bukamata.id – Proses hukum praperadilan yang diajukan oleh Bambang Soeharto (BS), eks pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut, kini berada di titik nadir krusial. Agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak lagi sekadar memperdebatkan aspek administratif penetapan tersangka oleh Polrestabes Bandung, melainkan merembet hingga menguliti substansi materi perkara yang melibatkan percakapan privat.
Dinamika persidangan memperlihatkan adu argumen tajam antara kubu Pemohon dan Termohon, termasuk menghadirkan pandangan kritis dari pakar hukum terkait validitas alat bukti elektronik.
Perdebatan Alat Bukti dan Ancaman UU PDP
Pakar hukum Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., yang dihadirkan dalam persidangan, menyoroti secara tajam bagaimana sebuah persoalan yang berakar dari ruang obrolan pribadi bisa terseret ke ranah pidana. Menurutnya, komunikasi privat semestinya diselesaikan secara kekeluargaan lewat jalur musyawarah, bukan dikriminalisasi.
“Ini kan hanya chatting pribadi. Orang yang mendapat chatting juga tidak mendapat izin untuk menyebarluaskannya. Kalau diproses pidana, justru yang menyebarkan bisa saja dilaporkan balik,” ujar Musa.
Ia menegaskan, penerima pesan tidak memiliki legalitas untuk menyebarluaskan isi percakapan tanpa persetujuan eksplisit dari pihak pengirim. Tindakan membocorkan chat pribadi ke ruang publik justru berpotensi memicu bumerang hukum, termasuk menjerat pihak penyebar dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Kalau tidak ada izin, yang menyebarkannya justru bisa terkena Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, karena ada informasi pribadi yang disebarkan tanpa persetujuan,” katanya.
Lebih lanjut, Musa mengingatkan penyidik agar jeli melihat aktor intelektual di balik bocornya informasi privat tersebut, serta menilai sejauh mana unsur kesengajaan penyebaran ke publik dapat dibuktikan secara objektif.
“Kalau memang ada perintah untuk menyebarkan kepada publik, tentu berbeda. Tetapi kalau tidak ada, maka unsur untuk diketahui umum menjadi persoalan yang harus dibuktikan,” ujarnya.
Sorotan Prosedur Penyidikan dan Relevansi Pasal ITE
Selain substansi materi perkara, Musa juga membedah cacat prosedural yang ia temukan dalam proses penyidikan di kepolisian. Ia mendapati adanya penambahan pasal tanpa dibarengi pembuatan berita acara resmi maupun pemberitahuan kepada tersangka serta tim penasihat hukumnya.
“Kalau ada penambahan atau perubahan pasal, seharusnya tersangka dan kuasa hukumnya dipanggil, diberitahukan, lalu dibuatkan berita acara. Semua tindakan dalam proses penyidikan harus terdokumentasi dengan baik,” tegasnya.
Terkait klaim penyidik yang mengantongi dua alat bukti sah, Musa mengingatkan bahwa kuantitas tidak serta-merta merepresentasikan kualitas dan keterkaitan hukum. Tangkapan layar (screenshot) atau surat yang menampilkan isi chat personal tidak otomatis membuktikan adanya unsur penyebaran massal.
“Saksi, surat maupun tangkapan layar yang hanya menunjukkan percakapan pribadi tidak otomatis membuktikan adanya penyebaran kepada publik. Alat bukti sebanyak apa pun kalau tidak relevan dengan unsur pidananya, nilainya menjadi tidak berarti,” kata Musa.
Argumen Pihak Termohon: Screenshot Sah Menurut UU ITE
Di sisi lain, kubu Termohon yang diwakili oleh Heri Wibowo mempertahankan keyakinan atas prosedur hukum yang telah ditempuh jajaran Polrestabes Bandung. Heri mengklaim keterangan ahli di persidangan memperkuat posisi hukum lembaganya, terutama terkait penggunaan screenshot sebagai barang bukti elektronik.
“Masih pembuktian dari pihak Termohon,” ujar Heri usai persidangan.
Heri menyebut pihaknya telah menggali pandangan ahli merujuk pada yurisprudensi serta regulasi turunan yang berlaku. Walau rincian yurisprudensi tidak dijabarkan secara detail oleh ahli, ia menilai ada benang merah yang menguatkan penyidik.
“Yang jelas, poin pentingnya adalah ahli setuju bahwa alat bukti yang kami dapatkan berupa screenshot merupakan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Landasan hukum tersebut, menurut Heri, sudah sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Itu sesuai dengan ketentuan yang kami sampaikan berdasarkan UU ITE. Beliau sepakat bahwa itu merupakan bagian dari alat bukti yang sah,” katanya.
Kilas Balik Kasus
Konflik hukum ini bermula ketika Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Bambang Soeharto (BS) sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung bertanggal 4 Maret 2026.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT pada 6 Oktober 2025, atas laporan seorang jemaat berinisial JB. Peristiwa dugaan tindak pidana itu sendiri dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, bertempat di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Akibat perbuatan tersebut, BS disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, juncto Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang praperadilan ini dijadwalkan masih akan melanjutkan agenda pembuktian dari pihak Termohon sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









