Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Motor Listrik untuk SPPG di Jabar: Intip Spek Kendaraan Operasional Seharga Rp50 Juta

Selasa, 7 April 2026 15:25 WIB

Jangan Tertipu! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 Heboh di Medsos, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya!

Selasa, 7 April 2026 15:21 WIB

Putri Gus Dur Diam-Diam Menikah, Ini Profil Lengkap Suami Inayah Wahid

Selasa, 7 April 2026 14:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Motor Listrik untuk SPPG di Jabar: Intip Spek Kendaraan Operasional Seharga Rp50 Juta
  • Jangan Tertipu! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 Heboh di Medsos, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya!
  • Putri Gus Dur Diam-Diam Menikah, Ini Profil Lengkap Suami Inayah Wahid
  • Istri Ono Surono Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek
  • Fenomena Video Viral ‘Ibu Tiri dan Anak Tiri’ Jadi Sorotan, Ini Fakta Sebenarnya
  • Dianggap Keluarga Ternyata Pelakor! Bos Grosir Bulukumba Bongkar 2 Anak Hasil Hubungan Gelap Suami dan Karyawan!
  • Persib vs Bali United Jadi Laga Penentu, Ini Jadwal Lengkap Pekan 27
  • Tragis! Pria 26 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Ujungberung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 7 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Perlu Bayar Tunggakan! Samsat Jabar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

By SusanaRabu, 19 Maret 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Samsat Keliling (Samling). (Foto: Bapenda Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim Pembina Samsat Jawa Barat, memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.

Pemberian pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Daerah Metro Jaya.

Sebelumnya, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengumumkan pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya.

Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.

Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menindaklanjuti dengan membuat kebijakan keputusan Gubernur yang dijadikan pedoman teknis pelaksanaan pemutihan tahun 2025 di Provinsi Jabar.

Hal ini merupakan kebijakan dari upaya yang sudah dilakukan sebelumnya, seperti relaksasi, diskon dan program serupa.

Dari sisi layanan, pendekatan teknologi untuk memudahkan pembayaran sudah berjalan melalui digitalisasi seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, Samsat Jebret.

Kebijakan melalui program samsat keliling, samsat masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru serta BUMDES serta adanya layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan di hari minggu, di seluruh kantor Samsat Jabar.

Melalui progam ini, diharapkan sisi kepatuhan semakin meningkat dan tidak ada lagi status yang menunggak pajak.

“Kemudian, dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan,” ujar Dedi Taufik.

“Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Motor Listrik untuk SPPG di Jabar: Intip Spek Kendaraan Operasional Seharga Rp50 Juta

Putri Gus Dur Diam-Diam Menikah, Ini Profil Lengkap Suami Inayah Wahid

Istri Ono Surono Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek

Dianggap Keluarga Ternyata Pelakor! Bos Grosir Bulukumba Bongkar 2 Anak Hasil Hubungan Gelap Suami dan Karyawan!

Ilustrasi korban meninggal.

Tragis! Pria 26 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Ujungberung

Kronologi Penemuan Mayat di Bandung Barat, Berawal dari Tagihan Sewa

Terpopuler
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!
  • Link Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Disebut Punya Versi Lengkap Tanpa Sensor
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Jangan Tertipu! Link Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ini Diduga Jebakan Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.