Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Sabtu, 19 September 2026 19:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
  • Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau Masuk Ranah Pidana, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Perusakan

By Mulki AlbarRabu, 5 Agustus 2026 14:21 WIB2 Mins Read
Polrestabes Bandung menyelidiki dugaan tindak pidana penebangan 10 pohon tanpa izin di Jalan Riau. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satreskrim Polrestabes Bandung mulai mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan pihaknya bersama Polsek setempat telah melakukan pemantauan terhadap kasus yang sebelumnya menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandung.

Saat ini, penyidik masih mempelajari apakah terdapat unsur pidana dalam aksi penebangan pohon tersebut.

“Kami bersama-sama dengan Polsek sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian itu ada indikasi perbuatan pidana atau tidak. Kami juga akan berdiskusi dengan Pemkot Bandung untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa (5/8/2026).

Baca Juga:  Culik dan Aniaya Pemuda Gegara Gadai Motor di Bandung, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Anton menjelaskan, secara hukum tindakan memotong atau merusak pohon yang bukan milik sendiri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik aset ruang publik tersebut.

“Sebab kami belum menerima laporan resminya dari pemilik pohon itu. Informasinya, Pemkot Bandung sudah mengambil langkah penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon di fasilitas umum tanpa izin karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca Juga:  Motif Judi Online di Balik Pembunuhan Brutal Penjaga Konter Ponsel di Bandung

“Kami mengimbau kepada masyarakat, siapa pun tidak boleh melakukan penebangan pohon yang bukan miliknya karena ada pasal perusakan,” tegas Anton.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan dari dugaan pelanggaran Peraturan Daerah menjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Farhan, eskalasi kasus yang terjadi sejak awal Juli membuat sanksi administratif maupun tindak pidana ringan tidak lagi memadai.

“Dari 3 Juli sampai tanggal 28 Juli 2026 terjadi eskalasi. Sepuluh pohon ditebang, makanya ini sudah meningkat, sudah bukan tindak pidana ringan lagi,” ujar Farhan.

Baca Juga:  Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut: Polisi Beberkan Bukti Sah Penetapan Tersangka

Dalam proses penyelidikan, Pemkot Bandung menggandeng Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Satreskrim Polrestabes Bandung, serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengusut pelaku penebangan.

Selain memburu pelaku di lapangan, Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pemeriksaan internal melalui Inspektorat dan Sekretaris Daerah guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.

Apabila terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku terancam hukuman penjara lebih dari tiga tahun serta denda hingga Rp3 miliar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polrestabes Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.