bukamata.id – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan aturan tersebut, PPPK kini memperoleh status hukum, gaji, dan hak tunjangan yang sama seperti ASN lainnya. Hal ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi PPPK sebagai bagian integral dari birokrasi pemerintahan.
Penentuan Golongan Berdasarkan Pendidikan
Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan, yang diklasifikasikan sesuai jenjang pendidikan terakhir. Semakin tinggi pendidikan, semakin tinggi pula golongan dan kisaran gajinya. Berikut pembagian golongannya:
- SD: Golongan I
- SMP/sederajat: Golongan IV
- SMA/Diploma I: Golongan V
- Diploma II: Golongan VI
- Diploma III: Golongan VII
- Sarjana (S1)/Diploma IV: Golongan IX
- Pascasarjana (S2): Golongan X
- Doktor (S3): Golongan XI
Artinya, lulusan S1 atau D4 akan langsung masuk ke golongan IX, yang memiliki rentang gaji pokok lebih tinggi dibandingkan lulusan SMA maupun D3.
Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Perpres 11/2024
Berdasarkan lampiran resmi Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji PPPK 2025 per golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X (S2): Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI (S3): Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Dari data tersebut, lulusan S1 yang masuk golongan IX akan menerima gaji pokok antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, tergantung masa kerja dan penempatan.
Lima Jenis Tunjangan Resmi PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan lima jenis tunjangan yang diatur dalam peraturan yang sama, yaitu:
- Tunjangan Keluarga — untuk pasangan dan anak yang sah secara hukum.
- Tunjangan Pangan — kompensasi biaya kebutuhan pokok harian.
- Tunjangan Jabatan Struktural — bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural.
- Tunjangan Jabatan Fungsional — diberikan kepada pegawai dalam jabatan fungsional seperti guru, perawat, penyuluh, dan lainnya.
- Tunjangan Lainnya — termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan khusus daerah tertentu.
PPPK Kini Setara ASN, Kesejahteraan Meningkat
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, kesejahteraan PPPK meningkat signifikan. Bagi lulusan S1, total penghasilan dapat mencapai lebih dari Rp5 juta per bulan, ditambah berbagai tunjangan.
Kebijakan ini tidak hanya menegaskan kesetaraan PPPK dengan ASN, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan semangat kerja para pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang optimal di seluruh Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











