap Gus Rozin dilansir NU Online.

Kedua, lanjutnya, jaringan santri telah terbukti konsisten menjaga perdamaian dan keseimbangan. Perjuangan para kiai jelas menjadi catatan sejarah yang strategis, bahkan sejak kesepakatan tentang darul islam (wilayah Islam) pada Muktamar Ke-11 NU di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Sepuluh tahun berdirinya NU dan sembilan tahun sebelum kemerdekaan, kiai-santri sudah sadar pentingnya konsep negara yang memberi ruang bagi berbagai macam kelompok agar dapat hidup bersama. Ini konsep yang luar biasa,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Kajen, Pati, Jawa Tengah itu.

Berikutnya, ia menjelaskan bahwa pentingnya 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri karena kelompok santri dan kiai-kiai terbukti mengawal kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Para kiai dan santri selaluh berada di garda depan untuk mengawal NKRI, memperjuangan Pancasila. Pada Muktamar NU di Situbondo, 1984, jelas sekali tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara. Bahwa NKRI sebagai bentuk final, harga mati yang tidak bisa dikompromikan,” jelas Gus Rozin.

Dengan demikian, Gus Rozin menambahkan, Hari Santri bukan lagi sebagai usulan ataupun permintaan dari kelompok pesantren.

“Ini wujud dari hak negara dan pemimpin bangsa, memberikan penghormatan kepada sejarah pesantren, sejarah perjuangan para kiai dan santri. Kontribusi pesantren kepada negara ini, sudah tidak terhitung lagi,” tegas Rozin.

Pada mulanya, Hari Santri diusulkan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur, Jumat, (27/6/2014), saat menerima kunjungan Joko Widodo sebagai calon presiden.

Pada kesempatan tersebut, Jokowi menandatangani komitmennya untuk menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri. Ia pun menegaskan akan memperjuangkannya. Namun, pada perkembangannya, PBNU mengusulkan agar 22 Oktober yang ditetapkan sebagai Hari Santri, bukan 1 Muharram.

Hal itu dilatari peristiwa sejarah Resolusi Jihad. Di usia yang baru menginjak dua bulan merdeka, Indonesia kembali diserang oleh Sekutu yang hendak merebut kemerdekaan dari tangan bangsa Indonesia. Demi mempertahankannya, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad.

Dikutip dari Fatwa dan Resolusi Jihad karya KH Ng Agus Sunyoto, fatwa tersebut berisi tiga poin penting, yakni sebagai berikut. 1. Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir, 2.

Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid, dan 3. Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

22 Oktober Hari Santri Nasional jokowi sejarah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hasan Nasbi.

Di Balik Kritik ke Purbaya: Menelisik Sosok Hasan Nasbi

Public Expose bank bjb.

Bank bjb Raih Kinerja Positif, LDR Stabil dan Aset Naik hingga Rp215,9 Triliun

ilustrasi bansos

Daftar Lengkap Bansos Pemerintah November 2025, Ini Cara Ceknya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Banyak yang Belum Dapat! Ini 5 Penyebab BLT Kesra Belum Cair dan Cara Mengatasinya

Kinerja Bank bjb 2025 Melesat! Aset Tembus Rp215,9 Triliun

Heboh! Geng Motor Serang Satpam Gym di Bandung, Polisi Tangkap 5 Pelaku Termasuk Anak Sekolah

Terpopuler
  • 20 Tempat Makan Enak di Bogor Terbaru 2025, Cocok untuk Wisata Kuliner Akhir Pekan
  • Wisata Kuliner Bandung, Ini 7 Spot Sarapan Pagi yang Wajib Dicoba
  • 20 Destinasi Wisata Instagramable di Indramayu, Cocok untuk Liburan Singkat
  • Kebun Raya Bogor.
    12 Tempat Wisata Terbaik di Bogor: Alam, Hiburan, dan Aktivitas Seru Keluarga
  • Pemain Persib, Andrew Jung selebrasi usai mencetak gol ke gawang Selangor FC dalam laga ACL 2.
    Peringkat Terbaru Liga Negara Asia: Indonesia Naik Usai Persib Tekuk Selangor FC 2-0
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.