bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi dengan memberikan bantuan sebesar Rp600.000. BSU Kemnaker 2025 akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025.
Apa Itu BSU Kemnaker 2025?
BSU Kemnaker 2025 merupakan program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu. Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025.
Syarat Penerima BSU Kemnaker 2025
Untuk menerima bantuan ini, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Cara Cek dan Klaim
Berikut langkah-langkah untuk mengecek dan mengklaim BSU Kemnaker 2025:
- Cek Status Penerima:
- Kunjungi situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan data diri lainnya.
- Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi dan petunjuk pencairan dana.
- Pendaftaran dan Verifikasi:
- Buka laman resmi Kemnaker RI di https://kemnaker.go.id.
- Buat akun dan isi profil lengkap, termasuk data pekerjaan.
- Verifikasi akun melalui email atau SMS dari Kemnaker.
- Aktivasi akun untuk memantau status BSU.
- Pencairan Dana:
- Dana BSU akan disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau bank syariah di Aceh.
- Penerima juga dapat mencairkan bantuan melalui Kantor Pos dengan menggunakan aplikasi Pospay.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa “BSU upah sebesar Rp150.000 per bulan selama 2 bulan (Juni-Juli 2025). Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.”
Informasi resmi mengenai bantuan ini dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan segera diluncurkan. Selain itu, data dan informasi terkait dapat diakses melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
BSU Kemnaker 2025 merupakan bantuan pemerintah sebesar Rp600.000 yang akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat mulai 5 Juni 2025. Pastikan Anda memenuhi kriteria dan segera cek status penerimaan melalui situs resmi Kemnaker. Dengan bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








