bukamata.id – Banyak masyarakat mulai mengeluhkan kenaikan tagihan listrik rumah dan kantor di awal kuartal kedua 2025. Namun, tahukah Anda bahwa tarif listrik sebenarnya tidak mengalami kenaikan? Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada Triwulan II (April–Juni) 2025, demi menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, serta daya saing sektor usaha.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang penetapan tarif tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Seperti biasanya, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah (ICP), dan harga batubara acuan (HBA).
Meski data makro periode November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan potensi kenaikan tarif, Pemerintah tetap memutuskan tarif listrik tidak berubah dari Triwulan I.
Pemerintah Tegaskan: Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik.
Baca Juga: Bandung Lautan Solidaritas! 25 Ribu Massa Padati Jalan, Lantunkan Doa dan Dukungan untuk Palestina
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif untuk seluruh golongan pelanggan nonsubsidi maupun subsidi selama April hingga Juni 2025.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan II 2025 tetap, sama seperti tarif pada Triwulan I, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah, termasuk pelanggan rumah tangga miskin, pelaku UMKM, industri kecil, dan sektor sosial lainnya.
Baca Juga: Jus Wortel dan Madu: Ramuan Alami Populer untuk Menjaga Kesehatan Mata
Daftar Tarif Listrik 13 Golongan Nonsubsidi per kWh (April–Juni 2025)
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










