Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima

Jumat, 19 Juni 2026 19:52 WIB
Federico Barba

Persib Lepas Federico Barba, Bek Italia Ini Tinggalkan Jejak Penting di Maung Bandung

Jumat, 19 Juni 2026 19:45 WIB

Plot Twist Jule! Hempas Safrie Ramadhan, Kini Sukses Bikin Syahran Dezencly Bertekuk Lutut!

Jumat, 19 Juni 2026 19:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima
  • Persib Lepas Federico Barba, Bek Italia Ini Tinggalkan Jejak Penting di Maung Bandung
  • Plot Twist Jule! Hempas Safrie Ramadhan, Kini Sukses Bikin Syahran Dezencly Bertekuk Lutut!
  • Fantastis! Nilai Pasar Beckham Putra Tembus Rp6,95 Miliar, Tertinggi Sepanjang Karier
  • Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi
  • Profil Lars Veldwijk, Bomber Jangkung Eks Liga Inggris yang Rumornya Masuk Radar Persib
  • Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor
  • Hanya Semusim di Bandung, Ini Alasan Bek Asal Italia Federico Barba Putuskan Tinggalkan Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hadir di Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Tegaskan Tak Berniat Sudutkan Polda Jabar

By Putra JuangRabu, 3 Juli 2024 12:51 WIB2 Mins Read
Saksi Ahli, Suhandi Cahaya. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menegaskan, bahwa dirinya tidak berniat untuk menyudutkan penyidik dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Hal itu disampaikan Suhandi Cahaya saat dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).

“Saya membuat keterangan disini sebagai ahli bukan untuk menyudutkan penyidik, tidak,” ucap Suhandi.

Suhandi mengaku, dirinya juga bertugas sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya. Bahkan, setiap bulannya dirinya bisa menghadiri persidangan sebanyak 20 kali sebagai saksi ahli.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Golden Crescent Terbongkar, Polda Jabar Gerebek Lab Rahasia

“Karena saya ahli di Polda Metro Jaya. Jadi tiap bulan tuh ada 15-20 kali saya jadi ahli. Sebagai ahli, saya mungkin sudah sidang 250 kali,” ujarnya.

“Jadi kalau ada Polda Metro Jaya tuh butuh ahli, mereka panggil saya. Walaupun saya di Bali, disuruh pulang tetep,” tambahnya.

Oleh karena itu, Suhandi kembali menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini tidak untuk menyudutkan pihak Polda Jabar.

“Jadi saya tidak menyudutkan penyidik,” tegasnya.

Baca Juga:  Polisi Ultimatum Selebgram yang Promosikan Situs Judi Online, Penjara 6 Tahun Menanti!

Suhandi berharap, dengan keterangannya sebagai ahli pidana dapat memberikan pemahaman agar kedepannya pihak penyidik tidak salah dalam menjalan prosedur penyelidikan.

“Supaya ada satu perbaikan-perbaikan untuk kedepannya jangan sampai kalau memang ini ada dianggap satu kesalahan tidak terulang lagi, itu aja. Tidak ada niat mau menyudutkan penyidik tidak ada,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kembali mempertanyakan apakah status Pegi Setiawan sebagai tersangka wajib digugurkan atau tidak.

“Kalau ahli ini dipakai oleh Polda Metro Jaya berarti ahli disini adalah seorang ahli yang berintegritas. Saya tanya kepada ahli, untuk kasus Pegi Setiawan ini, wajib engga untuk menggugurkan tersangka?” tanya Tim Kuasa Hukum.

Baca Juga:  Cegah Kemacetan di Puncak Bogor, Polisi Bakal Terapkan Ganjil-Genap saat Libur Lebaran

Menjawab pertanyaan tersebut, Suhandi mengatakan jika pengguguran status tersangka adalah kewenangan pengadilan.

“Kalau digugurkan sebagai tersangka itu kewenangan pengadilan. Kalau pendapat saya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik kepada Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu dan keterangan sidang ini nampaknya tuh salah tangkap,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar saksi ahli Sidang Praperadilan Suhandi Cahaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Pikiran yang Anggun, Keberanian yang Tajam: Mengenal Lebih Dekat Fatimah Azzahra, Singa Intelektual dari Salemba

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.