Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Lengkap Puasa Idul Adha 2026, Ini Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU!

Selasa, 19 Mei 2026 04:00 WIB

Viral ‘Video Guru Bahasa Inggris vs Murid’ 6 Menit, Picu Pencarian Massif hingga Muncul Dugaan Rekayasa dan Link Berbahaya

Selasa, 19 Mei 2026 03:00 WIB

Video Tukang Cilok Viral di Medsos, Link Diburu Netizen!

Selasa, 19 Mei 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Lengkap Puasa Idul Adha 2026, Ini Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU!
  • Viral ‘Video Guru Bahasa Inggris vs Murid’ 6 Menit, Picu Pencarian Massif hingga Muncul Dugaan Rekayasa dan Link Berbahaya
  • Video Tukang Cilok Viral di Medsos, Link Diburu Netizen!
  • Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2 Lebih Hot? Hati-hati Jebakan!
  • Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
  • Rumor Transfer Liga 1: Persija dan Persib Saling Sikut Berburu Tanda Tangan Mariano Peralta
  • Detik-Detik Menegangkan di Parepare: Persib Menang, Adam Alis Ungkap Fakta Mengejutkan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tanpa Bukti Asli, Pihak Ridwan Kamil Dinilai Tak Siap Hadapi Gugatan Lisa Mariana

By Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 19 Juni 2025 11:27 WIB3 Mins Read
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan. (Foto: Redaksi/bukamata.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Persidangan gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/6/2025). Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyebut bahwa proses sidang menunjukkan pihak tergugat belum sepenuhnya siap menghadapi perkara. Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah tidak adanya bukti identitas asli dari Ridwan Kamil yang diserahkan di persidangan.

“Kuasa hukum tergugat tidak bisa menunjukkan KTP asli Pak Ridwan Kamil. Artinya, tidak terverifikasi apakah yang memberi kuasa itu benar Ridwan Kamil,” tegas Markus kepada wartawan usai persidangan.

Permintaan dari tim hukum tergugat untuk menunda sidang dua minggu ke depan juga mendapat sorotan. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa jawaban dari pihak tergugat harus dibacakan pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2025.

Baca Juga:  Pengamat Sebut Kecil Kemungkinan Duet Ridwan Kamil-Dedi Mulyadi Terbentuk

“Majelis hakim tetap pada aturan hukum acara, hanya satu minggu. Ini menunjukkan mereka tidak siap hadapi gugatan,” kata Markus.

Mediasi Gagal, Gugatan Lanjut

Sebelumnya, proses mediasi antara kedua belah pihak berakhir tanpa kesepakatan. Markus menilai ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sesi mediasi didasari alasan hukum yang tidak valid. Hal ini, menurutnya, mempertegas keseriusan pihak Lisa dalam menggugat.

Gugatan ini, lanjut Markus, didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46 Tahun 2010. Dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hak atas pengakuan hukum dari ayah biologisnya.

Baca Juga:  Kampanye Hari Pertama, Ridwan Kamil Sosialisasikan Keunggulan Golkar di Sosial Media

“Putusan MK tegas menyebutkan, anak yang lahir di luar perkawinan berhak mendapatkan identitas, termasuk hak hukum dari ayah biologisnya,” ujarnya.

Lisa Mariana mengaku memiliki seorang anak perempuan bernama Selin yang disebut sebagai hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil. Dalam petitum gugatan, pihaknya meminta pengadilan memerintahkan tes DNA untuk Lisa dan Ridwan Kamil guna memastikan status anak tersebut.

Bantahan Isu Permintaan Maaf

Menanggapi pernyataan dari pihak tergugat yang membuka kemungkinan damai dengan syarat Lisa meminta maaf, Markus menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan bukan soal pribadi.

Baca Juga:  Golkar Bantah Ridwan Kamil Nyawapres, Potensi Bersaing dengan Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024

“Minta maaf? Kenapa nggak dia yang minta maaf ke kami? Ini proses hukum, bukan urusan personal,” ujar Markus dengan nada tegas.

Ia juga mengkritisi pernyataan Ridwan Kamil sebelumnya yang dinilai tidak konsisten terkait kesiapan menjalani tes DNA. “Pernah bilang siap tes DNA kalau ada perintah DVI Polri, kalau ada putusan pengadilan, atau jika ada kesepakatan. Tapi mana realisasinya?” ucapnya mempertanyakan.

Dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 25 Juni mendatang, pihak penggugat menyatakan siap mendengar jawaban hukum dari Ridwan Kamil.

“Kalau jawabannya bisa membuktikan fakta, ya bagus. Tapi prinsipnya, perjuangan akan membuahkan hasil,” tutup Markus.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus Publik Figur Lisa mariana Pengadilan Negeri Bandung ridwan kamil Tes DNA
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jadwal Lengkap Puasa Idul Adha 2026, Ini Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU!

Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar

Heboh Sosok Sambo di Bali! Bukan Polisi, Tapi Kerjaan Seharinya Jauh Lebih Bikin Merinding!

Tragis! Pria Hanyut di Sungai Cikapundung Ditemukan Tewas di Batujajar

Bikin Malu Tuan Rumah! Peselancar Putri Indonesia Ini Cetak Rekor yang Belum Pernah Ada!

Klarifikasi Atau Settingan? Misteri Pria Gondrong Demo Pati di Kantor Intel Kodim!

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Adu Mekanik di Bursa Transfer: Persib Tantang Klub Yunani Demi Amankan Tanda Tangan Bintang Brasil
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.