bukamata.id – Satreskrim Polrestabes Bandung mulai mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan pihaknya bersama Polsek setempat telah melakukan pemantauan terhadap kasus yang sebelumnya menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandung.
Saat ini, penyidik masih mempelajari apakah terdapat unsur pidana dalam aksi penebangan pohon tersebut.
“Kami bersama-sama dengan Polsek sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian itu ada indikasi perbuatan pidana atau tidak. Kami juga akan berdiskusi dengan Pemkot Bandung untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa (5/8/2026).
Anton menjelaskan, secara hukum tindakan memotong atau merusak pohon yang bukan milik sendiri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik aset ruang publik tersebut.
“Sebab kami belum menerima laporan resminya dari pemilik pohon itu. Informasinya, Pemkot Bandung sudah mengambil langkah penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon di fasilitas umum tanpa izin karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, siapa pun tidak boleh melakukan penebangan pohon yang bukan miliknya karena ada pasal perusakan,” tegas Anton.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan dari dugaan pelanggaran Peraturan Daerah menjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Farhan, eskalasi kasus yang terjadi sejak awal Juli membuat sanksi administratif maupun tindak pidana ringan tidak lagi memadai.
“Dari 3 Juli sampai tanggal 28 Juli 2026 terjadi eskalasi. Sepuluh pohon ditebang, makanya ini sudah meningkat, sudah bukan tindak pidana ringan lagi,” ujar Farhan.
Dalam proses penyelidikan, Pemkot Bandung menggandeng Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Satreskrim Polrestabes Bandung, serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengusut pelaku penebangan.
Selain memburu pelaku di lapangan, Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pemeriksaan internal melalui Inspektorat dan Sekretaris Daerah guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.
Apabila terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku terancam hukuman penjara lebih dari tiga tahun serta denda hingga Rp3 miliar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









