Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh TikTok, Video Kontroversial Sawit Picu Pencarian Link Tanpa Sensor

Senin, 16 Maret 2026 06:00 WIB

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Senin, 16 Maret 2026 03:00 WIB
Viral video ukhti mukena pink.

Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya

Senin, 16 Maret 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh TikTok, Video Kontroversial Sawit Picu Pencarian Link Tanpa Sensor
  • Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu
  • Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Susno Duadji Jadi Saksi Ahli, Jelaskan soal Kategori Kasus Tertangkap Tangan

By Putra JuangRabu, 18 September 2024 17:05 WIB3 Mins Read
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024).

Susno Duadji dihadirkan oleh tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon sebagai saksi ahli. Sebelum memulai kesaksiannya, Susno Duadji pun diminta majelis hakim untuk diambil sumpahnya.

Setelah itu, Susno Duadji pun dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim kuasa hukum untuk menjelaskan tentang keahliannya di bidang penyelidikan dan penyedikan di kepolisian.

“Bisa jelaskan apa arti penyelidikan dan arti penyidikan?” tanya perwakilan tim kuasa hukum.

Susno Duadji menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana.

“Kalau penyidikan itu sama dengan rumusan di dalam Undang-undang yang pada intinya upaya membuat terang suatu peristiwa menurut tata cara yang diatur di dalam Undang-undang KUHAP untuk membuat terangnya,” ucap Susno Duadji.

Baca Juga:  Pekan Ini, Pegi Setiawan Akan Jalani Tes Kebohongan pada Kasus Vina Cirebon

“Kemudian guna menentukan peristiwa itu dan menentukan siapa pelakunya dengan alat bukti yang diatur dalam Undang-undang itu. Jadi penyelidikan awal daripada penyidikan,” tambahnya.

Kemudian, tim kuasa hukum meminta Susno Duadji untuk menjelaskan terkait dengan tertangkap tangan dan bukan tertangkap tangan dalam suatu peristiwa pidana.

“Bisakah ahli sampaikan yang dimaksud dengan tertangkap tangan dan bukan tertangkap tangan dalam suatu peristiwa pidana?” tanya tim kuasa hukum.

Susno Duadji mengatakan, tertangkap tangan merupakan tindakan penangkapan secara langsung terhadap pelaku kejahatan.

Baca Juga:  Hadir di Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Tegaskan Tak Berniat Sudutkan Polda Jabar

“Itu sudah jelas sekali dalam Undang-undang ya tertangkap tangan itu definisinya kan sedang melakukan peristiwa tidak antara lama dia melakukan itu diteriaki oleh orang banyak, pada dirinya ditemukan alat bukti terhadap peristiwa itu,” ungkapnya.

“Itu saya kira pelajaran kelas Bintara sudah dimulai,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum kemudian bertanya terkait pihak mana yang boleh mengamankan seorang pelaku tertangkap tangan.

“Kalau yang boleh mengamankan yang tertangkap tangan menurut ahli siapa di dalam ilmu kepolisian?” tanya tim kuasa hukum.

Susno Duadji menyebut bahwa siapapun berhak menangkap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana atau kejahatan. Asalkan nantinya pelaku tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Ajukan PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Peradi Kumpulkan Bukti-bukti Baru

“Siapapun boleh yang menangkapnya, tapi diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dia tidak boleh memeriksa, tidak boleh apa-apa, apalagi memukuli ya ga boleh itu,” jelasnya.

Menurutnya, jika proses pelaporan tersebut baru dilaporkan kepada pihak kepolisan beberapa hari setelah penangkapan, maka itu bukan lagi kasus tertangkap tangan.

“Menurut ahli, kalau ada satu peristiwa pidana sudah berlangsung 4-5 hari baru ada laporan polisi masuk ke satu kepolisian dan dicatatkan menjadi laporan polisi, apakah itu kategori tertangkap tangan atau bukan?” tanya tim kuasa hukum.

“Ya bukan. 3 jam setelah peristiwa kalau tahu langsung, ga melihat langsung aja bukan, apalagi sudah berhari-hari. Sudah jelas tidak tertangkap tangan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

saksi ahli Sidang PK Susno Duadji vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.