Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gabriel Mutombo Pilih Nomor 3 di Persib, Ini Alasannya Bikin Penasaran

Minggu, 5 Juli 2026 19:34 WIB

Gempar! Siapa Basri Kajang? Sosok Konsultan Politik yang Terseret Isu Hubungan dengan Bupati Gowa

Minggu, 5 Juli 2026 18:15 WIB

Argentina vs Cape Verde: Juara Bertahan Berhadapan dengan Tim yang Paling Mengejutkan

Minggu, 5 Juli 2026 17:56 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gabriel Mutombo Pilih Nomor 3 di Persib, Ini Alasannya Bikin Penasaran
  • Gempar! Siapa Basri Kajang? Sosok Konsultan Politik yang Terseret Isu Hubungan dengan Bupati Gowa
  • Argentina vs Cape Verde: Juara Bertahan Berhadapan dengan Tim yang Paling Mengejutkan
  • Sengit! Inggris vs Meksiko, Duel Klasik yang Bisa Ubah Nasib di Piala Dunia 2026
  • Tak Terbendung! Irfan Hakim Borong 14 Penghargaan di Bogor Koi Show 2026
  • Belum Tutup Bursa Transfer, Bos Persib Bocorkan Masih Ada Kejutan Pemain Baru
  • Kisah Keyshia, Mojang Bandung yang Rela Kurang Tidur Demi Kejar Prestasi: Hasil Tak Mengkhianati Proses!
  • PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman di Jawa, Kalbar Justru Alami Giliran Padam 7 Hari
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 6 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tanpa Bukti Asli, Pihak Ridwan Kamil Dinilai Tak Siap Hadapi Gugatan Lisa Mariana

By Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 19 Juni 2025 11:27 WIB3 Mins Read
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan. (Foto: Redaksi/bukamata.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Persidangan gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/6/2025). Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyebut bahwa proses sidang menunjukkan pihak tergugat belum sepenuhnya siap menghadapi perkara. Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah tidak adanya bukti identitas asli dari Ridwan Kamil yang diserahkan di persidangan.

“Kuasa hukum tergugat tidak bisa menunjukkan KTP asli Pak Ridwan Kamil. Artinya, tidak terverifikasi apakah yang memberi kuasa itu benar Ridwan Kamil,” tegas Markus kepada wartawan usai persidangan.

Permintaan dari tim hukum tergugat untuk menunda sidang dua minggu ke depan juga mendapat sorotan. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa jawaban dari pihak tergugat harus dibacakan pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2025.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar

“Majelis hakim tetap pada aturan hukum acara, hanya satu minggu. Ini menunjukkan mereka tidak siap hadapi gugatan,” kata Markus.

Mediasi Gagal, Gugatan Lanjut

Sebelumnya, proses mediasi antara kedua belah pihak berakhir tanpa kesepakatan. Markus menilai ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sesi mediasi didasari alasan hukum yang tidak valid. Hal ini, menurutnya, mempertegas keseriusan pihak Lisa dalam menggugat.

Gugatan ini, lanjut Markus, didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46 Tahun 2010. Dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hak atas pengakuan hukum dari ayah biologisnya.

Baca Juga:  Dari Ikon Urban ke Wacana Pembongkaran: Nasib Teras Cihampelas Setelah 8 Tahun

“Putusan MK tegas menyebutkan, anak yang lahir di luar perkawinan berhak mendapatkan identitas, termasuk hak hukum dari ayah biologisnya,” ujarnya.

Lisa Mariana mengaku memiliki seorang anak perempuan bernama Selin yang disebut sebagai hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil. Dalam petitum gugatan, pihaknya meminta pengadilan memerintahkan tes DNA untuk Lisa dan Ridwan Kamil guna memastikan status anak tersebut.

Bantahan Isu Permintaan Maaf

Menanggapi pernyataan dari pihak tergugat yang membuka kemungkinan damai dengan syarat Lisa meminta maaf, Markus menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan bukan soal pribadi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Nilai Mundurnya Airlangga dari Golkar Dinamika Kepartaian

“Minta maaf? Kenapa nggak dia yang minta maaf ke kami? Ini proses hukum, bukan urusan personal,” ujar Markus dengan nada tegas.

Ia juga mengkritisi pernyataan Ridwan Kamil sebelumnya yang dinilai tidak konsisten terkait kesiapan menjalani tes DNA. “Pernah bilang siap tes DNA kalau ada perintah DVI Polri, kalau ada putusan pengadilan, atau jika ada kesepakatan. Tapi mana realisasinya?” ucapnya mempertanyakan.

Dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 25 Juni mendatang, pihak penggugat menyatakan siap mendengar jawaban hukum dari Ridwan Kamil.

“Kalau jawabannya bisa membuktikan fakta, ya bagus. Tapi prinsipnya, perjuangan akan membuahkan hasil,” tutup Markus.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus Publik Figur Lisa mariana Pengadilan Negeri Bandung ridwan kamil Tes DNA
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gempar! Siapa Basri Kajang? Sosok Konsultan Politik yang Terseret Isu Hubungan dengan Bupati Gowa

Padam Listrik

PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman di Jawa, Kalbar Justru Alami Giliran Padam 7 Hari

Detik-Detik Mencekam! Pekerja 20 Tahun Tersetrum di Rigging Videotron Konser Bandung

KDM Panggil Bupati Purwakarta Usai Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’ Viral

Siapa Nyimas Laula? Fotografer yang Kini ‘Dirujak’ Netizen Gara-Gara Etika Gym?!

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Terpopuler
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.