bukamata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan penjualan bayi lintas negara yang beroperasi hingga ke Singapura. Sebanyak 12 pelaku ditangkap, sementara 3 lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kabupaten Bandung yang mengaku anaknya diculik. Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: sang orangtua justru menjual bayinya sendiri dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp10–16 juta. Sayangnya, pelaku hanya memberikan Rp600 ribu, dan bayi tersebut langsung dibawa ke tempat penampungan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Jaringan Terorganisir dan Peran yang Terbagi
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, sindikat ini sangat terorganisir. Para pelaku, yang sebagian besar adalah perempuan, memiliki tugas masing-masing—mulai dari perekrut bayi, pengasuh, pemalsu dokumen, hingga kurir lintas negara.
Polisi mengungkap bahwa setidaknya 25 bayi telah dikirim ke Singapura dengan dokumen palsu yang disiapkan oleh sindikat tersebut. Enam bayi berhasil diselamatkan, lima di antaranya ditemukan di Pontianak dan satu lainnya diamankan di Tangerang.
“Pontianak menjadi lokasi transit sebelum bayi dikirim ke Singapura. Kami berhasil mengamankan balita yang hendak diberangkatkan. Saat ini kami bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan bayi-bayi yang sudah sampai di luar negeri,” ujar Surawan.
Daftar Tersangka dan Perannya
Berikut daftar 16 tersangka yang terlibat dalam jaringan ini:
- Lie Siu Luan (69) – Agen Indonesia, buron
- Siu Ha (59) – Agen, pembuat dokumen palsu, pencari orangtua palsu
- Wiwit – Perantara, buron
- Maryani (33) – Perantara dan penampung
- Yenti (37) – Penampung
- Yenni (42) – Penampung dan pengasuh
- Djap Fie Khim (52), Anyet (26), Fie Sian (46), dan Devi Wulandari (26) – Kurir dan pengasuh bayi
- Anisah (31) – Kurir, pengasuh, dan orangtua palsu
- A Kiau (58) – Pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan ke Singapura
- Astri Fitrinika (26) – Perekrut bayi
- Djaka Hamdani Hutabarat (35) – Perekrut bayi
- Elin Marlina (38) – Perekrut bayi
- Yuyun Yuningsih (46) – Perekrut bayi, buron
Barang Bukti dan Langkah Selanjutnya
Dari hasil operasi ini, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen, mulai dari paspor, identitas palsu, hingga surat-surat pengiriman bayi. Surawan menambahkan bahwa sebagian besar bayi berasal dari wilayah Jawa Barat.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk menelusuri bayi yang sudah berada di luar negeri. Koordinasi internasional akan kami intensifkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak.
Kasus ini menyoroti sisi kelam dari kejahatan terorganisir yang memperdagangkan manusia demi keuntungan, dan menjadi alarm keras bagi upaya perlindungan anak di Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










