Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Igor Tolic Simpan Kabar Penting Jelang Persib vs Manila Digger

Selasa, 25 Agustus 2026 05:00 WIB

Hari Kedelapan Gempa Flores: 180 Ribu Warga Masih Mengungsi

Selasa, 25 Agustus 2026 04:00 WIB
Bansos

Nama Hilang dari Daftar Bansos Agustus 2026? Ini 6 Penyebab BPNT dan PKH Tak Masuk

Selasa, 25 Agustus 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Igor Tolic Simpan Kabar Penting Jelang Persib vs Manila Digger
  • Hari Kedelapan Gempa Flores: 180 Ribu Warga Masih Mengungsi
  • Nama Hilang dari Daftar Bansos Agustus 2026? Ini 6 Penyebab BPNT dan PKH Tak Masuk
  • Cara Klaim Saldo DANA Gratis 25 Agustus 2026, Cair Langsung ke Dompet Digital Tanpa Syarat Rumit
  • Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru 25 Agustus 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis Sebelum Hangus
  • Desil 1-4 Jadi Kunci Bansos Agustus 2026, Begini Cara Cek Status PKH dan BPNT Lewat HP
  • Anak Lebih Suka Cokelat daripada Susu? Champion Punya Jawaban Baru untuk Orang Tua
  • Sandy Walsh Bongkar Rahasia Cepat Nyetel di Persib, Ternyata Gara-gara Ini!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 25 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tanpa Bukti Asli, Pihak Ridwan Kamil Dinilai Tak Siap Hadapi Gugatan Lisa Mariana

By Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 19 Juni 2025 11:27 WIB3 Mins Read
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan. (Foto: Redaksi/bukamata.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Persidangan gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/6/2025). Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyebut bahwa proses sidang menunjukkan pihak tergugat belum sepenuhnya siap menghadapi perkara. Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah tidak adanya bukti identitas asli dari Ridwan Kamil yang diserahkan di persidangan.

“Kuasa hukum tergugat tidak bisa menunjukkan KTP asli Pak Ridwan Kamil. Artinya, tidak terverifikasi apakah yang memberi kuasa itu benar Ridwan Kamil,” tegas Markus kepada wartawan usai persidangan.

Permintaan dari tim hukum tergugat untuk menunda sidang dua minggu ke depan juga mendapat sorotan. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa jawaban dari pihak tergugat harus dibacakan pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2025.

Baca Juga:  Beri Masukan Prabowo soal Teknik Berdebat yang Elegan, Ridwan Kamil: Nanti Banyak Kejutan

“Majelis hakim tetap pada aturan hukum acara, hanya satu minggu. Ini menunjukkan mereka tidak siap hadapi gugatan,” kata Markus.

Mediasi Gagal, Gugatan Lanjut

Sebelumnya, proses mediasi antara kedua belah pihak berakhir tanpa kesepakatan. Markus menilai ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sesi mediasi didasari alasan hukum yang tidak valid. Hal ini, menurutnya, mempertegas keseriusan pihak Lisa dalam menggugat.

Gugatan ini, lanjut Markus, didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46 Tahun 2010. Dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hak atas pengakuan hukum dari ayah biologisnya.

Baca Juga:  Di Mata Ridwan Kamil, Setiawan Wangsaatmaja Bak Luhut Binsar versi Jabar

“Putusan MK tegas menyebutkan, anak yang lahir di luar perkawinan berhak mendapatkan identitas, termasuk hak hukum dari ayah biologisnya,” ujarnya.

Lisa Mariana mengaku memiliki seorang anak perempuan bernama Selin yang disebut sebagai hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil. Dalam petitum gugatan, pihaknya meminta pengadilan memerintahkan tes DNA untuk Lisa dan Ridwan Kamil guna memastikan status anak tersebut.

Bantahan Isu Permintaan Maaf

Menanggapi pernyataan dari pihak tergugat yang membuka kemungkinan damai dengan syarat Lisa meminta maaf, Markus menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan bukan soal pribadi.

Baca Juga:  Video Syur Diperjual Belikan, Lisa Mariana Ngaku Tak Terima Keuntungan

“Minta maaf? Kenapa nggak dia yang minta maaf ke kami? Ini proses hukum, bukan urusan personal,” ujar Markus dengan nada tegas.

Ia juga mengkritisi pernyataan Ridwan Kamil sebelumnya yang dinilai tidak konsisten terkait kesiapan menjalani tes DNA. “Pernah bilang siap tes DNA kalau ada perintah DVI Polri, kalau ada putusan pengadilan, atau jika ada kesepakatan. Tapi mana realisasinya?” ucapnya mempertanyakan.

Dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 25 Juni mendatang, pihak penggugat menyatakan siap mendengar jawaban hukum dari Ridwan Kamil.

“Kalau jawabannya bisa membuktikan fakta, ya bagus. Tapi prinsipnya, perjuangan akan membuahkan hasil,” tutup Markus.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Lisa mariana ridwan kamil Tes DNA
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hari Kedelapan Gempa Flores: 180 Ribu Warga Masih Mengungsi

Bansos

Nama Hilang dari Daftar Bansos Agustus 2026? Ini 6 Penyebab BPNT dan PKH Tak Masuk

Desil 1-4 Jadi Kunci Bansos Agustus 2026, Begini Cara Cek Status PKH dan BPNT Lewat HP

Anak Lebih Suka Cokelat daripada Susu? Champion Punya Jawaban Baru untuk Orang Tua

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

NIK KTP Jadi Kunci! Cek BPNT Tahap 3 2026, Ada Bantuan Rp600 Ribu?

Pendaki 16 Tahun Tewas Jatuh di Jurang Gunung Sumbing, Sempat Terpisah dari Rombongan

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.