Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kiper Persib Bersinar, Tapi Tak Dipanggil Timnas! Ini Alasan di Baliknya

Kamis, 19 Maret 2026 19:35 WIB

Arus Mudik Nagreg H-2 Lebaran 2026 Membludak, Polisi Gunakan Rekayasa Lalu Lintas One Way

Kamis, 19 Maret 2026 19:00 WIB

Hilal Belum Memenuhi Syarat MABIMS, Idulfitri 1447 H Berpotensi Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 18:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kiper Persib Bersinar, Tapi Tak Dipanggil Timnas! Ini Alasan di Baliknya
  • Arus Mudik Nagreg H-2 Lebaran 2026 Membludak, Polisi Gunakan Rekayasa Lalu Lintas One Way
  • Hilal Belum Memenuhi Syarat MABIMS, Idulfitri 1447 H Berpotensi Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
  • DPRD Jabar Pantau Persiapan Mudik Lebaran 2026 di Garut, Keselamatan Pemudik Jadi Prioritas
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Benarkah Ada Link Telegram Part 2?
  • Dunia Usaha Berduka: Kepergian Michael Bambang Hartono, Sosok di Balik Gurita Bisnis Djarum dan BCA
  • Warga Bandung Siapkan Buka Puasa! Ini Waktu Adzan Maghrib dan Shalat Hari Ini
  • BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Bandung, Begini Prediksinya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Korupsi Pasar Cigasong, Jaksa Sebut Nama Mantan Sekda Majalengka

By Putra JuangSabtu, 14 September 2024 10:16 WIB3 Mins Read
Ilustrasi sidang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Nama Bakal Calon Bupati Majalengka, Eman Suherman mencuat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Eman Suherman yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, terbukti telah mendandatangani penerbitan surat keputusan yang dibuat dengan tanggal mundur.

Surat tersebut menjadi dasar dalam proses penetapan mitra proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, yang kemudian dimenangkan oleh PT Purna Graha Abadi dengan nilai investasi Rp77,3 miliar.

“Saudara Eman Suherman menandatangani Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.33-BKAD/ 2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.34-PBJ/ 2020 pada tanggal 11 Desember 2020 (dibuat tanggal mundur),” ucap jaksa penuntut umum saat membacakaan surat dakwaan, Rabu (11/9/2024).

Dalam dakwaan itu, Eman juga berperan penting dalam berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga terjadi penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pasar Cigasong.

Selain itu, Eman juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ikut dalam rapat khusus pada 25 Februari 2020. Turut juga hadir Bupati Majalengka saat itu, Karna Sobahi.

Baca Juga:  Kenakan Rompi Merah, ASN Pemkot Bandung Jadi Tersangka Korupsi Lelang Proyek

Pada rapat tersebut, Eman Suherman menyampaikan kajian mengenai kondisi Pasar Cigasong Majalengka yang dinilai sudah tidak layak dan memerlukan pembangunan.

Akan tetapi, karena keterbatasan dana APBD Majalengka yang terdampak pandemi Covid-19, Eman mengusulkan untuk menggandeng investor sebagai alternatif pembiayaan.

“Selanjutnya atas penjelasan Sekda Eman, Bupati Majalengka Karna Sobahi menyampaikan terkait pembangunan Pasar Cigasong agar dikaji lebih komprehensif, cermat dan teliti apabila harus diambil langkah di luar biaya dari APBD atau APBN, dan Bupati Karna pun meminta pelaksanaannya didampingi oleh Ahli yang berkompeten dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur jaksa.

Tak hanya itu, pada 1 November 2020, saksi Lalan Soeherlan yang juga Kepala BKAD Majalengka mengirimkan nota dinas kepada Sekda Eman Suherman melalui Dede Supena, terkait permohonan pembentukan panitia pemilihan mitra pelaksana kerjasama Bangun Guna Serah (BGS).

Baca Juga:  5 Rekomendasi Tempat Wisata di Majalengka untuk Isi Liburan Long Weekend

Sebagai tindak lanjut dari itu, Eman menerbitkan Keputusan Sekda Nomor 032/Kep.29-BKAD/2020 pada 2 November 2020, membentuk panitia pemilihan mitra dengan ketua Maya Andriyati, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Majalengka.

Kemudian, setelah proses tender selesai, Kabag Maya Andiyati mengirimkan surat Nomor: 510.2/Pan.BGS/17/PSR/2020 tanggal 18 Desember 2020 kepada Sekda Eman Suherman perihal Usulan Penetapan Pemenang Tender sebagai Calon Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka.

Intinya, panitia pemilihan mitra BGS mengusulkan PT. PGA sebagai calon mitra dengan nilai investasi sebesar Rp77.306.758.000.

“Eman Suherman menerbitkan surat Nomor : 032/2333/PBJ tanggal 18 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka, yang pada intinya menetapkan pemenang tender yaitu PT. Purna Graha Abadi sebagai calon mitra dengan nilai investasi Rp77.306.758.000,” kata jaksa.

Baca Juga:  Kepala BKPSDM Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Majalengka Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal

Di dalam kasus ini, ada 4 orang yang telah menjalani sidang dakwaan. Keempat orang tersebut, yaitu Arsan Latif merupakan mantan Pj Bupati Bandung Barat yang menjadi terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lalu, Irfan Nur Alam merupakan mantan Kepala BKPSDM Majalengka yang menjadi terdakwa dalam kapasitasnya saat masih menjabat Kepala Bagian Ekonomi di Setda Majalengka. Kemudian seorang pihak swasta bernama Andi Nurmawan, serta ASN Majalengka bernama Maya.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP, atau Pasal 12 b, atau pasal 11, atau Pasal 5, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Eman Suherman Kabupaten Majalengka korupsi Pasar Cigasong
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Arus Mudik Nagreg H-2 Lebaran 2026 Membludak, Polisi Gunakan Rekayasa Lalu Lintas One Way

Hilal Belum Memenuhi Syarat MABIMS, Idulfitri 1447 H Berpotensi Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

DPRD Jabar Pantau Persiapan Mudik Lebaran 2026 di Garut, Keselamatan Pemudik Jadi Prioritas

Dunia Usaha Berduka: Kepergian Michael Bambang Hartono, Sosok di Balik Gurita Bisnis Djarum dan BCA

Warga Bandung Siapkan Buka Puasa! Ini Waktu Adzan Maghrib dan Shalat Hari Ini

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Bandung, Begini Prediksinya!

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.