Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar

Minggu, 15 Maret 2026 15:02 WIB

Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar

Minggu, 15 Maret 2026 14:45 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet

Minggu, 15 Maret 2026 14:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet
  • Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan
  • Pertarungan Dua Raksasa! Persib vs Borneo FC, Siapa yang akan Kuasai Puncak?
  • Gadis 22 Tahun Dinikahi Kakek 65 Tahun: Seserahan Sultan, Mobil hingga Saham Bumi!
  • Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung
  • Federico Barba Prediksi Tekanan Lebih Berat di Borneo FC, Persib Siap Tempur!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Status PPPK Diperkuat, Ini Golongan dan Gaji Terbaru Sesuai Pendidikan

By Aga GustianaRabu, 15 Oktober 2025 07:43 WIB3 Mins Read
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan aturan tersebut, PPPK kini memperoleh status hukum, gaji, dan hak tunjangan yang sama seperti ASN lainnya. Hal ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi PPPK sebagai bagian integral dari birokrasi pemerintahan.

Penentuan Golongan Berdasarkan Pendidikan

Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan, yang diklasifikasikan sesuai jenjang pendidikan terakhir. Semakin tinggi pendidikan, semakin tinggi pula golongan dan kisaran gajinya. Berikut pembagian golongannya:

  • SD: Golongan I
  • SMP/sederajat: Golongan IV
  • SMA/Diploma I: Golongan V
  • Diploma II: Golongan VI
  • Diploma III: Golongan VII
  • Sarjana (S1)/Diploma IV: Golongan IX
  • Pascasarjana (S2): Golongan X
  • Doktor (S3): Golongan XI

Artinya, lulusan S1 atau D4 akan langsung masuk ke golongan IX, yang memiliki rentang gaji pokok lebih tinggi dibandingkan lulusan SMA maupun D3.

Baca Juga:  Bupati Bandung Resmi Batalkan Pelantikan ASN, Sekda: Sesuai Arahan Kemendagri

Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Perpres 11/2024

Berdasarkan lampiran resmi Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji PPPK 2025 per golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X (S2): Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI (S3): Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Baca Juga:  Bey Machmudin Imbau ASN Maju Pilkada Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Dari data tersebut, lulusan S1 yang masuk golongan IX akan menerima gaji pokok antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, tergantung masa kerja dan penempatan.

Lima Jenis Tunjangan Resmi PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan lima jenis tunjangan yang diatur dalam peraturan yang sama, yaitu:

  1. Tunjangan Keluarga — untuk pasangan dan anak yang sah secara hukum.
  2. Tunjangan Pangan — kompensasi biaya kebutuhan pokok harian.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural — bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional — diberikan kepada pegawai dalam jabatan fungsional seperti guru, perawat, penyuluh, dan lainnya.
  5. Tunjangan Lainnya — termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan khusus daerah tertentu.
Baca Juga:  Rapel Gaji ASN dan Pensiunan Cair Mulai November 2025, Ini Jadwal dan Besarannya

PPPK Kini Setara ASN, Kesejahteraan Meningkat

Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, kesejahteraan PPPK meningkat signifikan. Bagi lulusan S1, total penghasilan dapat mencapai lebih dari Rp5 juta per bulan, ditambah berbagai tunjangan.

Kebijakan ini tidak hanya menegaskan kesetaraan PPPK dengan ASN, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan semangat kerja para pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang optimal di seluruh Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Gaji PPPK Perpres 11 2024 PNS PPPK 2025 Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet

Gadis 22 Tahun Dinikahi Kakek 65 Tahun: Seserahan Sultan, Mobil hingga Saham Bumi!

Viral video ukhti mukena pink.

Viral di Media Sosial! Link ‘Mukena Pink’ Tanpa Sensor Beredar, Ada yang Asli?

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Part 2 Bikin Warganet Penasaran, Ini Isi Ceritanya

Dekati Komunitas Lewat ‘Ramadan Rhythm’, Speed Jersey Perkuat Ekosistem Gaya Hidup Sehat di Kota Kembang

Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.