bukamata.id – Pemerintah resmi mengambil langkah tegas dalam membenahi penyaluran bantuan sosial (bansos). Ke depan, skema pemberian bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako) akan dipersempit kriterianya guna memastikan dana negara benar-benar sampai ke tangan warga yang paling membutuhkan.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah kini beralih ke kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Penyempitan Kriteria: Prioritas untuk Warga Miskin Ekstrem
Jika sebelumnya bansos masih menjangkau masyarakat hingga kelompok Desil 4, ke depan aturan akan jauh lebih ketat. Pemerintah ingin bantuan dipusatkan pada warga yang berada di kelompok Desil 1 dan 2.
“Arah kita ke depan nanti PKH dan sembako akan difokuskan kepada desil 1 dan 2,” ungkap Gus Ipul dalam rapat bersama Komisi DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Sebagai gambaran, berdasarkan standar BPS:
- Desil 1: Warga miskin ekstrem (pengeluaran di bawah Rp400 ribu/bulan).
- Desil 2: Warga miskin (pengeluaran di bawah Rp600 ribu/bulan).
Gus Ipul menambahkan bahwa Desil 3 dan 4 baru akan tersentuh jika alokasi anggaran masih mencukupi setelah kebutuhan Desil 1 dan 2 terpenuhi.
Perubahan Aturan BPJS Gratis (PBI JKN)
Tak hanya PKH dan Sembako, bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JKN) juga mengalami pergeseran. Jika sebelumnya Desil 5 masih bisa menikmati fasilitas ini, pemerintah kini mulai mengalihkan fokus ke Desil 1 hingga 4.
Langkah ini diambil karena kelompok Desil 5 dinilai sudah masuk kategori menengah bawah dengan pengeluaran berkisar Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta per kapita per bulan.
Temuan Miris: Warga Mampu Masih Terima Bansos
Perombakan skema ini bukan tanpa alasan. Evaluasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mengungkap fakta mengejutkan: masih banyak warga dari kelompok mampu (Desil 6-10) yang justru terdaftar sebagai penerima bantuan.
“Di mana yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu,” ujar Gus Ipul.
Data menunjukkan sekitar 15 juta orang dari kelompok mampu masih menikmati bantuan, sementara 54 juta warga yang sangat rentan justru belum tercover iuran kesehatan gratis. Untuk itu, Kemensos kini menggandeng BPS dan Pemda untuk melakukan validasi data secara masif guna menekan angka salah sasaran (error).
Cara Cek Status Bansos 2026 Pakai KTP
Mengingat adanya perubahan kriteria ini, masyarakat diimbau untuk mengecek kembali status kepesertaannya secara mandiri:
- Melalui Situs Web: Buka laman cekbansos.kemensos.go.id, masukkan wilayah sesuai KTP dan nama lengkap, lalu cari data.
- Melalui Aplikasi: Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store. Masukkan NIK dan foto KTP untuk registrasi.
- Fitur Sanggah: Jika Anda melihat orang mampu menerima bantuan atau Anda sendiri layak tapi tidak terdaftar, gunakan fitur “Usul-Sanggah” di aplikasi tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










