Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi Hujan.

Cek Sebelum Keluar Rumah! Ini Prakiraan Cuaca Bandung dan Kabupaten Bandung Hari Ini

Minggu, 20 September 2026 10:32 WIB

4,65 Detik Mengubah Segalanya: Jejak Robby dari Gresik hingga Jadi Raja Speed Dunia

Minggu, 20 September 2026 10:11 WIB

Persiapan Mepet, Igor Tolic Ungkap Tantangan Persib Jelang Kontra Persijap

Minggu, 20 September 2026 09:47 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cek Sebelum Keluar Rumah! Ini Prakiraan Cuaca Bandung dan Kabupaten Bandung Hari Ini
  • 4,65 Detik Mengubah Segalanya: Jejak Robby dari Gresik hingga Jadi Raja Speed Dunia
  • Persiapan Mepet, Igor Tolic Ungkap Tantangan Persib Jelang Kontra Persijap
  • 10 Wisata Kuliner Legendaris di Karawang yang Wajib Dicoba
  • Lebih dari Sekadar Dodol: 11 Rekomendasi Wisata Kuliner Legendaris di Garut yang Wajib Dicoba
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hadir di Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Tegaskan Tak Berniat Sudutkan Polda Jabar

By Putra JuangRabu, 3 Juli 2024 12:51 WIB2 Mins Read
Saksi Ahli, Suhandi Cahaya. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menegaskan, bahwa dirinya tidak berniat untuk menyudutkan penyidik dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Hal itu disampaikan Suhandi Cahaya saat dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).

“Saya membuat keterangan disini sebagai ahli bukan untuk menyudutkan penyidik, tidak,” ucap Suhandi.

Suhandi mengaku, dirinya juga bertugas sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya. Bahkan, setiap bulannya dirinya bisa menghadiri persidangan sebanyak 20 kali sebagai saksi ahli.

Baca Juga:  Langgar Kode Etik, Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat

“Karena saya ahli di Polda Metro Jaya. Jadi tiap bulan tuh ada 15-20 kali saya jadi ahli. Sebagai ahli, saya mungkin sudah sidang 250 kali,” ujarnya.

“Jadi kalau ada Polda Metro Jaya tuh butuh ahli, mereka panggil saya. Walaupun saya di Bali, disuruh pulang tetep,” tambahnya.

Oleh karena itu, Suhandi kembali menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini tidak untuk menyudutkan pihak Polda Jabar.

“Jadi saya tidak menyudutkan penyidik,” tegasnya.

Baca Juga:  Heboh soal Film Vina: Sebelum 7 Hari, Polisi Pastikan Masih Buru Tiga Pelaku

Suhandi berharap, dengan keterangannya sebagai ahli pidana dapat memberikan pemahaman agar kedepannya pihak penyidik tidak salah dalam menjalan prosedur penyelidikan.

“Supaya ada satu perbaikan-perbaikan untuk kedepannya jangan sampai kalau memang ini ada dianggap satu kesalahan tidak terulang lagi, itu aja. Tidak ada niat mau menyudutkan penyidik tidak ada,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kembali mempertanyakan apakah status Pegi Setiawan sebagai tersangka wajib digugurkan atau tidak.

“Kalau ahli ini dipakai oleh Polda Metro Jaya berarti ahli disini adalah seorang ahli yang berintegritas. Saya tanya kepada ahli, untuk kasus Pegi Setiawan ini, wajib engga untuk menggugurkan tersangka?” tanya Tim Kuasa Hukum.

Baca Juga:  Polda Jabar akan lakukan Operasi Mantap Brata untuk Pengamanan Pemilu 2024

Menjawab pertanyaan tersebut, Suhandi mengatakan jika pengguguran status tersangka adalah kewenangan pengadilan.

“Kalau digugurkan sebagai tersangka itu kewenangan pengadilan. Kalau pendapat saya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik kepada Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu dan keterangan sidang ini nampaknya tuh salah tangkap,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar saksi ahli Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi Hujan.

Cek Sebelum Keluar Rumah! Ini Prakiraan Cuaca Bandung dan Kabupaten Bandung Hari Ini

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.