Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Videotron Six Nine Padel di Jalan Riau Disegel, Satpol PP: Izin Reklame Belum Terbit

Rabu, 5 Agustus 2026 14:53 WIB

Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Masuk Ranah Pidana, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Perusakan

Rabu, 5 Agustus 2026 14:21 WIB

Badai Jadwal Piala Presiden 2026: Pelatih Persib Keluhkan Fisik Pemain Jelang Play-off Asia

Rabu, 5 Agustus 2026 14:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Videotron Six Nine Padel di Jalan Riau Disegel, Satpol PP: Izin Reklame Belum Terbit
  • Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Masuk Ranah Pidana, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Perusakan
  • Badai Jadwal Piala Presiden 2026: Pelatih Persib Keluhkan Fisik Pemain Jelang Play-off Asia
  • BOCOR KE PUBLIK! Parodi Pedas dan Rekaman Kamera Raksasa Dedi Mulyadi Meledak di Medsos!
  • Maung Bandung vs Bajol Ijo: Siapa Rajanya? Prediksi Final Piala Presiden 2026
  • Panduan Lengkap Cara Daftar PIP Kemendikdasmen 2026: Syarat, Alur, dan Cek Status
  • Cara War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka dan Jadwal Pendaftarannya
  • Buruan Klaim! 15 Kode Redeem Free Fire Hari Ini Bisa Dapat Item Langka dari Garena
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Masuk Ranah Pidana, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Perusakan

By Mulki AlbarRabu, 5 Agustus 2026 14:21 WIB2 Mins Read
Polrestabes Bandung menyelidiki dugaan tindak pidana penebangan 10 pohon tanpa izin di Jalan Riau. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satreskrim Polrestabes Bandung mulai mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan pihaknya bersama Polsek setempat telah melakukan pemantauan terhadap kasus yang sebelumnya menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandung.

Saat ini, penyidik masih mempelajari apakah terdapat unsur pidana dalam aksi penebangan pohon tersebut.

“Kami bersama-sama dengan Polsek sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian itu ada indikasi perbuatan pidana atau tidak. Kami juga akan berdiskusi dengan Pemkot Bandung untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa (5/8/2026).

Anton menjelaskan, secara hukum tindakan memotong atau merusak pohon yang bukan milik sendiri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik aset ruang publik tersebut.

“Sebab kami belum menerima laporan resminya dari pemilik pohon itu. Informasinya, Pemkot Bandung sudah mengambil langkah penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon di fasilitas umum tanpa izin karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, siapa pun tidak boleh melakukan penebangan pohon yang bukan miliknya karena ada pasal perusakan,” tegas Anton.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan dari dugaan pelanggaran Peraturan Daerah menjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Farhan, eskalasi kasus yang terjadi sejak awal Juli membuat sanksi administratif maupun tindak pidana ringan tidak lagi memadai.

“Dari 3 Juli sampai tanggal 28 Juli 2026 terjadi eskalasi. Sepuluh pohon ditebang, makanya ini sudah meningkat, sudah bukan tindak pidana ringan lagi,” ujar Farhan.

Dalam proses penyelidikan, Pemkot Bandung menggandeng Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Satreskrim Polrestabes Bandung, serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengusut pelaku penebangan.

Selain memburu pelaku di lapangan, Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pemeriksaan internal melalui Inspektorat dan Sekretaris Daerah guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.

Apabila terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku terancam hukuman penjara lebih dari tiga tahun serta denda hingga Rp3 miliar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus penebangan pohon Bandung penebangan pohon Jalan Riau Bandung penebangan pohon tanpa izin Pidana Polrestabes Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Videotron Six Nine Padel di Jalan Riau Disegel, Satpol PP: Izin Reklame Belum Terbit

BOCOR KE PUBLIK! Parodi Pedas dan Rekaman Kamera Raksasa Dedi Mulyadi Meledak di Medsos!

Aksi Nekat di Andir Bandung, Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Masih Diburu Polisi

Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi

PARAH! Rekam Jejak 4 Oknum Nakes Yang Hina Pasien BPJS: Lulusan UGM dan UI Tapi Minim Empati?!

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.