bukamata.id – Mulai Sabtu, 1 November 2025, pemerintah resmi menetapkan tarif listrik terbaru bagi seluruh pelanggan PLN. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk semua kategori pengguna, baik pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun fasilitas sosial dan pemerintahan.
Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar akan dikenakan tarif yang sama. Bagi pengguna listrik prabayar, daya bisa digunakan setelah membeli token dan memasukkannya ke meteran. Sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan sesuai jumlah pemakaian bulanan.
Tarif Dasar Listrik November 2025
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 November 2025:
1. Pelanggan Rumah Tangga
- R-1/TR (900 VA-RTM): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR (3.500–5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM (di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Bisnis
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
3. Pelanggan Industri
- I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh
4. Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum
- P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52 per kWh
5. Fasilitas Sosial
- S-1/TR (450 VA): Rp 325 per kWh
- S-1/TR (900 VA): Rp 455 per kWh
- S-1/TR (1.300 VA): Rp 708 per kWh
- S-1/TR (2.200 VA): Rp 760 per kWh
- S-1/TR (3.500 VA–200 kVA): Rp 900 per kWh
- S-2/TM (lebih dari 200 kVA): Rp 925 per kWh
6. Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR (450 VA): Rp 415 per kWh
- R-1/TR (900 VA): Rp 605 per kWh
Pembagian Golongan Pelanggan Rumah Tangga
Pelanggan rumah tangga terbagi dalam tiga kategori berdasarkan daya listrik yang digunakan:
- Rumah Tangga Kecil (R1): 450 VA – 2.200 VA
- Rumah Tangga Menengah (R2): 3.500 VA – 5.500 VA
- Rumah Tangga Besar (R3): di atas 6.600 VA
Rumah tangga kecil biasanya menghabiskan sekitar 60–90 kWh per bulan, sedangkan kategori menengah dapat mencapai 90–240 kWh. Untuk rumah tangga besar, konsumsi listrik bulanan bisa melebihi 240 kWh tergantung aktivitas dan jumlah peralatan elektronik di rumah.
Penetapan tarif baru ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan energi masyarakat dan keberlanjutan sistem kelistrikan nasional.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










